Virus Corona

Tarif Rapid Test Antigen Pemerintah Cuma 200 Ribuan, Imbau Rumah Sakit & Klinik Tak Naikkan Harga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Alat Rapid Test

TRIBUNMATARAM.COM - Rapid Test Antigen kini menjadi salah satu persyaratan perjalanan bagi pengguna moda transportasi umum, harga sudah ditetapkan pemerintah.

Kementerian Kesehatan mengimbau bagi siapa saja yang menyediakan rapid test antigen untuk tidak sembarangan menetapkan harga.

Pemerintah telah mematok tarif yang murah, melarang pihak-pihak bersangkutan menaikkan harga.

Baca juga: Harga Rapid Test Antigen Syarat Keluar Masuk Sejumlah Daerah, Pemerintah Patok Tarif

Baca juga: Viral Hasil Rapid Test Covid-19 Disebut Palsu, Begini Penjelasan IDI Makassar: Ada Salah Persepsi

Pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap (swab).

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menegaskan bahwa semua fasilitas kesehatan yang melayani rapid test antigen, wajib mengikuti aturan yang ditetapkan.

"Rumah sakit dan klinik swasta harus mengikuti kebijakan ini. Sekali lagi saya tegaskan harus mengikuti kebijakan ini," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020).

Dengan adanya penetapan kebijakan tersebut, maka Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Azhar mengimbau, agar rumah sakit dan klinik swasta yang masih mematok harga tinggi rapid test antigen, segera menurunkan tarif.

Adapun pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi untuk rapid test antigen yaitu Rp 250.000 di Pulau Jawa, dan Rp 275.000 di luar Pulau Jawa.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.

Azhar menyampaikan, batasan tarif itu telah berdasar pertimbangan di antaranya komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya adminstrasi dan lainnya.

"Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah," ujarnya.

Ia menuturkan, besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium dan fasilitas lainnya.

Perlu diketahui, rapid test antigen dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Rapid test antigen ini dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan.

Sebelumnya, ada banyak fasilitas kesehatan yang mematok harga tinggi untuk rapid test antigen. Diberitakan Kompas.com, Rabu (16/12/200), Bandara Soekarno-Hatta juga menyediakan fasilitas rapid test antigen.

Harga rapid test antigen di Bandara  Soekarno-Hatta adalah Rp 385.000. Hasil tes dapat diketahui dalam waktu 15 menit.

Kemudian, dikutip dari laman resmi Siloam Hospital, biaya rapid test antigen di Rumah Sakit Siloam Hospitals Group adalah Rp 499.000.

Aturan Berubah

Meningkatnya angka Covid-19 di sejumlah daerah termasuk DKI Jakarta, membuat adanya perubahan peraturan bagi mereka yang hendak bepergian.

Rapid test antigen menjadi salah satu syarat yang wajib dipegang bagi mereka yang mau keluar dan masuk Jakarta.

Tak cuma Jakarta, beberapa daerah di Jawa Tengah juga menerapkan syarat serupa, terutama di bandara.

Baca juga: Tulang Ngilu & Darah Tak Keluar saat Rapid, Dunia Melaney Ricardo Seakan Runtuh saat Positif Covid19

Baca juga: Vaksin di Indonesia Digratiskan, Satgas Covid-19 Tak Ingin Buru-buru, Tunggu Kajian BPOM & MUI

Dikutip TribunMataram.com dari Kontan.co.id, surat hasil pemeriksaan rapid test antigen ini berlaku bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai 18 Desember 2020 mendatang, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara.

Akan tetapi, hal tersebut belum diberlakukan kepada warga yang bepergian keluar masuk Jakarta dengan kendaraan pribadi.

Solo Termasuk Kota yang Perketat Pendatang

Melonjaknya angka kasus Covid-19 di Kota Solo, Jawa Tengah membuat Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengambil langkah serius.

Pihaknya kemudian membuat ruang karantina bagi mereka yang nekat mudik ke Solo.

