TRIBUNMATARAM.COM - Ulah 5 anggota DPRD di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, menjadi perhatian publik.
Perlu diketahui, kelimanya diamankan oleh pihak berwajib karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kelimanya diciduk saat sedang dalam ruang karaoke di salah satu hotel di Asahan pada hari Sabtu (7/8/2021) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan adanya sisa pecahan ektasi.
Sontak, kelimanya diminta untuk melakukan tes urine.
Hasilnya, lima wakil rakyat itu positif mengonsumsi narkoba.
Baca juga: Artis Inisial ID Terjerat Kasus Narkoba, Ganja 59,8 Gram Diamankan, Polisi: Dia Pemakai & Bandar
Baca juga: Cari Bukti Tambahan Kasus Narkoba, Kediaman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kembali Digeledah Polisi
Kelima oknum anggota DPRD Labura tersebut yakni berinisial KZ, AB, KP, Gk, dan PG.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri membenarkan penangkapan tersebut.
Mereka, lanjut Nasri, hanya sebagai pengguna atau mengonsumsi.
Mengutip dari berbagai sumber, berikut deretan fakta mengenai kasus tersebut:
Baca juga: Cari Bukti Tambahan Kasus Narkoba, Kediaman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kembali Digeledah Polisi
Diamankan Bersama 7 Wanita
Kata Nasri, kelima anggota DPRD itu diamankan bersama dengan 12 orang lainnya.
Tujuh orang diantaranya berjenis kelamin wanita.
Saat ini, sambungnya, ke-17 orang tersebut akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ditindak lanjuti, ditemukan barang bukti pecahan-pecahan ekstasi," ungkapnya.
Pelaku PG Pernah Terjerat Narkoba
Pelaku yang berinisial PG diketahui sudah dua kali tertangkap dalam kasus serupa oleh polisi.
Berkaitan dengan PG, meskipun sempat diancam akan di PAW (pergantian antarwaktu) kan oleh partai, nyatanya dia masih menjabat.
Bahkan PG masih bisa mengulangi kesalahan yang sama, yakni pesta narkoba bersama sejumlah wanita malam.
Berdasarkan penelurusan www.tribun-medan.com, PG ini sudah pernah divonis Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkoba.
Baca juga: Ibunda Nia Ramadhani Hancur Tahu Anaknya Pakai Narkoba, Kondisinya Diungkap Sang Kakak
Sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, PG divonis rehab oleh hakim Saidin Bagariang pada 15 Februari 2021.
Adapun amar putusan hakim menyebutkan bahwa PG terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai 1/4 (seperempat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.
Ia kemudian dijatuhi hukuman enam bulan dengan ketentuan rehabilitasi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar PG dihukum 10 bulan penjara.
PG Seharusnya Jalani Rehabilitasi
Dalam kasus ini, semestinya PG menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi narkoba Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI) di Jalan Permasyarakatan, Gang Sagu No 1 Kampung Lalang, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Bila merujuk putusan hakim tersebut, harusnya PG masih menjalani masa rehabilitasi.
Tapi anehnya, PG sudah melenggang bebas dan sekarang ditangkap lagi pesta narkoba bersama teman-temannya.
Ketua DPRD Labura 'Angkat Tangan'
Ketua DPRD Labura Indra Surya Bakti 'angkat tangan' melihat kelakuan lima anggotanya itu.
Kata Indra, kelima anggota DPRD Labura yang diduga pesta narkoba itu datang ke lokasi bukan dalam rangka dinas.
Atas tindakan menyimpang dan melanggar hukum pidana tersebut, Indra menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada polisi untuk diproses hukum.
Indra mengatakan, dia tidak akan menghalang-halangi petugas dalam melakukan proses penyelidikan,.
Termasuk untuk mendalami darimana kelima anggota DPRD Labura itu mendapatkan pil ekstasi.
"Kalau kami menyerahkan seluruhnya ke penyidik Polres Asahan.
Apa sanksi yang akan di berikan kami menghormatinya," katanya seperti dikutip dari TribunMedan.
Artikel lainnya terkait kasus narkoba
(TribunMedan/ Kompas/ TribunMataram)