Kisah YI, Pinjam Uang Melalui Aplikasi Fintech Sampai Diiklankan 'Siap Digilir', Laporkan ke Polisi
Awalnya pinjam uang melalui aplikasi Fintech, YI (51) dipermalukan karena telat bayar hanya 2 hari dengan penyebaran poster dirinya 'siap digilir'.
Awalnya pinjam uang melalui aplikasi Fintech, YI (51) dipermalukan karena telat bayar hanya 2 hari dengan penyebaran poster dirinya 'siap digilir'.
TRIBUNMATARAM.COM - YI (51), warga Solo, Jawa Tengah, tak menyangka dirinya akan dipermalukan oleh oknum pinjaman berbasis online (fintech) Incash karena telat membayar utang.
Awalnya, YI meminjam uang ke fintech ilegal itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Alasan ia meminjam uang ke fintech tersebut karena persyaratannya mudah dan cepat.
Dirinya cukup mengirimkan foto diri dan kartu identitas (KTP) melalui aplikasi online.
Tanpa disadari, aplikasi pinjaman online tersebut mengambil semua data yang ada di ponselnya.
"Saya pinjam uang berbasis online untuk kebutuhan sehari-hari. Karena prosesnya cepat dan mudah," kata YI, Jumat (26/7/2019).
• Cinta Terlarang Kakak Adik Sejak 2016 Hingga Miliki Dua Anak, Warga Ngamuk Serang Rumah Pasangan Ini
• Ria Ricis Beberkan Alasan Mundur dari YouTube, Adik Oki Setiana Dewi Tahan Tangis Ini Bukan Prank
• Ina Thomas Ungkap Pernah Bongkar Tas Jefri Nichol Saat Nginap di Rumahnya, Temukan Tiga Benda Ini
• Putri Tiri Nunung, Anak Iyan Sambiran dari Pernikahan Pertama Muncul, Curhat Sulitnya Bertemu Ayah
YI mengajukan pinjaman ke fintech Incash sebesar Rp 1 juta.
Namun, uang yang dia terima hanya Rp 680.000.
Dalam tujuh hari ia harus mengembalikan uang pinjaman tersebut sebesar Rp 1.054.000.
Alih-alih mendapat keringanan karena telat membayar pinjaman, justru YI diteror oleh oknum pinjaman online melalui pesan short message service (SMS) maupun WhatsApp (WA).
Tak hanya itu, poster foto dirinya disebar oleh oknum pinjaman online ke media sosial (medsos) dan grup WhatsApp.
Parahnya lagi, poster foto dirinya itu dituliskan siap digilir untuk melunasi utang sebesar Rp 1.054.000.
Padahal, grup WhatsApp tersebut selain ada dirinya juga terdapat kontak teman-temannya yang ikut meminjam di fintech Incash.
"Saya terus telpon teman-teman saya yang ada di grup itu. Mereka kemudian pada keluar grup," tandasnya.
Selain syok melihat poster foto dirinya disebar ke medsos, YI mengaku juga tidak masuk kerja hingga 15 hari karena merasa telah dipermalukan.

Bahkan YI sampai mendapat surat peringatan (SP) dari tempatnya bekerja karena lama tak masuk kerja.
YI melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya akhirnya melaporkan oknum pinjaman online Incash dan penyebar poster foto dirinya ke medsos tersebut kepada pihak berwajib.
"Kami sudah melaporkan melalui e-mail kepada beberapa situs termasuk ke Menteri Peranan Wanita, kemudian kepada Kominfor, Hukum dan HAM serta YLKI," kata Koordinator LBH Soloraya, I Gede Sukadenawa Putra.
"Ini semua kami tembusi agar masalah ini tidak menyatakan bahwa klien kami benar menawarkan diri.
Klien kami tidak benar bahwa dirinya telah menawarkan diri seperti yang diberitakan di media.
Semuanya itu bohong. Itu buatan dari oknum Incash," sambungnya.
Pihaknya meminta kepada aparat berwenang untuk menindak secara tegas oknum penyebar foto dan pinjaman online Incash ilegal tersebut.
"Bahkan yang memaparkan itu harus dicari dan dipidanakan sesuai hukum yang berlaku," terang dia.
I Gede mengatakan telah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik kliennya tersebut ke Polresta Surakarta.
Pihaknya berharap polisi dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Ini (laporan) sedang kita proses," kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli.
• 5 Bulan Belakangan Nunung Kembali Pakai Narkoba, Sule Sebut Tak Ada Perubahan Malah Beri Nasihat
Menurut Fadli, pihaknya tengah menunjuk penyidik untuk proses penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum fintech Incash.
"Apakah benar yang terjadi seperti yang diberitakan. Kita harus mengumpulkan saksi-saksi dulu. Biarkan kami bekerja dulu," tandasnya. (Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita YI, Pinjam Uang karena Proses Cepat hingga Diiklankan "Siap Digilir""

Polisi Proses Hukum Fintech Penyebar Iklan Perempuan "Siap Digilir" untuk Bayar Utang
Polresta Surakarta menerima laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum dari perusahaan financial technology alias fintech ilegal Incash terhadap YI (51) warga Solo, Jawa Tengah.
Fintech Incash diduga telah mencemarkan nama baik YI dengan menyebarkan poster fotonya "siap digilir" ke media sosial (medsos) karena telat dua hari membayar pinjaman.
"Ini (laporan) sedang kami proses," kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli ditemui di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019).
• Dibantu Saat Patah Kaki, Suami Istri: Kami Beri Nama Anak Ini Joko, Tanda Terima Kasih dan Kenangan
Menurut Fadli, pihaknya tengah menunjuk penyidik untuk proses penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum fintech Incash.
"Apakah benar yang terjadi seperti yang diberitakan. Kami harus mengumpulkan saksi-saksi dulu. Biarkan kami bekerja dulu," ujarnya.
Seperti diberitakan, YI menjadi korban fintech Incash. Lantaran telat dua hari membayar pinjaman, poster foto dirinya disebar oleh oknum bisnis online di medsos.
"Saya pinjam Rp 1.000.000 menerima Rp 680.000. Dalam seminggu saya harus mengembalikan Rp 1.054.000. Saya telat dua hari foto saya langsung disebar," kata YI.
• 6 Fakta Bripka Rahmat Efendy Meninggal Dunia Ditembak Rekan Polisinya, Bermula dari Tawuran Pelajar
YI kaget mengetahui foto dirinya terpajang di poster yang dikirim oknum peminjaman online "siap digilir" ke grup WhatsApp.
Di grup WA tersebut, selain ada dirinya juga terdapat kontak teman-temannya yang juga ikut dalam pinjaman online.
YI menceritakan alasan dirinya meminjam uang melalui fintech Incash karena lebih mudah dan cepat.
YI tidak mengetahui jika foto dirinya akan disebar ke medsos oleh oknum pinjaman online karena telat bayar pada jatuh tempo. (Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Proses Hukum Fintech Penyebar Iklan Perempuan "Siap Digilir" untuk Bayar Utang "