Polisi Tembak Polisi

6 Fakta Bripka Rahmat Efendy Meninggal Dunia Ditembak Rekan Polisinya, Bermula dari Tawuran Pelajar

Bripka Rahmat Efendy harus meregang nyawa karena ditembak rekan sesama polisi, ini 6 fakta kejadian yang bermula dari tawuran pelajar!

Editor: Asytari Fauziah
Tribun Jakarta
Pemakaman jenazah Bripka Rahmat Efendy meninggal ditembak rekan polisi 

Tersulut emosi, Brigadir Rangga pergi ke ruangan lain, mengambil senjata lalu terjadi peristiwa penembakan itu.

Keluarga berada di samping peti jenazah Alm Bripka Rahmat Effendy di Rumah Duka Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7/2019). Bripka Rahmat Effendy tewas setelah ditembak sesama anggota polisi Bripda RT di Polsek Cimanggis Depok.
Keluarga berada di samping peti jenazah Alm Bripka Rahmat Effendy di Rumah Duka Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7/2019). Bripka Rahmat Effendy tewas setelah ditembak sesama anggota polisi Bripda RT di Polsek Cimanggis Depok. (Kompas.com/Antara/ASPRILLA DWI ADHA)

2. Tujuh tembakan

Usai penembakan, jenazah Bripka Rahmat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan otopsi. 

Setelah Menjual Blue Band, Unilever Siap Lepas Aset Perusahaan Lain?

Dia tewas di Tempat Kejadian Perkara setelah ditembak tujuh kali oleh rekannya sendiri.

Brigadir Rangga ditembak sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut.

3. Terancam hukuman seumur hidup dan dipecat

Brigadir Rangga bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian. Adapun, Rangga merupakan anggota DirektoratPolisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.

Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.

6 Merek Sneakers Lokal Buruan Milenial, Tak Kalah dengan Produk Luar Negeri!

Hal itu dijelaskan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara. Menurutnya, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Rangga. 

Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

4. Kejiwaan Brigadir Rangga

Zulkarnain juga mempertanyakan kejiwaan Brigadir Rangga. Mengingat satu tembakan HS bisa langsung membunuh sasaran.

Gunung Tangkuban Perahu Erupsi, Ini Legenda Sangkuriang dan Dayang Sumbi yang Ramai Dibicarakan

Sementara pelaku menembak hingga tujuh tembakan dengan senjata api resmi dari Kepolisian.

Personel kepolisian membawa jenazah Bripka Rahmat Effendy untuk dimakamkan di Rumah Duka Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7/2019). Bripka Rahmat Effendy tewas setelah ditembak sesama anggota polisi Bripda RT di Polsek Cimanggis Depok
Personel kepolisian membawa jenazah Bripka Rahmat Effendy untuk dimakamkan di Rumah Duka Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7/2019). Bripka Rahmat Effendy tewas setelah ditembak sesama anggota polisi Bripda RT di Polsek Cimanggis Depok (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

5. Izin kepemilikan senjata

Izin kepemilikan senjata api jenis HS 9 yang digunakan Brigadir Rangga Tianto untuk menembak rekannya, Bripka Rahmat Efendy, baru diperpanjang pada Mei 2019.

Senjata api tersebut merupakan milik Brigadir Rangga.

Anak Tiri Nunung, Kleine Baru Bertemu Iyan Sambiran Saat Usia 17 Tahun, Belum Bisa Jenguk Ayahnya

Dirpolair Baharkam Polri Brigjen Pol Lotharia Latif mengatakan, setiap anggota wajib memperpanjang ijin kepemilikan senjata api setiap tahun.

Latif mengungkapkan, Rangga telah melewati tahap uji psikologi untuk memperpanjang kepemilikan senjata apinya.

Ia menyerahkan proses hukum Rangga kepada profesi dan pengamanan (Propam) Polri.

6. Tinggalkan dua anak

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved