Hotma Sitompul Laporkan Hotman Paris ke Peradi: 'Mengeluarkan Statement yang Jadi Konsumsi Publik'
Pihak Hotma Sitompul melaporkan Hotman Paris ke Peradi. Menurutnya, pengacara Desiree Tarigan itu telah melanggar kode etik pengacara.
TRIBUNMATARAM.COM - Pihak Hotma Sitompul melaporkan Hotman Paris ke Peradi.
Menurutnya, pengacara Desiree Tarigan itu telah melanggar kode etik pengacara.
Berikut ulasan selengkapnya.
Dianggap memprovokasi hingga mengeluarkan kalimat yang memojokkan, suami Desiree Tarigan, Hotma Sitompul adukan pengacara Hotman Paris ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (12/4/2021).
Prahara rumah tangga Hotma Sitompul dengan Desiree kini semakin melebar.
• Pernah Ketemu di Sidang, Hotman Paris Tak Anggap Hotma Sitompul Musuh: Dia Punya Kelebihan, Aku Juga
• Dilaporkan Hotma Sitompul ke Peradi, Hotman Paris Lakukan Gaya Khas: Yang Bilang Banci Tampil Siapa?

Pengacara Desiree, Hotman Paris justru dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Lantas saat ditemui, kuasa hukum Hotma Sitompul, Partahi Sihombing buka suara perihal aduannya.
Bersama dengan dua rekan, ia resmi memasukan aduan ke Komisi Pengawas Advokat, Senin (12/4/2021).

Aduan tersebut merupakan buntut dari ucapan yang disampaikan oleh Hotman Paris terhadap Hotma Sitompul.
• Desiree & Hotma Sitompul Bermasalah Sejak 8 Tahun Lalu, Hotman Paris Ungkap Kemungkinan Pisah
Di mana sederet ucapan dinilai telah melanggar kode etik sebagai seorang pengacara.
"Apa yang kami adukan, adalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Hotman Paris terhadap klien kami Hotma Sitompul," kata Partahi Sihombing.
Sebelumnya pihak Hotma Sitompul telah menyampaikan peringatan bagi pengacara 61 tahun itu.
Kala itu dalam konferensi pers mereka, Hotman Paris diingatkan untuk tidak memojokkan kliennya.
Dianggap tidak diindahkan, kuasa hukum suami Desiree pun langsung memasukkan aduan.