Kebanyakan Nonton Sinetron, Aulia Kesuma Berniat Dorong Mobil Berisi Jasad Suami & Anaknya ke Jurang

Sebelum bakar Pupung Sadili dan M Adi Pradana, Aulia Kesuma dan putranya, Geovanie Kelvin sempat berniat dorong mobil ke jurang.

Kolase Tribun Mataram dari Kompas.com/Budiyanto
Aulia Kesuma pelaku pembakaran jenazah dalam mobil di Sukabumi 

TRIBUNMATARAM.COM - Sebelum bakar Pupung Sadili dan M Adi Pradana, Aulia Kesuma dan putranya, Geovanie Kelvin sempat berniat dorong mobil ke jurang.

Aulia Kesuma akhirnya menceritakan ke publik bagaimana ia dan Geovanie Kelvin melancarkan aksinya membunuh dan membakar Pupung Sadili dan M Adi Pradana di Sukabumi, Jawa Barat.

Rupanya, Aulia Kesuma dan Geovanie Kelvin telah memiliki rencana untuk memasukkan mobil berisikan mayat Pupung Sadili dan M Adi Pradana ke jurang.

Sayangnya, ketika berniat menghilangkan bukti-bukti dengan membakar mobil, api justru membesar dan meledak.

"Jadi kami maunya api kecil nyala, setelah itu mobilnya kami dorong ke jurang," ujar Aulia Kesuma, dikutip TribunMataram.com dari Wartakotalive.com, Rabu (4/9/2019).

Kami itu ya, mungkin karena kebanyakan nonton sinetron atau bagaimana, kami tadinya berpikir gini," aku Aulia Kesuma di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Foto Barbie Kumalasari di Instagram Ruben Onsu Dipotong, Istri Galih Ginanjar : Kok Fotoku Dicrop?

Nikita Mirzani Liburan ke Luar Negeri, Elza Syarief Sebut Mantan Istri Sajad Ukra Jadi Buruh Cuci

Supir Truk Jadi Terduga Tersangka Kecelakaan Tol di Cipularang, Keluarga hanya Bisa Pasrah

Kisah Balita Berkelamin Ganda di Cianjur, Minder & Cuma Mendekam di Rumah, Orangtua Tak Punya Biaya

Namun, rencana Aulia Kesuma tersebut tidak berjalan lancar karena justru anaknya, Geovanie Kelvin yang menjadi korban terbakar.

Kini setelah rugi ratusan juta dan berakhir di penjara, Aulia Kesuma justru terancam hukuman mati.

Melansir Tribunnews, hal ini diungkapkan sendiri oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via sambungan telepon pada Jumat (30/8/2019) lalu

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Aulia Kesuma ini pun langsung dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam keterangannya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kasus yang menjerat Aulia Kesuma ini termasuk kasus pembunuhan berencana yang telah diatur khusus di KUH Pidana.

Atas aksinya nekat membunuh suami dan anak tirinya, Aulia Kesuma terancam hukuman mati sebagai hukum maksimal.

Atau hukuman teringan adalah 20 tahun hukum penjara.

Hal ini telah tertuang pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup dan terendah 20 tahun penjara," jelas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Tak hanya dijerat pasal 340 KUHP, Aulia Kesuma ternyata terjerat pasal berlapis yakni pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti atau didahului tindak pidana.

Rincian Utang AK hingga Bunuh Suami & Anak di Sukabumi, Capai Rp 10M, Bayar Rp 200Juta per Bulan

Rincian utang AK (35) hingga nekat menghabisi nyawa suami dan anak tirinya di Sukabumi, capai Rp 10 Miliar.

Motif yang melatarbelakangi AK nekat menghabisi nyawa suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana adalah utang yang mencapai Rp 10 Miliar.

Bahkan, AK harus melunasi utanya tersebut Rp 200 juta setiap bulannya.

AK nekat menghabisi nyawa suami dan anak tirinya dengan menyewa pembunuh bayaran, lantaran terlilit masalah utang.

Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan, AK dan suami terlilit utang senilai Rp 10 miliar rupiah.

 Unjuk Rasa di Deiyai Papua Berakhir Ricuh, 2 Warga Sipil Tewas Ditembak & Kena Anak Panah di Perut

 Roger Danuarta Kenang Pertemuan Awal dengan Cut Meyriska, Jatuh Cinta Pandangan Pertama 5 Tahun Lalu

 Kronologi Awal Bos Malaysia Tolak Gojek hingga Sebut Indonesia Negara Miskin, Kini Minta Maaf

 Kronologi Paskibraka Hilang Setelah Upacara Penurunan Bendera, Sudah 2 Minggu Tak Ada Kabar

Rinciannya, utang Rp 7 miliar di salah satu bank atas nama pelaku, Rp 2,5 miliar atas nama AK dan suaminya, dan utang kartu kredit Rp 500 juta.

Edi Chandra Purnama semasa hidup
Edi Chandra Purnama semasa hidup (TribunMataram Kolase/ Tribunnews Bogor/ Facebook)

"Jadi sekitar Rp 10 M," kata Nasriadi, seperti dilansir dari tayangan Kompas TV, Kamis (29/8/2019).

Uang yang dipinjam itu niatnya untuk menggagas sejumlah usaha, salah satunya seperti rumah makan.

Namun, Nasriadi menyebut, usaha tersebut gagal.

Sementara, dari utang sebesar itu, pasangan ini mesti membayar cicilan ke bank Rp 200 juta setiap bulannya.

AK kemudian membujuk suaminya untuk menjual rumah mereka demi melunasi utang tersebut.

"Suaminya tidak mau karena rumah ini warisan orangtuanya," ujar dia.

Hal ini yang memicu AK nekat menghabisi suami dan anak tirinya.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufariadi tengah menggelar konferensi pers terkait pembunuhan yang dilakukan seorang ibu terhadap suami dan anak tirinya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufariadi tengah menggelar konferensi pers terkait pembunuhan yang dilakukan seorang ibu terhadap suami dan anak tirinya. (TribunMataram Kolase/ TribunJabar/ (Foto Humas Polda Jabar))

Selain motif utang, AK disebut juga punya motif sakit hati.

 Ruben Onsu Singgung Farhat Abbas Pakai Akun Bodong untuk Buktikan Hotman Paris Bersalah, Benarkah?

 5 Fakta YouTuber Angga Candra, dari Penjual Es Kelapa, Pengamen hingga Punya Puluhan Juta Subscriber

 Sejarah Superhero Gundala Putra Petir dan Fakta Menariknya, Film Gundala Tayang 29 Agustus 2019

 Tega Menghabisi Suami & Anak Tirinya karena Masalah Ekonomi, Ternyata Segini Besarnya Utang Pelaku

Sebelumnya, AK menyewa empat pembunuh bayaran untuk membunuh suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).

Awalnya, dua korban diculik dan dilumpuhkan di rumah mereka di Lebak Bulus, Jakarta Selatan oleh para eksekutor.

"Motifnya adalah tersangka AK menyewa empat eksekutor untuk membunuh suaminya Edi Candra dan anak tirinya Dana karena masalah rumah tangga dan utang piutang," ujar Nasriadi, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (26/8/2019) malam. (TribunMataram.com / Salma Fenty)

Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved