Terancam 20 Tahun Penjara karena Narkoba & Kepemilikan Senpi, Askara Parasady Tak Ajukan Keberatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (baju hijau) dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021)

TRIBUNMATARAM.COM - Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono akhirnya menjalani sidang kasus narkoba dan kepemilikan senjata api.

Pihaknya menerima semua gugatan dan tidak mengakukan keberatan.

Dalam sidang ini, Askara bisa terancam dengan penjara 20 tahun.

Askara Parasady Harsono tak mengajukan keberatan atau eksepsi dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Padahal, suami dari Nindy Ayunda itu didakwa pasal berlapis yaitu terkait dugaan kepemilikaan narkoba, penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu kuasa hukum Askara menuturkan pihaknya tak akan melakukan eksepsi.

"Kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi," kata Hervan D Merukh kuasa hukum Askara Parasady dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Nindy Kecewa dengan Sikap Keluarga Askara Ikut Campur Perceraiannya :Jadi Tahu Siapa Mereka

Baca juga: Sudah Dapat Perlakuan Kasar Sejak Pacaran, Nindy Ayunda Ungkap Alasan Masih Menikah dengan Askara

Suasana sidang suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Senin (19/4/2021). Askara Parasady Harsono dituntut jaksa penuntut umum tiga pasal berlapis dan ancaman penjara 20 tahun. (Warta Kota/Desy Selviany)

Hal senada juga diutarakan oleh Askara saat majelis hakim bertanya langsung padanya melalui panggilan video.

"Saya sudah menyerahkan ke kuasa hukum," ucap Askara Parassady.

Atas pasal berlapis yang disangkakan padany, Askara terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Hari Senin pekan depan, tepatnya pada tanggal 26 April 2021 sidang akan kembali digelar dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Happy five di tas Gucci

Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2021), disebutkan satu klip narkoba jenis happy five ditemukan dalam tas merek Gucci milik Askara Parasady Harsono.

Pada dakwaan yang dibacakan JPU 2 Purnama Sofyan mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi ada transaksi narkoba.

Jalan Panjang Nindy Ayunda Bongkar KDRT Suami Setelah 10 Tahun Menikah, Askara Kini Jadi Tersangka (kolase/instagram)

Transaksi narkoba itu terjadi di Jalan Karyawan, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kemudian pada 7 Januari 2021, jajaran Satres Narkoba mendatangi tempat tersebut.

Mereka mendapati Askara sesuai ciri-ciri informasi yang diterima.

Saat digeledah, Askara bersikap kooperatif.

Dia tidak menampik informasi tersebut dan menyerahkan satu klip berisi pecahan happy five dari kantong celana sebelah kirinya.

Pecahan happy five itu disebut sudah dipakai Askara.

"Selain itu disita juga satu butir happy five yang disimpan di tas selempang hitam merek Gucci yang sebelumnya disimpan terdakwa di lemari tas kamar terdakwa," kata Purnama saat sidang.

Kedua happy five itu ditemukan dengan berat nominal kurang dari satu gram.

Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono. Suami penyanyi Nindy Ayunda itu disebutkan tersandung kasus narkoba. Saat ini masih diperiksa polisi. (Kompas.com)

Askara mengakui kedua barang haram itu miliknya. Setelah itu, dia digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat dan menjalani tes urin.

Hasil tes urine ditemukan bahwa Askara terbukti konsumsi zat narkotika Metilendioksi metamfetamina (MDMA) atau ekstasi, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Askara Tak Ajukan Eksepsi Meski Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Suami Nindy Ayunda Ucapkan Ini

Atas temuan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di kantor Askara di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan itu ditemukan di atas meja terdakwa satu alat hisab sabu berupa satu pipet kaca.

Pria yang tengah menjalani proses cerai dengan Nindy Ayunda itu mengaku kepada polisi bahwa alat hisab sabu itu miliknya.

"Terhadap barang bukti tersebut terdakwa mengakui bahwa alat itu adalah miliknya yang dipakai untuk hisab sabu," seperti dikutip dari dakwaan kepada Askara.

Atas kepemilikan dua jenis narkotika berbeda itu, Askara dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

#NindyAyunda #AskaraParasady