Gisel Tersangka Video Syur

Terungkap Kronologi Pertemuan Gisel dan MYD di Medan Tahun 2017, Minum Miras Bersama Selepas Acara

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Michael Yukinobu De Fretes, sosok diduga pemeran pria di video bersama Gisella Anastasia

"Dengan kondisi pada saat itu dalam keadaan mabuk katanya," jelasnya.

Baca juga: MANISNYA Wijaya Saputra Menghibur Gisel Hadapi Kasus Video Syur dengan MYD Tuhan Tidak Tidur

Polisi Tetapkan Gisel dan Seorang Pria sebagai Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video syur.

Beberapa waktu lalu, beredar video tak senonoh yang memperlihatkan sosok perempuan mirip dengan Gisel. 

Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. 

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (29/12/2020).

Kombes Yusri menuturkan hasil dari pemeriksaan ahli forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD.

Tak hanya Gisel, dijelaskan Yusri, seorang pria dalam video syur itu juga ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi akhirnya menetapkan Gisel dan pemeran pria dalam video syur sebagai tersangka. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri.

Yusri mengatakan, Gisel dan MYD bahkan telah mengakui video yang beredar itu diperankan oleh mereka.

Kejadian tersebut terjadi di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017, silam.

"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara MYD mengakui," ujar Yusri Yunus.

"Bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," tuturnya.

Baca juga: Ngotot Jadikan Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Gisel & MYD Berbagi Video Syur Lewat Aplikasi

Viral Video Teriakan 'Goyang Sel'

Halaman
1234