Polisi Tembak Polisi
6 Fakta Bripka Rahmat Efendy Meninggal Dunia Ditembak Rekan Polisinya, Bermula dari Tawuran Pelajar
Bripka Rahmat Efendy harus meregang nyawa karena ditembak rekan sesama polisi, ini 6 fakta kejadian yang bermula dari tawuran pelajar!
Bripka Rahmat Efendy harus meregang nyawa karena ditembak rekan sesama polisi, ini 6 fakta kejadian yang bermula dari tawuran pelajar!
TRIBUNMATARAM.COM - Peristiwa berdarah terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019).
Pada pukul 20.50, tujuh tembakan kenai Bripka Rahmat Efendy.
Dia ditembak rekannya sesama anggota polisi, Brigadir Rangga Tianto hingga tewas.
Brigadir Rangga menembak Bripka Rahmat pada bagian dada, leher, paha, dan perut menggunakan senjata api jenis HS 9.
Berikut sejumlah fakta yang ada di dalam peristiwa penembakan ini:
• Baiq Nuril Akan Dapatkan Amnesti, Kejari Mataram dan Kejati NTB Diharap Tak Lakukan Eksekusi Hukuman
• Obral Janji Akan Menikah, Oknum Guru Olahraga Ini Ajak Kencan Hingga Cabuli 3 Siswinya di Kosan
• Datang ke Akad Nikah Tania Nadira, Kepala Ayu Ting Ting Disiram dengan Bunga Sholawatan, Ini Artinya
• Feni Rose & Melanie Subono Nyinyiri Lulusan UI Tolak Gaji 8 Juta, Tapi Beda Banget Kata Fahri Hamzah
1. Berawal dari tawuran pelajar
Penembakan ini awalnya dipicu dari pengamanan seorang remaja pelaku tawuran berinisial FZ.
Bripka Rahmat menahan FZ. Namun Brigadir Rangga berusaha untuk melepasakannya. FZ merupakan keponakan Rangga.
Sebelum penembakan, tawuran itu terjadi di Lapangan Sanca, Tapos, Depok. FZ diketahui membawa senjata tajam yaitu celurit.
FZ dibawa Bripka Rahmat Effendy dan warga ke Polsek Cimanggis untuk membuat laporan polisi.
• ZODIAK BESOK Ramalan Zodiak Besok Minggu 28 Juli 2019 Libra Dermawan, Taurus Memesona, Leo Berantem!
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya telah mengatakan, peristiwa penembakan Rahmat oleh Rangga memang dipicu masalah pelaku tawuran, yaitu FZ.
Argo mengatakan, Bripka Rahmat yang merupakan anggota Samsat Polda Metro Jaya mengamankan FZ beserta barang bukti berupa celurit ke Polsek Cimanggis.
Orangtua FZ kemudian mendatangi Polsek Cimanggis ditemani Brigadir Rangga dan Brigadir R.
Mereka meminta FZ dibebaskan agar dapat dibina orangtuanya sendiri.
Namun, permintaan itu ditolak Rahmat dengan nada tinggi.
Tersulut emosi, Brigadir Rangga pergi ke ruangan lain, mengambil senjata lalu terjadi peristiwa penembakan itu.

2. Tujuh tembakan
Usai penembakan, jenazah Bripka Rahmat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan otopsi.
• Setelah Menjual Blue Band, Unilever Siap Lepas Aset Perusahaan Lain?
Dia tewas di Tempat Kejadian Perkara setelah ditembak tujuh kali oleh rekannya sendiri.
Brigadir Rangga ditembak sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut.
3. Terancam hukuman seumur hidup dan dipecat
Brigadir Rangga bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian. Adapun, Rangga merupakan anggota DirektoratPolisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.
Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.
• 6 Merek Sneakers Lokal Buruan Milenial, Tak Kalah dengan Produk Luar Negeri!
Hal itu dijelaskan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara. Menurutnya, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Rangga.
Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.
4. Kejiwaan Brigadir Rangga
Zulkarnain juga mempertanyakan kejiwaan Brigadir Rangga. Mengingat satu tembakan HS bisa langsung membunuh sasaran.
• Gunung Tangkuban Perahu Erupsi, Ini Legenda Sangkuriang dan Dayang Sumbi yang Ramai Dibicarakan
Sementara pelaku menembak hingga tujuh tembakan dengan senjata api resmi dari Kepolisian.

5. Izin kepemilikan senjata
Izin kepemilikan senjata api jenis HS 9 yang digunakan Brigadir Rangga Tianto untuk menembak rekannya, Bripka Rahmat Efendy, baru diperpanjang pada Mei 2019.
Senjata api tersebut merupakan milik Brigadir Rangga.
• Anak Tiri Nunung, Kleine Baru Bertemu Iyan Sambiran Saat Usia 17 Tahun, Belum Bisa Jenguk Ayahnya
Dirpolair Baharkam Polri Brigjen Pol Lotharia Latif mengatakan, setiap anggota wajib memperpanjang ijin kepemilikan senjata api setiap tahun.
Latif mengungkapkan, Rangga telah melewati tahap uji psikologi untuk memperpanjang kepemilikan senjata apinya.
Ia menyerahkan proses hukum Rangga kepada profesi dan pengamanan (Propam) Polri.
6. Tinggalkan dua anak
Jenazah Bripka Rahmat dibawa ke rumahnya di Jalan Permata, Cimanggis, Tapos, Depok pada Jumat pukul 10.00 WIB.
• Dibantu Saat Patah Kaki, Suami Istri: Kami Beri Nama Anak Ini Joko, Tanda Terima Kasih dan Kenangan
Bripka Rahmat dimakamkan setelah shalat Jumat. Dia meninggalkan dua anak dan satu istrinya.
Tetangga dan keluarga korban berdatangan memenuhi rumah korban untuk memberi ucapan bela sungkawa.
Rekan almarhum sesama polisi juga memenuhi kediaman Bripka Rahmat. (Kompas.com/Verryana Novita Ningrum)
Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/27/07522781/6-fakta-polisi-tembak-polisi-di-depok?page=all
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Polisi Tembak Polisi di Depok"