Handphone Black Market Bakalan Diblokir, Cek IMEI Ponsel Kamu di Website Resmi Kemenperin

Ayo cek nomer IMEI di handphonemu di situs cek IMEI Kemenperin, awas HP black market bakalan diblokir oleh Kemenperin loh!

Editor: Asytari Fauziah
Tribun Jogja/imei.kemenperin.go.id/
Cek IMEI di situs Kemenperin 

Ayo cek nomer IMEI di handphonemu di situs cek IMEI Kemenperin, awas HP black market bakalan diblokir oleh Kemenperin loh!

TRIBUNMATARAM.COM - Situs untuk cek IMEI smartphone milik Kemenperin sempat tidak bisa diakses sejak awal Juli lalu. Namun, pantauan KompasTekno, Rabu (7/8/2019), situs cek IMEI smartphone Kemenperin sudah bisa diakses kembali.

Sebelumnya, situs cek IMEI Kemenperin dengan URL https://kemenperin.go.id/imei saat diakses menampilkan pengumuman bahwa Kemenperin akan menyediakan situs khusus untuk mengecek IMEI agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik.

Kini, pengguna yang ingin mengakses situs tersebut akan di-redirect ke URL baru, yakni https://imei.kemenperin.go.id/.

Tampilan situsnya pun kini lebih menarik dengan nuansa biru dibanding sebelumnya yang putih-hijau.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) di Indonesia melalui nomor IMEI.

Link Live Streaming Indonesia VS Thailand Semi Final AFF U-15 Jadwal Kick Off Berubah

Pelaku Sempat Kehabisan Bensin Seorang Siswi SD Berhasil Selamatkan Diri dari Penculikan!

Korban Penembakan Massal: Ya Tuhan Pria Ini Menembaki Saya, Teriakkan Tolong Jangan Bunuh Saya

Ganti Rugi Konsumen, PLN Akan Pangkas Gaji Karyawan: Harus Hemat, Gaji Pegawai Dikurangi

Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.

Lantas bagaimana cara mengecek IMEI di smartphone, apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini terdaftar (resmi) atau tidak?

Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.

Lalu, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Viral Hari Ini Sosok Enzo Zenz Allie Taruna Akmil WNI Keturunan Prancis yang Jago 5 Bahasa

Masukkan 15 digit nomor IMEI dari smartphone yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan".

Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

Situs cek IMEI Kemenperin.
Situs cek IMEI Kemenperin. (Kemenperin)
 
Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Jadwal Sholat Hari Ini Kota Mataram Nusa Tenggara Barat / NTB dan sekitarnya Rabu 7 Agustus 2019

Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran smartphone black market.

Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Meski peraturannya baru akan ditandatangani pada 17 Agustus, Dirjen SDPPI Ismail memprediksi bahwa butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.

Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal, yakni 17 Agustus, pemblokiran ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari 2020.

Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa pemblokiran bisa dimulai dalam waktu yang lebih cepat.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa waktu enam bulan yang diperkirakan oleh Kominfo adalah waktu paling lambat. (Kompas.com/Fatimah Kartini Bohang)

Sumber : https://tekno.kompas.com/read/2019/08/07/07422177/ini-dia-situs-baru-kemenperin-untuk-cek-imei-ponsel?page=all

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia, Situs Baru Kemenperin untuk Cek IMEI Ponsel"

Simak Keterangan Kemenperin Tentang Pemblokiran IMEI Ponsel Impor, Ini 5 Alasan yang Diberikan

TRIBUNSTYLE.COM- Kemenperin, Kementerian Perindustrian, Republik Indonesia telah memberikan keterangan tentang pemblokiran IMEI yang telah ramai dibicarakan.

Lewat akun resmi Kementerian Perindustrian RI, @kemenperin_ri, mereka menerangkan informasi tentang pemblokiran ponsel impor.

Akun kementerian yang dikelola oleh Biro Hubungan Masyarakat ini memposting 2 infografik tentang penjelasan tentang isu ini.

 Instagram Luncurkan Fitur Blokir Komentar, Komentar yang Dilaporkan Tidak Bisa Dibaca Orang Lain

 ES File Explorer Telah Dihapus Google Play Store, Hati-hati Banyak Aplikasi Palsunya

 Prediksi Tanggal Rilis dan Penjualan iPhone 11 di Tahun 2019, Apakah Sama di Bulan September?

Pada postingan hari Selasa, (9/7/2019) akun ini menjelaskan:

"Selamat sore, Sob! Siapa nih yang dari kemarin cemas dengan regulasi kontrol IMEI?"

"Tak usah panik atau khawatir ya sob,"

"Karena kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap dan pastinya bertujuan untuk melindungi konsumen dan industri."

"Nah, apa saja yang sering ditanyakan Sobat Industri tentang regulasi ini ? Geser untuk mengetahuinya ya."

Penjelasan Kemenperin tentang Kontrol IMEI.
Penjelasan Kemenperin tentang Kontrol IMEI. (Ig: kemenperin_ri)

Kontrol IMEI Untuk Melindungi Konsumen dan Industri

1. Peraturan berlaku mulai 17 Agustus 2019.

2. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk dalam negeri.

3. Untuk melindungi konsumen dengan sinkronisasai IMEI dan SIM Card.

4. Untuk melindungi industri ponsel dalam negeri.

5. Peraturan Menteri tentang hal tersebut masih dibicarakan 3 kementerian (Kemendag, Kemkominfo, dan Kemenperin).

Pertanyaan seputar Regulasi Kontrol IMEI.
Pertanyaan seputar Regulasi Kontrol IMEI. (Ig: Kemenperin_ri)

Berikut juga beberapa pertanyaan yang ditanyakan warganet tentang peraturan Regulasi Kontrol IMEI;

1. HP Black Market atau ilegal, impor yang dibeli sebelum 17 Agustus 2019akan mendapatkan pemutihan, regulasi sedang disiapkan.

2. HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus 2019 tidak bisa digunakan di Indonesia.

3. Laman pengecekan IMEI sedang disiapkan.

4. Kemenperin mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan provider/operator untuk aplikasi cek IMEI. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved