Nunung Srimulat Terjerat Narkoba
Kasus Narkoba Nunung Memasuki Babak Baru, Terungkap Jaringan & Cara Penjualan Lewat Tiang Listrik
Kasus narkoba yang sedang dijalani Nunung Srimulat dan suaminya kini memasuki babak baru, terungkap jaringan dan cara penjualan lewat tiang listrik.
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Salma Fenty Irlanda
Ada dua tersangka dalam jaringan ini yang masih bisa mengendalikan penjualan narkoba dari dalam penjara.
Mereka berdua melakukan koordinasi dan komunikasi dengan ponsel yang mereka pakai di dalam penjara.
"Kami koordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan barang bukti handphone yang digunakan untuk komunikasi," ujar Calvijn.
Sementara itu epala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Tomi Elyus mengatakan, tersangka E mendapatkan ponsel dari pihak keluarga.
• Sebut Akan Selalu Berbohong Soal Narkoba, Nunung Kini Sebut Dirinya Terselamatkan oleh Polisi
Pihak keluarga E menyelundupkan ponsel tersebut dalam bungkusan gula yang dikirimkan saat menjenguk tersangka E di lapas.
"(Ponsel) itu disembunyikan dalam tumpukan gula. Gulanya dari keluarga," kata.
Tomi mengatakan, aksi penyelundupan tersebut lolos dari pengawasan petugas karena pihaknya tak dapat mengawasi aktivitas seluruh narapidana di lapas.
Sebab, jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Bogor telah melebihi kapasitas hingga 300 persen.
"Kita enggak bisa membendung teknologi. Lapas Bogor adalah lapas medium yang sudah over kapasitas. Harusnya menampung 300 narapidana, tapi saat ini ada sekitar 900 narapidana," ungkap Tomi.

Bukan hanya itu, tersangka E mendistribusikan narkoba pada tersangka TB dengan perantara tiang listri.
Mereka menggunakan sebuah tiang yang ada di kawasan Cibinong, Jawa Barat.
Barang haram tersebut diletakkan di tiang listrik oleh tersangka K atas perintah tersangka E.
Kemudian, tersangka K akan memberi sebuah tanda yang menunjukkan lokasi pengambilan sabu-sabu pada tiang listrik itu.
• Ucapkan Maaf Pada Rekan di NET TV, Nunung: Sule, Andre, Minta Maaf Sudah Mengecewakan & Bikin Malu
Hal ini bertujuan memudahkan tersangka TB yang nantinya akan mengambil barang haram tersebut.
Tersangka TB mengaku telah bertransaksi jual beli sabu melalui perantara tiang listrik sebanyak enam kali sejak Maret 2019.