Virus Corona

Fatwa MUI Soal Penggunaan Vaksin AstraZeneca: Pusat Haram tapi Dibolehkan, Jatim Halalan & Thoyiban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksin Covid baru

Asrorun mengungkap lima alasan mengapa vaksin tersebut boleh digunakan dalam keadaan darurat.

Alasan pertama, kata dia, saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat syari, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.

Kemudian, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Lalu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.

Alasan terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Asrorun juga menegaskan, kebolehan penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca, akan tidak berlaku lagi jika lima alasan yang telah dipaparkan hilang.

"Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci," ujar dia.

Sudah Disuntik Vaksin Sinovac Bupati Sleman Tetap Positif Covid-19, Ahli : Karena Injeksi di Bahu

Sementara itu, menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, penggunaan tripsin hewan termasuk babi biasa dilakukan dalam pembuatan vaksin.

Tripsin merupakan unsur pencernaan hewan yang digunakan saat tahap penyiapan inang, ataupun bibit vaksin rekombinan.

Majelis Ulama Indonesia mengizinkan penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia dalam keadaan darurat.

Vaksin ini juga digunakan di lebih dari 70 negara dunia, termasuk negara-negara Islam.

MUI Jawa Timur

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Hasan Mutawakkil Alallah, menyebut bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca halal digunakan.

Hal ini ia sampaikan saat menerima kunjungan Presiden Joko Widodo ke Sidoarjo, Jawa Timur, untuk meninjau pelaksanaan vaksinasi massal, Senin (22/3/2021).

Halaman
123