Bantah Formasi CPNS untuk Guru Hilang, Nadiem Makarim: Tidak Pernah Jadi Kebijakan Kemendikbud Itu

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Eks CEO Gojek, Nadiem Makarim ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Warta Kota/Ricky Martin Wijaya

TRIBUNMATARAM.COM - Mendikbud Nadiem Makarim membantah jika pihaknya telah menghilangkan formasi CPNS guru.

Menurutnya, hal tersebut tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud.

Berikut pernyataan lengkap Nadiem terkait masalah ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membantah kabar yang menyebutkan bahwa formasi guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bakal dihilangkan.

Nadiem mengatakan Kemendikbud tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," ujar Nadiem pada postingan Instagram resminya, Selasa (5/1).

Mantan CEO Gojek ini memastikan ke depannya formasi guru pada CPNS tetap akan ada. Formasi CPNS untuk guru bakal tetap ada, bersama dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Meski Penuh Polemik, Nadiem Makarim Nilai PPDB Sistem Zonasi Sebagai Revolusi Senyap

Baca juga: Sekolah di Zona Hijau Boleh Dibuka, Nadiem Makarim Berikan Salah Satu Syarat Adanya Izin Orang Tua

Baca juga: Fakta-Fakta UN 2020 Ditiadakan karena Corona, Putusan Final Jokowi hingga Akun Hoax Nadiem Makarim

Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Eks CEO Gojek, Nadiem Makarim ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Warta Kota/Ricky Martin Wijaya (Warta Kota/Ricky Martin Wijaya)

"Saya menegaskan bahwa formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tutur Nadiem.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim & Komisi X Sepakat Tiadakan Ujian Nasional, Nilai Rapor Penentu Kelulusan

Fokus tahun ini, menurut Nadiem, adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru melalui jalur PPPK. Dirinya mendorong agar para guru honorer serta lulusan pendidikan profesi guru melamar menjadi guru PPPK.

"Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS. Kami terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," ujar Nadiem.

Nadiem Makarim mengatakan guru honorer yang diangkat menjadi PPPK, hanya bagi yang lolos tes.

"Seperti yang kita sebut kemarin, kita sudah mencukupi kapasitas sampai dengan 1 juta, tapi yang akan diangkat menjadi PPPK untuk semua guru honorer itu adalah yang lulus tes," ujar Nadiem.

Nadiem menjelaskan walaupun kapasitas perekrutannya mencapai 1 juta, jika yang lulus tes di bawah angka tersebut. Maka yang diangkat menjadi PPPK sesuai dengan yang lulus tes.

"Walaupun kapasitasnya 1 juta. Kalau yang lulus tes 1 juta, berarti 1 juta yang akan diangkat."

"Kalau yang lulus tes 100 ribu, berarti 100 ribu yang akan diangkat. Kalau yang lulus tes 200 ribu, naka 200 ribu yang akan diangkat," jelas Nadiem.

Ia juga meminta masyarakat mengerti mengenai mekanisme perekrutan guru PPPK ini.

Meski begitu, dirinya memastikan seluruh guru honorer bisa mengikuti tes ini. Bahkan diberikan kesempatan hingga tiga kali.

"Semuanya bisa mengikuti tes tersebut. Semua guru honorer akan diberikan kesempatan bukan hanya satu kesempatan, tapi sampai dengan tiga kesempatan," ujarnya.

Kekurangan Guru

Terpisah, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Paryono mengatakan, rekrutmen satu juta guru PPPK dilakukan karena saat ini muncul keluhan kekurangan guru dan tak meratanya distribusi guru di daerah.

"Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah," kata Paryono.

Karena itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK pun dinilai tepat. Para guru yang direkrut melalui skema PPPK haknya tidak berkurang sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan," kata Paryono.

Beda gaji Nadiem Makarim di Mendibud VS CEO Gojek (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO dan Instagram @nadiemmakarimofficial)

PPPK pada tahun 2021 terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kata dia, disebutkan bahwa pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari pegawai negeri sipil/PNS (Civil Servants) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK (Government Workers).

"PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik," kata dia.

Pembagian skema kerjanya, kata Paryono, PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sedangkan PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya setelah memperoleh izin dari Presiden.

Apabila merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, kata dia, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

Bahkan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya jabatan fungsional guru. (Tribun Network/fah/kps/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendikbud: Formasi Guru CPNS Tidak Hilang, Semua Guru Honorer Bisa Ikut Tes.