Kondisi Mahasiswa NTB yang Kuliah di Korea Selatan Dikabarkan Ditelantarkan, Namun Dibantah Begini

Sebelumnya, muncul kabar para mahasiswa yang dikirim ke Korea Selatan terlantar, namun hal ini sudah dibantah Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

Editor: Asytari Fauziah
Kompas.com
Ilustrasi mahasiswa kuliah 

Sebelumnya, muncul kabar para mahasiswa yang dikirim ke Korea Selatan terlantar, namun hal ini sudah dibantah Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

TRIBUNMATARAM.COM Kondisi mahasiswa asal NTB yang saat ini berada di Korea Selatan, dalam keadaan baik dan sehat.

Hal itu dikatakan oleh Muhammad Natsir, salah satu tenaga kesehatan yang mendapat beasiswa S1.

Sebelumnya, muncul kabar para mahasiswa yang dikirim ke Korea Selatan terlantar, namun hal ini sudah dibantah Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

"Kondisi teman-teman Alhamdulillah baik dan sehat," kata Natsir, melalui pesan singkat, Senin (2/9/2019).

Mengenal Maria Clara Yubilea, Gadis 19 Tahun Lulus Cumlaude S1 Meski Gifted dan Berkebutuhan Khusus

Cerita Pengantin yang Ditipu Wedding Organizer, Harus Menikah Tanpa Pesta Resepsi Rugi 89 Juta!

 Viral Pasangan Ini Bertemu di Diskotik, Setelah Menikah Seminggu Sekali Rajin Pergi Belajar Mengaji

 Tak Hanya Sekali, Aulia Lakukan Banyak Rencana untuk Bunuh Pupung Sadili, Demi Incar Rp 4 Miliar

Saat dihubungi, Natsir mengaku sedang berkemas-kemas. Dia adalah satu dari delapan mahasiswa yang memilih pulang pada September ini.

"Iya, pulang ke Indonesia," kata dia, singkat.

Namun saat dikonfirmasi terkait alasan kepulangannya ke Indonesia, Natsir tidak menjawab secara detail.

Selain Natsir, Euis Baiduri, salah seorang tenaga kesehatan peserta program belajar di Chodang University di Korea Selatan menegaskan, saat ini mereka sama sekali tidak telantar.

“Pada intinya, kami di sini sama sekali tidak ada yang ditelantarkan.

Bahkan tidak telantar,” kata Euis, seperti dikutip dalam rilis tertulis, Jumat (30/8/2019).

Menurut Euis, kondisi mereka di Korea Selatan saat ini baik-baik saja.

“Kami tinggal dengan nyaman di asrama, full Wifi, asrama yang nyaman, makan yang teratur,” kata Euis.

Dia menambahkan, beberapa peserta program belajar ke Korsel bahkan mengisi liburan mereka dengan mengambil pekerjaan paruh waktu.

Permasalahan yang Mengawali Gubernur Maluku yang Nyatakan Perang ke Susi Pudjiastuti

Sebagian lagi memilih untuk diam di asrama sambil menunggu waktu masuk kampus pada 2 September 2019.

“Saya pribadi memilih di asrama, menikmati hari-hari dengan belajar buat persiapan ujian level bulan November depan. Sesekali jalan-jalan,” kata dia.

Sementara itu, Duta Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan, Umar Hadi menegaskan, pihaknya telah bertemu mahasiswa NTB peserta program belajar ke Korea Selatan.

Hasilnya, Dubes memastikan tidak ada mahasiswa NTB yang telantar seperti dikabarkan sejumlah media baru-baru ini.

“Saya hari ini sudah bertemu dengan Euis Baiduri yang mewakili teman-temannya, sementara staf saya hari ini bertemu 17 mahasiswa lainnya di kampus Chodang. Saya bisa pastikan bahwa tidak ada yang telantar,” ujar Umar.

