Kebanyakan Nonton Sinetron, Aulia Kesuma Berniat Dorong Mobil Berisi Jasad Suami & Anaknya ke Jurang

Sebelum bakar Pupung Sadili dan M Adi Pradana, Aulia Kesuma dan putranya, Geovanie Kelvin sempat berniat dorong mobil ke jurang.

Kolase Tribun Mataram dari Kompas.com/Budiyanto
Aulia Kesuma pelaku pembakaran jenazah dalam mobil di Sukabumi 

TRIBUNMATARAM.COM - Sebelum bakar Pupung Sadili dan M Adi Pradana, Aulia Kesuma dan putranya, Geovanie Kelvin sempat berniat dorong mobil ke jurang.

Aulia Kesuma akhirnya menceritakan ke publik bagaimana ia dan Geovanie Kelvin melancarkan aksinya membunuh dan membakar Pupung Sadili dan M Adi Pradana di Sukabumi, Jawa Barat.

Rupanya, Aulia Kesuma dan Geovanie Kelvin telah memiliki rencana untuk memasukkan mobil berisikan mayat Pupung Sadili dan M Adi Pradana ke jurang.

Sayangnya, ketika berniat menghilangkan bukti-bukti dengan membakar mobil, api justru membesar dan meledak.

"Jadi kami maunya api kecil nyala, setelah itu mobilnya kami dorong ke jurang," ujar Aulia Kesuma, dikutip TribunMataram.com dari Wartakotalive.com, Rabu (4/9/2019).

Kami itu ya, mungkin karena kebanyakan nonton sinetron atau bagaimana, kami tadinya berpikir gini," aku Aulia Kesuma di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Foto Barbie Kumalasari di Instagram Ruben Onsu Dipotong, Istri Galih Ginanjar : Kok Fotoku Dicrop?

Nikita Mirzani Liburan ke Luar Negeri, Elza Syarief Sebut Mantan Istri Sajad Ukra Jadi Buruh Cuci

Supir Truk Jadi Terduga Tersangka Kecelakaan Tol di Cipularang, Keluarga hanya Bisa Pasrah

Kisah Balita Berkelamin Ganda di Cianjur, Minder & Cuma Mendekam di Rumah, Orangtua Tak Punya Biaya

Namun, rencana Aulia Kesuma tersebut tidak berjalan lancar karena justru anaknya, Geovanie Kelvin yang menjadi korban terbakar.

Kini setelah rugi ratusan juta dan berakhir di penjara, Aulia Kesuma justru terancam hukuman mati.

Melansir Tribunnews, hal ini diungkapkan sendiri oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via sambungan telepon pada Jumat (30/8/2019) lalu

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Aulia Kesuma ini pun langsung dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam keterangannya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kasus yang menjerat Aulia Kesuma ini termasuk kasus pembunuhan berencana yang telah diatur khusus di KUH Pidana.

Atas aksinya nekat membunuh suami dan anak tirinya, Aulia Kesuma terancam hukuman mati sebagai hukum maksimal.

Atau hukuman teringan adalah 20 tahun hukum penjara.

Hal ini telah tertuang pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup dan terendah 20 tahun penjara," jelas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved