Bikin Geram, Pengakuan Kakek Cabuli Cucu Usia 7 Tahun 8 Kali di Jakarta Utara: 'Ada Hawa Setan Pak'

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Selama dicabuli sang kakek tiri, KO terus-terusan merintih kesakitan.

Namun, rintihan kesakitan bocah tanpa dosa tersebut tak membuat TS berhenti melakukan aksinya.

Pria tua bejat itu malah makin kesetanan mencabuli tubuh mungil KO dalam kamar mandi rumah yang menjadi saksi bisu kisah tragis ini.

Dari pengakuannya, TS mengaku ada hawa setan yang menyelimuti dirinya sampai-sampai ia tega merusak hidup cucu tirinya sendiri.

"Ada hawa setan, Pak," tutur TS seperti dikutip dari tribunnewsbogor.com dengan judul 8 Kali Lakukan Aksi Bejat saat Mandikan Cucu Tirinya hingga Meninggal, Kakek: Ada Hawa Setan Pak.

Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga, Pria Ini Ngaku Menyesal: Kalau Ada Pistol, Tembak Saya Saja

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, TS mengancam akan membunuh nenek dan ibu korban apabila bocah tak berdaya itu buka suara.

"Pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalo misalkan melaporkan kepada ibunya maupun kepada neneknya, nanti akan dibunuh mereka," kata Guruh.

Korban yang ketakutan akhirnya tutup mulut selama dirinya dicabuli dua bulan terakhir di rumah pelaku di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Alami Sakit di Alat Vital

Kendati diancam berulang kali, KO mulai membuka kebejatan sang kakek tiri karena rasa sakit pada alat vital yang tak tertahankan lagi.

KO mengeluhkan rasa sakit di alat vitalnya kepada sang ibu, EW (24), sambil mengakui bahwa kakek tirinya TS sudah berkali-kali mencabulinya.

"Sebelumnya sudah diberi obat penahan rasa sakit dan sebagainya, tetapi tetap saja, karena sudah parah akhirnya infeksi dan korban meninggal dunia," kata Guruh.

TS sendiri ditangkap pada Selasa (30/3/2021) lalu usai sempat melarikan diri ke tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TS dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 46 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga.

Kakek bejat itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasus Pembunuhan Putri Kades: Pelaku Beraksi di Depan Anak Sendiri Hingga Ada Usaha Cabuli Korban

Halaman
123