TRIBUNMATARAM.COM - Dugaan penganiayaan terjadi di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korbannya adalah dua orang pelajar.
Sementara terduga pelaku penganiayaan seorang oknum TNI.
Kedua pelajar itu diduga dianiaya karena melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Bahkan, akibat penganiayaan tersebut, keduanya sampai babak belur.
Kini, kasus itu telah ditangani oleh pihak berwajib.
Baca juga: Pengakuan Petugas PLN yang Diludahi Pelanggan di Medan: Sejak Awal Sudah Memaki dan Mengusir Kami
Baca juga: Gara-gara Kotoran Anjing, Pria di Jakbar Aniaya Tetangga Hingga Tewas, Ketua RT Sebut Pelaku Arogan
Berdasarkan informasi yang didapat, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua korban berinisial JU (15) siswa SMP, dan YN (17) siswa SMA.
Dua pelajar tersebut mengalami luka di bagian wajah.
Akhirnya, mereka terpaksa dilarikan ke Puskesmas Manufui.
Baca juga: Kejam, Dua Orang di Boyolali Aniaya Nenek Pencari Rumput Hingga Tewas, Sempat Minta Uang ke Korban
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Jumat (30/72021) malam.
Atas kejadian itu, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen Legowo WR Jatmiko pun angkat bicara.
Kata Legowo, saat ini kasus tersebut sedang diusut oleh Detasemen Polisi Militer seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Oknum TNI Diduga Aniaya 2 Pelajar karena Langgar Prokes Covid-19, Ini Kata Danrem 161/Wira Sakti".
"Dandenpom sedang mengusut yang bersangkutan dan memroses sesuai hukum yang berlaku," ujar Jatmiko saat dihubungi, Sabtu (31/7/2021).
Dandim 1618 TTU minta maaf
Atas kejadian itu, Dandim 1618 TTU Letkol Arm Roni Junaidi meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan anggotanya.
Permintaan maaf Roni langsung disampaikannya saat mendatangi rumah kedua pelajar tersebut.
"Tadi saya sudah ke rumah JU dan YN, bertemu orangtuanya dan meminta maaf.
Untuk pelajar YN tadi kami sudah bawa ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu guna pengobatan yang lebih baik," kata Roni, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Roni pun menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh anggotanya.
Ia pun akan memroses anggotanya dengan tegas.
Roni lalu menjelaskan, dalam wajib TNI, ada delapan poin penting.
Dua di antaranya yakni tidak sekali-kali merugikan rakyat dan tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
"Karena itu, anggota yang salah, kami tindak tegas," tegasnya.
Bukan Babinsa desa setempat
Sementara itu, Kepala Desa Supun, Marselus menyayangkan penganiayaan yang dilakukan EP.
Sebab, ia bukan Babinsa Supun, tapi Babinsa Desa Tainsala.
Menurutnya, seharusnya EP berkoordinasi dengan dirinya sebagai Kepala Desa, jika menemukan ada warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Seharusnya, kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga kami, bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik seperti teguran. Apalagi, mereka masih anak-anak," ujarnya.
Ia pun berharap, EP bisa diberi sanksi tegas atas perbuatannya itu.
Kasus Penganiayaan Lainnya
Kasus penganiayaan juga terjadi di wilayah Jakarta Barat.
Bahkan, penganiayaan tersebut menyebabkan korban tewas.
Pelaku penganiayaan diketahui berinisial JA (47).
Ia merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat.
Sementara korban penganiayaan adalah tetangganya sendiri yang beinisial AH (59).
Penganiayaan itu terjadi hanya gara-gara masalah sepele.
Baca juga: Buntut Video Viral 2 Oknum TNI AU Aniaya Penyandang Disabilitas, Panglima Murka : Kenapa Tidak Peka
Baca juga: Adopsi Anak Sebagai Pengganti Putrinya yang Meninggal, Pria di Banyuasin Aniaya Bayi karena Rewel
Pelaku tak terima anjing milik korban buang kotoran di depan rumahnya.
Usut punya usut, JA memang dikenal sebagai sosok yang arogan oleh warga di sekitar.
Penganiayaan dilakukan karena anjing milik korban buang kotoran di depan rumah pelaku.
“Iya (arogan), banyak tetangganya yang tidak pada suka dengan dia (JA),” kata Afuk, Ketua RT 01 RW 15 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Dihalang-halangi Saat Ingin Jemput Istri, Suami di Jawa Timur Naik Pitam, Aniaya Mertua Pakai Bambu
Menurut Afuk, JA sudah beberapa kali berurusan dengan warga yang hewan peliharannya membuang kotoran di sekitar rumahnya.
“Jadi memang banyak yang bermasalah dengan dia karena anjing doang.
Dia enggak suka (ada kotoran anjing di dekat rumahnya).
Kalau dia pas ada di rumah, dia lihat dari CCTV ada yang anjing buang kotoran diuber (dikejar) sama dia,” kata Afuk.
JA juga sering mengeluhkan hal ini kepada Afuk.
Bahkan, Afuk sering menerima kiriman rekaman CCTV dari JA saat anjing warga buang kotoran di sekitar rumahnya.
Rekaman CCTV itu juga kerap disebar JA ke grup WhatsApp warga seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Penganiaya Tetangga hingga Tewas Sering Protes ke Ketua RT gara-gara Kotoran Anjing".
Padahal, menurut Afuk, hewan peliharaan warga bukan membuang kotoran di tanah milik JA, melainkan di jalanan umum.
“Saya bilang, ‘Pak, itu kan anjing bukan buang kotoran di tanah Anda, tapi di jalanan umum.
Itu tanah siapa?' Saya ngomong begitu ke dia. Kan itu tanah umum, enggak ada yang punya,” jelas Afuk.
• Ayah Tiri Aniaya Balita Hingga Tewas di Palembang, Gendang Telinga Korban Luka dan Tulang Bahu Patah
Kini, JA telah ditahan di Mapolsek Cengkareng.
Ia disangkakan Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kronologi
JA menganiaya tetangganya, AH, pada Sabtu (24/7/2021).
AH mengembuskan napas terakhir pada Sabtu malam.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menjelaskan, kejadian bermula saat anak korban bernama Angel membawa jalan-jalan anjing poodle-nya keliling kompleks pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB.
"Terus anjing kelepas buang kotoran di depan rumah pelaku.
Anaknya dimarahin sama si pelaku ini.
Pelaku bawa-bawa bapaknya, 'Bawa bapakmu ke sini!'" lanjut Bintang.
Angel melaporkan kasus ini kepada korban.
Korban segera menghampiri pelaku di rumahnya.
• Ketua Koperasi Sawit di Riau dan Adik Iparnya Aniaya Istri: Korban Dicekik, Didorong, Lalu Ditindih
Adu mulut tak terelakkan.
Tiba-tiba, pelaku memukul pipi korban.
"Dipukul, jatuh, kemungkinan besar kepala terbentur.
Kebetulan pelaku dulu mantan (atlet) bela dirilah karena tenaga dan korban juga sudah lumayan tua," ujar Bintang.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit.
Saat tiba di rumah sakit, korban masih sadarkan diri meski sudah berbicara dengan terbata-bata.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Usai ayahnya dinyatakan meninggal dunia, anak korban membuat laporan kasus ke Mapolsek Cengkareng.
Angel segera dimintai keterangan. Tak lama, polisi langsung menangkap pelaku.
Artikel lainnya terkait penganiayaan
(Kompas/ Sonya Teresa Debora dan Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)