TRIBUNMATARAM.COM - Presiden Jokowi tampaknya tak main-main menegaskan kepasa masyarakat untuk wajib vaksin Covid-19.
Ia pun telah meneken Perpres yang mengatur tentang sanksi bagi masyarakat yang tidak mau menerima vaksin.
Nantinya, masyarakat yang menolak terima vaksin Covid-19 akan terancam tak mendapatkan bantuan sosial.
Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu berisi sejumlah perubahan yang termuat dalam pasal-pasal tambahan.
Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah pasal 13A dan pasal 13B.
Kedua pasal ini berada di antara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya.
Baca juga: Kontroversi Crazy Rich Helena Lim Divaksin Padahal Bukan Nakes, Ternyata Ini Posisi-nya di Apotek
Baca juga: Sudah Disuntik Vaksin Sinovac Bupati Sleman Tetap Positif Covid-19, Ahli : Karena Injeksi di Bahu
Secara rinci, pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi.
Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi.
Salah satu sanksinya, yakni tidak lagi menerima bantuan sosial ( bansos).
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 13A:
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid- 19.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau
c. denda.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian, pasal 13B diatur tentang adanya sanksi lanjutan. Detail aturannya, yakni:
Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Hasil Uji Vaksin Sinovac Terbukti Aman
Hasil uji vaksin Sinovac yang akan dipakai di Indonesia, terbukti aman, tapi tak tahu efektif atau tidak.
Akhirnya setelah melalui serangkaian penelitian, vaksin impor dari China, Sinovac terbukti aman digunakan.
Namun, menurut hasil uji ini, efektivitas Sinovac belum diketahui pasti.
Tim Uji Klinis Vaksin Covid-19 menyimpulkan berdasarkan kondisi relawan setelah dua tahap penyuntikan.
"Saya katakan bahwa selama ini kalau keamanannya cukup baik," kata Ketua Tim Peneliti Uji Klinis Vaksin Covid-19 Kusnandi dilansir dari Kompas TV sebagaimana dikutip dari Youtube IKA Unpad, Selasa (5/1/2021).
Menurut Kusnandi, keamanan vaksin disimpulkan setelah tidak ditemukannya efek samping yang luar biasa dari vaksin Sinovac saat penelitian dilakukan.
"Kita telah mengikuti enam bulan, apa yang didapat dari enam bulan itu, ternyata kejadian sakitnya itu panas ringan, bengkak-bengkak sedikit, yang dalam dua hari sebanyak 20 persen itu sembuh sendiri," ungkap Kusnandi.
Baca juga: 2 Cara Cek Penerima Vaksin Gratis: Input NIK ke pedulilindungi.id/cek-nik atau Hubungi Nomor Ini
Baca juga: Efektivitas Dipertanyakan, Vaksin Pfizer Malah Bikin 240 Warga Israel Positif Covid-19, Sebabnya Ini
"Jadi kita telah lakukan selama enam bulan tidak terjadi apa-apa," lanjutnya.
Akan tetapi tim belum mengetahui tentang efektivitas vaksin tersebut. Sebab poin itu belum selesai diamati.
"Tapi kalau untuk efektivitas dan imunogenitas itu sedang dalam penelitian. Itu belum selesai," ungkap Kusnandi.
Kusnandi melanjutkan, pada akhir Januari ini, Tim Penelitian Uji Klinis akan membuat laporan terkait hasil penelitian vaksin Sinovac secara internal kepada Rektor Universitas Padjajaran.
Selanjutnya laporan ini akan disampaikan kepada PT Bio Farma.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, pihaknya masih melakukan analisis hasil uji klinis vaksin Sinovac yang dilakukan PT Bio Farma.
Menurut Penny, proses analisis terhadap hasil uji klinis sedang berjalan
Jika hasil analisis telah selesai, pada saatnya BPOM akan memberikan Emergency Use Authorization (EUA).
"BPOM akan memberikan EUA pada waktunya nanti. Sekarang data-data sedang dianalisa," kata Penny dalam konferensi pers usai Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Senin (23/11/2020).
Menurut Penny, aspek keamanan uji klinis terpantau baik. Begitu pula aspek mutu dari vaksin Sinovac asal China ini terpantau baik.
Sesuai arahan Presiden Jokowi, kata Penny, BPOM berkomitmen untuk menjaga vaksin sesuai dengan khasiatnya, keamanannya, dan efektivitasnya.
"Sekarang kita sedang menunggu proses analisa (vaksin), sehingga nanti aspek keamanan bisa kita dapatkan dan bisa berikan EUA, sehingga vaksinasi bisa dilakukan," tambah Penny.
(Kompas.com/ Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Perpres Baru, Ada Sanksi Penghentian Bansos hingga Denda Jika Tak Ikuti Vaksinasi Covid-19"
dan judul "Tim Uji Klinis: Vaksin Covid-19 Aman Digunakan, tapi Efektivitas Belum Diketahui"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul SIAP-SIAP Risiko Tolak Divaksin Covid-19, Pemerintah Ancam Jatah Bansos Mandeg hingga Denda Menanti