Namun Rangga menilai yang dilakukan oleh kekaisaran Sunda Nusantara sudah di luar sistem Sunda Empire.
"Contoh Sunda Nusantara kaisarnya tidak jelas dan bahwa Nusantara di bawah archipelago itu tidak ada dalam kedaulatan, kemudian mengubah pelat nomor, STNK, SIM itu di luar sistem Sunda Empire," kata mantan petinggi Sunda Empire itu.
Sunda Nusantara Sudah Berdiri 8 Tahun
Sementara itu mantan Panglima Kekaisaran Sunda, Alex Ahmad Hadi Ngala mengatakan Kekaisaran Sunda Nusantara sudah berdiri sejak 8 tahun lalu, yakni pada 2013. Tetapi, saat ini jumlah anggota aktifnya hanya tersisa empat orang.
Salah satunya adalah Rusdi Karepesina, pengendara mengaku sebagai warga Kekaisaran Sunda, saat ditilang polisi di Jakarta.
• Ratusan WNA China Masuk di Tengah Larangan Mudik, Kemenkumham: Memenuhi Aturan Keimigrasian
"(Sejak) 2013. (Anggotanya tersisa) Rusdi, Rudi, sama Sarjito," kata Alex.
Ia sendiri mengaku mundur dari kepengurusan Sunda Nusantara sejak 5 Mei 2021.
"Jangan diperpanjang lagi. Saya mundur sudah pertanggal 5 (Mei 2021) kemarin," tegas Alex seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Rangga Sasana: Kekaisaran Sunda Nusantara di Luar Sistem Sunda Empire.
"Saya sudah bilang sama anak-anak, saya mundur dari Kekaisaran. Saya enggak punya apa-apa," sambungnya.
Janji Rangga Sasana Setelah Bebas
Terpidana penyebar berita bohong dan keonaran, Raden Rangga dan Nasri Banks menghirup udara bebas usai divonis dua tahun penjara.
Keduanya mendapatkan asimilasi berkaitan Covid-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM.
Seharusnya, Raden Rangga dan Nasri Banks baru bisa bebas murni pada Desember 2021 mendatang.
• Capres Fiktif Nurhadi Viral Lagi, Unggah Kalimat Tak Pantas Soal KRI Nanggala-402: Saya Memohon Maaf
• Bukan Black Out, Mati Listrik, dan Kesalahan Manusia, Berikut Dugaan Penyebab KRI Nanggala Tenggelam
Narapidana yang mendapat asimilasi rumah harus berkelakuan baik selama enam bulan terakhir di tempat menjalani hukuman.
Lalu, sudah menjalani setengah dari masa pidana.