Mengenai kelanjutan studi mahasiswa NTB di Korsel, Umar juga telah mendiskusikannya dengan Kadis Kesehatan NTB yang saat ini tengah berada di Korsel.

Seorang ART Bima Aryo Meninggal karena Diserang Anjing, Polisi: Pemilik Sempat Bantu Lepas Sparta

“Insya Allah, saya kawal terus, supaya dapat solusi yang terbaik,” kata Umar.

Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah, membantah para mahasiswa yang dikirim ke Korea Selatan telantar.

Dia memastikan 18 orang mahasiswa tinggal di asrama kampus dan tetap mendapatkan makan layak.

Menurut Zul, para mahasiswa ini belum bisa masuk kelas karena terkendala bahasa.

Untuk bisa masuk kuliah di Chodang University, mahasiswa Indonesia harus mampu mencapai level tiga tes bahasa Korea. Namun, sebagian besar mahasiswa baru mencapai level satu. (Kompas.com/Kontributor Mataram, Karnia Septia/Robertus Belarminus)

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/09/03/08425001/mahasiswa-ntb-di-korea-kondisi-teman-teman-alhamdulillah-baik-dan-sehat?page=all

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa NTB di Korea: Kondisi Teman-teman Alhamdulillah Baik dan Sehat"

KPK menghadirkan 6 saksi dalam sidang kasus OTT Kepala Imigrasi Mataram di Pengadilan Tipikor Mataram
KPK menghadirkan 6 saksi dalam sidang kasus OTT Kepala Imigrasi Mataram di Pengadilan Tipikor Mataram (KOMPAS.com/FITRI R)

Sidang Suap Kepala Imigrasi Mataram, Uang Rp 1,2 Miliar Dibuang ke Dalam Tong Sampah di Kantor

Tawar menawar uang suap hingga uang suap senilai Rp 1,2 miliar dimasukkan dalam kantong plastik hitam & dibuang ke tong sampah di kantor Imigrasi.

TRIBUNMATARAM.COM - Sidang kasus suap Rp 1,2 miliar terhadap Kepala Imigrasi Kelas I Mataram, Kurnadie dengan terdakwa Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (PT WBI) Liliana Hidayat (42), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (28/8/2019).

Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi.

6 orang saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Ayyub Abdul Muqsith, Bagus Wicaksono, Abdul Haris, Guna Putra Manik, Putu Galih Perdana Putra, dan Pandakotan Sijabat.

Keenamnya adalah pegawai Kantor Imigrasi Mataram yang mengetahui adanya dugaan suap yang dilakukan terdakwa Liliana Hidayat.

Kesaksian mereka mulai dari tawar menawar uang suap hingga uang suap senilai Rp 1,2 miliar dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam dan dibuang ke tong sampah alumunium di Kantor Imigrasi Mataram.

 Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur, Isu Kongkalikong dengan Perusahaan Swasta dan Deal Politik!

 BPJS Alami Defisit Hingga Puluhan Triliun, Kementrian Keuangan Usul Biaya Iuran Dinaikkan

 5 Pembunuhan Lewat Algojo Bayaran Paling Hebohkan Indonesia, Korbannya Direktur Hingga Istri Pejabat

 Ruben Onsu Singgung Farhat Abbas Pakai Akun Bodong untuk Buktikan Hotman Paris Bersalah, Benarkah?

Ketarangan itu muncul dari saksi Bagus Wicaksono, staf Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Mataram.

Dihadapan majelis hakim, Bagus mengatakan, uang suap Rp 1,2 miliar dari Liliana sempat dibuang ke tong sampah di depan ruangan Kasi Inteldakim Kelas I Mataram Yuriansyah.

"Pak Yusrin mengambil dua kantong plastik berwarna hitam di depan ruangannya dalam tong sampah dari alumunium," kata Bagus.

Ayub Abdul Muqsith, penyidik PNS yang juga turut diamanakan saat operasi tangkap tangan (OTT) bersama tersangka Kurnadie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan tersangka Yusriansyah, juga memberikan kesaksian.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif, Ayub membeberkan bagaimana proses dia menangani kasus dua orang WNA yang kedapatan menyalahi izin tinggal.

