TRIBUNMATARAM.COM - Salah satu kebijakan PPKM Level 4 menjadi perhatian publik.
Kebijakan yang dimaksud yakni pelanggan yang makan di restoran maksimal diberi waktu 20 menit.
Hal tersebut pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia mengatakan warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00.
Lalu, waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
"Kami sarankan selama makan karena tidak memakai masker jangan banyak berkomunikasi," saran Luhut.
Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 4 yang Berhak Terima Subsidi Gaji Karyawan Rp 1 Juta, Ada Kotamu?
Baca juga: Beda Aturan di Daerah PPKM Level 3 & 4, Soal Waktu Makan di Restoran hingga Resepsi Pernikahan
Sontak, tak sedikit pihak yang meragukan aturan tersebut.
Banyak juga yang mulai nyinyir pada pemerintah.
Mengenai hal ini, Emil Dardak angkat bicara.
Ia mencoba membuktikan apakah bisa seorang pelanggan makan di restoran dalam waktu 20 menit.
Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 4 yang Berhak Terima Subsidi Gaji Karyawan Rp 1 Juta, Ada Kotamu?
Senin siang dia mendatangi warung tegal (warteg) makan di Jalan Tenggilis Mejoyo untuk mencoba makan siang dengan durasi waktu 20 menit.
Emil mencoba makan di warung itu dengan lauk ampela, telor bumbu bali ditambah sayur terong.
"Tadi menu makanannya murah dan enak, tadi saya makan nasi ampela, telor bali dan ditambah terong," terangnya saat dikonfirmasi, Senin malam.
Dia juga menyebut, waktu 20 menit ternyata cukup untuk makan dan minum di warung tersebut.
"Ternyata sangat cukup makan dalam waktu 20 menit, tentunya balik ke diri kita sendiri mau tertib atau tidak," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Luhut mengancam akan memberi sanksi tegas pada para pelanggar.
Perlu diketahui, PPKM level 4 diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Ia meminta masyarakat melaksanakan PPKM Level 4 dengan prokes ketat.
Mereka yang melanggar bakal mendapatkan hukuman tegas.
"Saya ingin menyampaikan bahwa pengaturan yang sudah diberikan harus dilaksanakan dengan prokes yang ketat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tidak dengan tegas," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021) seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 Diperpanjang, Luhut Ancam Sanksi bagi Pelanggar Aturan".
Selain masyarakat, Luhut juga meminta para pengusaha patuh terhadap PPKM Level 4.
Menurutnya, penanganan varian Delta bisa dilaksanakan dengan baik jika semua gotong royong dan bertanggung jawab.
Pihaknya akan melayangkan peringatan jika aturan dilanggar.
Untuk industri misalnya, pihaknya tak segan-segan memberi sanksi berupa penghentian produksi.
"Tentunya semua itu dilakukan secara persuasif untuk memenuhi ketentuan, karena ini dari kita untuk kita. Saya berharap teman-teman sebangsa setanah air, ayo kita rapatkan barisan untuk bersama-sama mengatasi varian Delta. Kita satu kita akan bisa," sebut dia.
Dalam PPKM level 4 yang diperpanjang, ada beberapa peraturan yang mengalami penyesuaian.
Pasar sembako yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh pemda.
Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan cucian kendaraan kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.
Kemudian untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat.
Secara total, ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM level 3, akan diterapkan di 33 ibu kota di wilayah Jawa Bali.
"Ketentuan lain sama dengan PPKM level 4 yang berjalan seperti sebelumnya," pungkas Luhut.
Daftar Daerah PPKM Level 4
Daerah-daerah PPKM level 4 yang bakal menerima subsidi gaji karyawan Rp 1 juta.
Subsidi gaji diprioritaskan untuk wilayah dengan PPKM level 4, berikut daftar daerahnya.
Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM darurat dengan mengganti istilahnya dengan PPKM level 1-4.
Adapun level 4 merupakan wilayah dengan keketatan PPKM yang paling tinggi.
Untuk itu, pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi para buruh dan karyawan yang ada di daerah PPKM level 4.
Tetapi, dengan syarat tertentu.
Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, lengkap beserta penjelasannya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Hal tersebut tercantum dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Syarat Buruh / Karyawan yang Berhak Dapat Subsidi Gaji 1 Juta, Prioritas untuk Daerah PPKM Level 4
Baca juga: Luhut Belum Aminkan Perpanjangan PPKM Darurat hingga Akhir Juli, Janji Umumkan 2-3 Hari ke Depan
Peraturan PPKM Level 4 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengungkap alasan di balik pergantian istilah PPKM Darurat menjadi PPKM dengan level-level.
Airlangga mengatakan, pergantian istilah tersebut dilakukan guna mengikuti arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
Selain itu, juga dikarenakan adanya permintaan dari para gubernur dan publik untuk mengubah istilah PPKM Darurat.
"Terkait dengan level memang kita mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," ujar Airlangga, dalam konferensi pers terkait perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).
"Istilah darurat itu memang kita harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4 karena memang ini ada permintaan juga dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan bahwa istilahnya diubah. Demikian pula dari publik," tambahnya.
Airlangga menegaskan bahwa kriteria level PPKM sudah tercantum dengan jelas dalam Instruksi Mendagri.
"Agar mendapatkan kejelasan antara kapan kita masuk dalam level 1, kapan level 2, dan kapan level 3, dan kapan level 4. Di dalam Inmendagri ini sudah kita bedakan antara level 4 dan level 3 dengan kriteria yang jelas dan diberikan jumlah target, karena ini penting untuk memonitor," ungkapnya.
Berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan mengacu Badan Kesehatan Dunia (WHO), daerah yang dilabeli dengan level 1-4 dijelaskan sebagai daerah dengan kondisi sebagai berikut:
Level 1
- Terdapat kurang dari 20 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- Kurang dari 5 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- Kurang dari 1 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
Level 2
- Terdapat 20-50 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- 5-10 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- 1-<2 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
Level 3
- Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
Level 4
- Lebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
Daftar wilayah PPKM level 3 dan 4 di Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul DAFTAR Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 25 Juli 2021
1. Banten
Level 3
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
Kota Cilegon
Level 4
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangeran
Kota Serang
2. DKI Jakarta
Level 4
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
3. Jawa Barat
Level 3
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Subang
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Garut
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Level 4
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Karawang
Kabupaten Bekasi
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Kota Tasikmalaya
4. Jawa Tengah
Level 3
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Tegal
Kabupaten Sragen
Kabupaten Semarang
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Magelang
Kabupaten Kendal
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Jepara
Kabupaten Demak
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Blora
Kabupaten Batang
Kabupaten Banjarnegara
Kota Pekalongan
Level 4
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Rembang
Kabupaten Pati
Kabupaten Kudus
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Banyumas
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
5. DI Yogyakarta
Level 3
Kabupaten Kulon Progo
Kabupaten Gunungkidul
Level 4
Kota Yogyakarta
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
6. Jawa Timur
Level 3
Kabupaten Tuban
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Sampang
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasa
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Magetan
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Jember
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Blitar
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Bangkalan
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Probolinggo
Kota Probolinggo
Kota Pasuruan
Level 4
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Madiun
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu
7. Bali
Level 3
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Buleleng
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Bangli
Kota Denpasar
Berita lain terkait PPKM level 4
(Kompas/ Fika Nurul Ulya) (Tribunnews.com/Latifah/Yurika) (TribunMataram)