Kabar Pajak Pulsa dan Token Listrik Hebohkan Publik, Sri Mulyani Angkat Bicara: Tak Pengaruhi Harga
Masyarakat sedang dihebohkan oleh kabar mengenai pajak pulsa dan token listrik, Sri Mulyani angkat bicara.
TRIBUNMATARAM.COM - Masyarakat sedang dihebohkan oleh kabar mengenai pajak pulsa dan token listrik.
Mengenai hal ini, Sri Mulyani angkat bicara.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan berpengaruh dengan harga.
Pemerintah mengeluarkan aturan terkait penghitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher (pajak pulsa).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai Senin, 1 Februari 2021.
Namun skema pungutan pajak tersebut menuai polemik di Tanah Air dan ramai di media sosial.
Tak sedikit warganet yang berwacana, harga pulsa telepon, kartu SIM perdana, voucher, serta token listrik akan mengalami kenaikan dengan adanya regulasi itu?
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Tak Ada Pemulihan Ekonomi Kecuali Vaksin Sudah Dibagikan di Seluruh Dunia
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Beri Sinyal Resesi Ekonomi di Indonesia, Pengangguran & Kemiskinan Akan Meningkat
Baca juga: Tanggapi Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Sri Mulyani: Kalau Nggak Kuat, Turun Saja Kelas III

Benarkah demikian?
Melalui akun Instagram pribadinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani lantas memberikan penjelasan terkait pungutan pajak, Sabtu (30/1/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan terkait penghitungan dan pemungutan pajak tidak akan mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Bendara negara itu juga mengatakan, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan.
Sehingga tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher.
Sri Mulyani menambahkan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.
Dengan penyederhanaan ini, pemungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana hanya sebatas sampai pada distributor tingkat II (server.
Sehingga para pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut pajak lagi.