Polisi Tembak Polisi
6 Fakta Bripka Rahmat Efendy Meninggal Dunia Ditembak Rekan Polisinya, Bermula dari Tawuran Pelajar
Bripka Rahmat Efendy harus meregang nyawa karena ditembak rekan sesama polisi, ini 6 fakta kejadian yang bermula dari tawuran pelajar!
Tersulut emosi, Brigadir Rangga pergi ke ruangan lain, mengambil senjata lalu terjadi peristiwa penembakan itu.

2. Tujuh tembakan
Usai penembakan, jenazah Bripka Rahmat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan otopsi.
• Setelah Menjual Blue Band, Unilever Siap Lepas Aset Perusahaan Lain?
Dia tewas di Tempat Kejadian Perkara setelah ditembak tujuh kali oleh rekannya sendiri.
Brigadir Rangga ditembak sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut.
3. Terancam hukuman seumur hidup dan dipecat
Brigadir Rangga bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian. Adapun, Rangga merupakan anggota DirektoratPolisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.
Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.
• 6 Merek Sneakers Lokal Buruan Milenial, Tak Kalah dengan Produk Luar Negeri!
Hal itu dijelaskan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara. Menurutnya, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Rangga.
Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.
4. Kejiwaan Brigadir Rangga
Zulkarnain juga mempertanyakan kejiwaan Brigadir Rangga. Mengingat satu tembakan HS bisa langsung membunuh sasaran.
• Gunung Tangkuban Perahu Erupsi, Ini Legenda Sangkuriang dan Dayang Sumbi yang Ramai Dibicarakan
Sementara pelaku menembak hingga tujuh tembakan dengan senjata api resmi dari Kepolisian.

5. Izin kepemilikan senjata
Izin kepemilikan senjata api jenis HS 9 yang digunakan Brigadir Rangga Tianto untuk menembak rekannya, Bripka Rahmat Efendy, baru diperpanjang pada Mei 2019.
Senjata api tersebut merupakan milik Brigadir Rangga.
• Anak Tiri Nunung, Kleine Baru Bertemu Iyan Sambiran Saat Usia 17 Tahun, Belum Bisa Jenguk Ayahnya
Dirpolair Baharkam Polri Brigjen Pol Lotharia Latif mengatakan, setiap anggota wajib memperpanjang ijin kepemilikan senjata api setiap tahun.
Latif mengungkapkan, Rangga telah melewati tahap uji psikologi untuk memperpanjang kepemilikan senjata apinya.
Ia menyerahkan proses hukum Rangga kepada profesi dan pengamanan (Propam) Polri.