Selisih Paham Farhat Abbas & Polisi Soal Izin Bawa Ponsel untuk Rekam Permintaan Maaf Galih Ginanjar

Beda pernyataan Farhat Abbas dan polisi soal izin memakai ponsel untuk merekam permintaan maaf Galih Ginanjar dan Pablo Benua.

TribunStyle.com/ Kolase
Hotman Paris Hutapea, Farhat Abbas, Pablo Benua dan Rey Utami 

Sel isolasi merupakan kamar tahanan yang diperuntukkan bagi pelanggar tata tertib di rutan.

"Tapi setelah saya pulang, katanya orang ini (Pablo dan Galih) dimasukkan ke sel tikus. Ini kezaliman kepada tahanan Polda Metro Jaya," ungkap Farhat.

Farhat berencana melaporkan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Ia menyebut, Barnabas telah mendzalimi dirinya atas tuduhan tak mengantongi izin saat membawa ponsel ke Rutan Polda Metro Jaya.

"Bilang saja besok saya akan melaporkan Barnabas ke Propam Polri.

Dia telah dzalim, malah mengumumkan seolah-olah beradu dan berperang opini dengan saya (bahwa tak mengantongi izin membawa ponsel)," kata Farhat.

Bantahan polisi

Barnabas menyampaikan bantahannya terkait pemberian izin untuk membawa ponsel ke Rutan.

Handphone Black Market Bakalan Diblokir, Cek IMEI Ponsel Kamu di Website Resmi Kemenperin

Link Live Streaming Indonesia VS Thailand Semi Final AFF U-15 Jadwal Kick Off Berubah

Pemerintah Akan Sewakan Hingga Jual Aset di Jakarta untuk Memindahakan Ibu Kota ke Kalimantan

Pelaku Sempat Kehabisan Bensin Seorang Siswi SD Berhasil Selamatkan Diri dari Penculikan!

"Enggaklah, mana ada (petugas mengizinkan).

Anggota saya sudah saya tanyai satu-satu, sudah dilarang.

Enggak mungkin anggota saya mengizinkan, dia kan tahu aturan," ujar Barnabas.

Bahkan, ia menyebut dirinya telah menegur satu regu yang berjaga di rutan.

Mereka mendapat teguran akibat lengah melakukan pengawasan sehingga Farhat dapat membawa ponsel ke dalam rutan.

Menurut aturan, kata Barnabas, para tamu dilarang untuk merekam dan memotret tahanan saat membesuk di rutan.

Oleh karena itu, ia tak segan memberikan hukuman kepada anggota jika peristiwa tersebut terulang kembali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved