Cara Lapor SPT Tahunan PPh Online 2021 di djponline.pajak.go.id, Simak Panduan Lengkap
Berikut adalah panduan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib dilaporkan setiap tahun.
TRIBUNMATARAM.COM - Panduan lapor SPT Tahunan tahun 2021 di djponline.go.id.
Memasuki tahun 2021, pelaporan SPT Tahunan Pajak kembali dilakukan.
Berikut adalah panduan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib dilaporkan setiap tahun.
SPT merupakan salah satu dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.
Dikutip dari Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021.
Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Para wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta wajib melakukan pelaporan pajak Tahunan.
Tetapi jika telah memiliki NPWP dan penghasilan masih di bawah angka tersebut, pelapor tetap wajib melakukan pengisian SPT.
Baca juga: Tata Cara Lengkap Lapor SPT Tahunan PPh Online, Kunjungi djponline.pajak.go.id, Simak Panduannya
Baca juga: Mekanisme Mobil Baru Bebas Pajak Mulai Bulan Depan, Berikut Tahapannya
Jika penghasilan masih di bawah angka tersebut, nantinya yang dilaporkan pada SPT tahunan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, seperti www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Setelah login ke laman tersebut, Anda diminta mengisi NPWP dan password, kemudian isi kode keamanan.
Namun, sebelumnya wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong.
Bukti potong itu bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021.
Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.