TRIBUNMATARAM.COM - Pemerintah sudah memulai pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PPPK dan CPNS 2021 NTB.
Nah, ada beberapa syarat baru yang wajib dipenuhi oleh para peserta PPPK dan CPNS 2021 NTB.
Apalagi tahapan SKD tahun ini harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Sontak, mereka yang ikut SKD harus memenuhi prokes yang telah ditetapkan
Selain itu, ada juga syarat administrasi yang harus dipenuhi.
Contohnya seperti Formulir Deklarasi Sehat.
Peserta juga diminta untuk mencetak Kartu Ujian SKD.
Baca juga: SKD PPPK dan CPNS 2021 NTB Dimulai 2 September 2021, Berikut Tata Cara Simulasi CAT untuk Latihannya
Baca juga: Perbandingan Passing Grade SKD PPPK dan CPNS 2021 NTB dengan Tahun 2020, Berikut Rincian Lengkapnya
Peserta SKD adalah mereka yang lolos Seleksi Administrasi PPPK dan CPNS 2021.
Jika tidak ada halangan, ujian SKD akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
Kemudian, bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Baca juga: Materi yang Harus Dipelajari untuk Mempersiapkan SKD CPNS 2021, Pahami Skor Tiap Soal
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Selain itu, peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram-nya menyampaikan, Deklarasi Sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya.
Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah ada peserta yang terkonfirmasi/memiliki gejala Covid-19 atau tidak seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul SYARAT Mengikuti Tes SKD CPNS 2021, Dimulai 2 September 2021, Peserta Wajib Swab Antigen.
Formulir Deklarasi Sehat
1. Di bawah tombol Cetak Kartu Peserta Ujian, akan ditampilkan Form Deklarasi Sehat;
2. Pelamar harus mengisi form tersebut;
3. Setelah selesai, maka akan tampil menu pilihan untuk cetak kartu Deklarasi Sehat;
4. Pelamar dapat mengunduh dan mencetak kartu Deklarasi Sehat.
Cara Cetak Kartu Ujian SKD CASN 2021
1. Login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;
2. Masukkan NIK dan Password;
3. Pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian;
4. Apabila pelamar memilih cetak kartu ujian maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021;
5. Pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021.
Artikel lainnya terkait CPNS NTB
(Tribunnews.com/Latifah/Tio)