Gisel Tersangka Video Syur

Ngotot Jadikan Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Gisel & MYD Berbagi Video Syur Lewat Aplikasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia dan ilustrasi video asusila

TRIBUNMATARAM.COM - Gisel sempat berbagi video syur 19 detiknya pada MYD melalui sebuah aplikasi, ini penjelasan polisi.

Ditetapkannya Gisel sebagai tersangka dalam kasus video syur masih menjadi perbincangan hangat hingga Rabu (30/12/2020) pagi ini.

Belakangan, Gisella Anastasia mengakui bila dirinya merupakan pemeran perempuan dalam video syur yang viral beberapa waktu lalu.

Baca juga: Gisel Ngaku Bikin Video Syur untuk Pribadi, Harusnya Bisa Tidak Kena Pasal, Polisi :Sampai ke Umum

Baca juga: Dikenai Pasal Berlapis Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Penjelasan UU Pornografi yang Jerat Gisel

Kepada penyidik kepolisian Gisel mengaku merekam aksi hubungan ini dengan pria berinisial MYD untuk keperluan pribadi.

"Kalau ditanya pasti jawabannya untuk pribadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/12/2020).

"Kan nggak mungkin dia bilangnya untuk jualan," lanjutnya sembari tertawa.

Meski direkam dengan niat untuk koleksi pribadi, Yusri mengatakan mantan istri Gading Marten itu disangkakan pasal karena ada unsur pidana ketika videonya tersebar.

"Tapi kan yang terjadi unsur pasalnya adalah sampai ke publik kan, itulah yang buat jadi tersangka," jelasnya.

Polisi pun mengungkap bila Gisella Anastasia sempat mentransfer video syur tersebut kepada MYD.

Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, Gisel mengirim video syur ke MYD melalui suatu aplikasi.

"Ada sempat transfer kepada saudara MYD dari GA, melalui suatu aplikasi ke handphone milik saudara MYD," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Selasa (29/12/2020).

Namun, Yusri belum bisa menjelaskan soal penyebaran video syur itu melalui handphone Gisel atau tidak.

"Apakah memang (video) dari handphone dia yang katanya rusak, kemudian dititipkan kepada saudaranya itu tersebar."

"Atau setelah dipegang selama seminggu kalau pengakuan dari MYD," katanya.

Sebelumnya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan profesi dari MYD.

Ia mengatakan, MYD yang menjadi pemeran video syur itu bukan sebagai figur publik.

Namun, pria tersebut diketahui sebagai seorang pekerja wiraswasta.

"Kerjanya dia (MYD) itu wiraswasta ya, bukan (figur publik)," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Kombes Pol Yusri Yunus tidak menjelaskan secara merinci mengenai identitas MYD.

Polda Metro Jaya berencana kembali memanggil Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka.

"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Mengenai waktu pemanggilan, Yusri menyebut akan diagendakan dan dilakukan secepatnya.

"Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan," jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Yusri Yunus.

"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," jelasnya.

Dibuat tahun 2017

Adegan berhubungan intim yang dilakukan Gisel dengan MYD terjadi di sebuah Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," ujarnya. 

Kok Bisa Dijatuhi Pasal Meskipun untuk Pribadi?

Ditetapkannya Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur menimbulkan tanda tanya tersendiri.

Gisel yang notabene tidak tahu jika videonya akan viral, justru ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka alih-alih penyebar utama.

Baca juga: Dikenai Pasal Berlapis Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Penjelasan UU Pornografi yang Jerat Gisel

Baca juga: Kejanggalan Penetapan Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Penyebar Utama Malah Belum Ditangkap

Bahkan, hingga saat ini, si penyebar utama video masih dalam pengejaran.

Dalam pengakuannya, Gisel menyatakan membuat video itu di tahun 2017 di sebuah hotel di Medan.

Motifnya untuk keperluan pribadi.

Gisella Anastasia dan ilustrasi video asusila (Kolase TribunStyle.com/ Instagram @gisel_la / Istimewa)

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.

Karena ulahnya, Gisel dan MYD di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.

Bila dilihat dari Undang-Undang Pornografi pasal 4 ayat 1 berisi :

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.kekerasan seksual;

c.masturbasi atau onani;

d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e.alat kelamin; atau

f.pornografi anak.

Dalam penjelasan UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dijelaskan

"Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."

Tentu saja hal ini menjadi tanda tanya mengingat Gisel mengakui jika video itu dibuat untuk konten pribadi.

Salah satu yang turut mempertanyakannya adalah Ernest Prakasa.

Ernest Prakasa mempertanyakan apakah Gisel tetap melanggar.

"Berarti Gisel nggak melanggar dong?" tulis Ernest Prakasa di akun Twitternya.

Menjawab hal ini, polisi beralasan jika video Gisel terlanjut tersebar ke masyarakat umum.

"Yang dia sampaikan untuk pribadi, tapi yang tejadi adalah sudah sampai ke umum," terang Yusri Yunus.

(Tribunnews.com/ TribunJakarta.com/ kompas.com/Nuryanti/Annas Furqon Hakim/ Muhammad Isa Bustomi/Bayu Indra Permana) (TribunMataram.com/ Salma)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gisel Disebut Sempat Transfer Video Syur Kepada MYD Lewat Handphone, Berikut Penjelasan Polisi

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Polisi Ngotot Gisel Tersangka, Ungkap Fakta Eks Gading & MYD Berbagi Video Syur Lewat Aplikasi