Reshuffle Kabinet Jokowi
Menilik Gaji 6 Menteri Pengganti di Reshuffle Kabinet Jokowi, Berapa Upah Sandiaga Uno hingga Risma?
Reshuffle kabinet Indonesia Maju, berapa gaji menteri pengganti mulai dari Tri Rismaharini hingga Sandiaga Uno?
TRIBUNMATARAM.COM - Reshuffle kabinet Indonesia Maju, berapa gaji menteri pengganti mulai dari Tri Rismaharini hingga Sandiaga Uno?
Enam nama ditunjuk Presiden Jokowi sebagai pengganti menteri dalam reshuffle kabinet, Selasa (22/12/2020) kemarin.
Beberapa nama terdengar sudah tak asing dalam dunia pemerintahan.
Baca juga: JEJAK DIGITAL Yaqut Cholil Qoumas Diramal Jadi Menteri Agama-nya Jokowi, Spontan Ucap Innalillahi
Baca juga: JANGAN KAGET! Skor Berbeda 6 Menteri Baru Jokowi dari Fadli Zon, Fahri Hamzah Kontras Versi Pengamat
Pertama, Tri Rismaharini yang ditunjuk sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara.
Ia meninggalkan jabatan sebelumnya sebagai Wali Kota Surabaya.
Kedua, Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum GP Ansor yang menggantikan Fachrul Razi sebagai Menteri Agama.
Ketiga, Sandiaga Uno yang ditunjuk sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Ia menggantikan posisi Wishnutama Kusubandio.
Keempat, Budi Gunadi Sadikin yang menggantikan Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan.
Kelima, Muhammad Luthfi ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Agus Suparmanto.
Terakhir, Sakti Wahyu Trenggono ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan izin ekspor benih lobster.
Pada Rabu (22/12/2020), para menteri baru akan resmi dilantik menjadi menteri.
Menjadi pembantu presiden di Kabinet Indonesia Maju, berapa gaji Sandiaga, Risma, dan empat orang lainnya?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara itu, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.