Baca juga: 5 Fakta Anies Baswedan Positif Covid-19, Awalnya Tanpa Gejala hingga Kondisi Terkininya

Baca juga: POPULER Vaksin Covid-19 Jadi Satu-satunya yang Sangat Penting Memulihkan Krisis Ekonomi Dunia

Jumlah kasus Covid-19 di Solo, Jawa Tengah, tercatat terus mengalami penambahan.

Berdasarkan data yang dikutip dari website surakarta.go.id pada 10 Desember 2020, jumlah kasus konfirmasi Covid-19 tembus angka 3.183 orang, suspect 1.441 orang, dan probable 10 orang.

Menyikapi kondisi itu, pemerintah kota (Pemkot) Solo akan melakukan pengetatan terhadap pemudik yang masuk ke Solo selama periode libur akhir tahun.

Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 dari luar kota.

1. Siapkan rumah karantina

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan telah menyiapkan rumah karantina bagi para pemudik yang datang ke Solo.

Adapun lokasinya yang sebelumnya di Benteng Vastenburg diganti di Gedung Solo Technopark.

Penggantian rumah karantina itu karena di lokasi Benteng Vastenburg dianggap tidak layak. Terlebih lagi pada bangunan di pintu masuk ditemukan adanya kerusakan.

Para pemudik, Lanjut Rudy, nantinya dilakukan karantina selama dua pekan di Gedung Solo Technopark.

Sedangkan lokasi Benteng Vastenburg akan digunakan untuk karantina bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Benteng Vastenburg dijadikan tempat karantina sehari bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19," kata dia, Selasa (8/12/2020).

2. Surat hasil swab negatif tidak berlaku

Rudy menegaskan, tempat karantina yang telah disiapkan itu nantinya diperuntukan bagi semua pemudik yang datang ke Solo tanpa terkecuali.

Bahkan, mereka yang sudah mengantongi surat hasil rapid test dan test swab tidak berlaku.

"Tidak berlaku (bawa surat rapid atau swab negatif) tetap karantina. Nanti kalau di jalan masih kena virusnya," kata Rudy di Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020).

3. Semua pintu masuk dijaga

Untuk memaksimalkan upaya yang dilakukan itu, seluruh pintu masuk ke Solo akan dilakukan penjagaan secara ketat.

Pemkot akan bekerjasama dengan pihak Bandara Adi Soemarmo, Terminal Tirtonadi, dan stasiun untuk mendata para pemudik.

Petugas yang melakukan pendataan di setiap titik akan melibatkan berbagai unsur mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri.

"Jadi nanti kita akan bekerja sama dengan kepala bandara, kepala stasiun, dan kepala terminal. Kita juga akan membentuk Satgas Pemantau pintu masuk Kota Solo," kata dia.

Selain itu, semua kendaraan luar kota yang akan masuk ke Solo juga akan dicek identitasnya.

4. Ganjar mendukung

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung upaya Pemkot Solo dalam melakukan pengetatan bagi para pemudik.

Pasalnya, tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah Solo Raya tercatat cukup tinggi. Sehingga perlu adanya upaya ekstra untuk melakukan pengendalian.

"Kondisi Covid-19 di Jateng ini perlu pengendalian cukup serius. Saya kira, ide Pak Wali Kota mengkarantina mereka yang datang dari luar itu baik," kata Ganjar, Kamis (10/12/2020).

"Menurut saya itu cara yang baik, sehingga orang tidak keluar masuk dan tidak terkontrol. Apalagi, mereka yang tidak pernah tahu kondisinya, apakah dalam kondisi sehat atau tidak. Pak Wali Kota ingin betul-betul memberikan perlindungan pada warganya agar semua selamat," tegasnya. 

(Kompas.com/ Nicholas Ryan Aditya) (TribunMataram.com / Salma)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes: RS dan Klinik Swasta Harus Ikuti Batas Tarif Rapid Test Antigen"

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul BIAYA Rapid Test Antigen Pemerintah Cuma 200 Ribuan, Rumah Sakit & Klinik Wajib Ikuti Batasan Tarif