Keduanya adalah Bower Geoffery Willian (60) asal Australia dan Manikam Katherasan (48) asal Singapura.

Kedua WNA itu dilaporkan melanggar visa kunjungan izin tinggal selama berada di Indonesia dan bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.

"Saya diminta oleh Pak Yusriansyah, Kasi Inteldakim Kelas I Mataram, untuk mengatur bagaimana caranya agar dua WNA segera dideportasi, tugas saya awalnya menyelidiki ke Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort, datang sebagai tamu dan belakangan saya meminta mereka menyerahkan dokumen dan melakukan pemeriksaan," kata Ayub.

Kasus suap terbongkar

Kasus 2 WNA itulah yang kemudian mengerucut menjadi tindak pidana korupsi para pejabat Imigrasi Mataram termasuk Kepala Imigrasi, Kurnadie dan Yusriansyah, Kasi Inteldakim Kelas I Mataram.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena OTT yang dilakukan di Mataram.

Keduanya secara terang-terangan membuat kasus pelanggaran 2 WNA itu tidak dilanjutkan penyidikannya, dan hanya diberikan sanksi deportasi dengan imbalan Rp 1,2 miliar.

 5 Fakta Baru Kasus Penemuan Kerangka Satu Keluarga, Anak Misem Minta Kakaknya Dihukum Seumur Hidup

Ayub mengatakan, bahwa Liliana sempat beberapa kali datang ke Kantor Kejaksaan Mataram dan bertemu dengan Yusriansyah.

Dia bahkan diberitahu oleh Yusriansyah bahwa tawaran Liliana Rp 350 juta tidak cukup termasuk Rp 500 juta, karena Kurnadie, Kepala Imigrasi meminta 3 kali Rp 500 juta dan hanya dipenuhi Rp 1,2 miliar oleh Liliana.

Keciptaran uang haram

Ayub juga mengaku kecipratan uang haram itu. Dia mendapatkan secara bertahap meskipun bukan untuk dirinya pribadi.

"Saya menerima Rp 15 juta yang waktu itu Pak Yusrin mengatakan sebagai uang THR, kemudian setelah itu saya diberikan Rp 50 juta sebagai uang kas, saya diberikan lagi Rp 15 juta dan Rp 4,5 juta untuk membeli laptop," ujar dia.

"Kemudian saya dititipkan 3 amplop untuk diberikan pada pejabat di lingkungan kantor dan saya diberikan uang kes Rp 8 juta dan Rp 5 juta, saya transferkan pada salah satu pejabat Imigrasi di kantor dan sisanya saya gunakan untuk membayar hotel," terang Ayub.

Sejumlah keterangan saksi terus berlanjut hingga petang.

Sidang akan dilanjukan Rabu (4/9/2019) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (Kompas.com.Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati/Robertus Belarminus)

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/08/29/06084771/sidang-suap-kepala-imigrasi-mataram-saksi-sebut-uang-rp-12-miliar-dibuang-ke?page=all

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Suap Kepala Imigrasi Mataram, Saksi Sebut Uang Rp 1,2 Miliar Dibuang ke Tong Sampah"

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019). (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas tersangka Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat ke pihak kejaksaan.

Liliana merupakan tersangka kasus dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka LIL (swasta) ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2019).

 Salah Tingkah, Raffi Ahmad Ternyata Pernah Naksir Shireen Sungkar, Istri Teuku Wisnu: Ah Bohong

Menurut rencana, sidang terhadap Liliana akan dilakukan di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Febri mengatakan, KPK telah memeriksa 45 saksi selama proses penyidikam terhadap Liliana.

Saksi-saksi itu terdiri dari berbagai unsur yakni sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram serta beberapa pihak swasta.

Dalam kasus ini, Liliana diduga menyuap Kepala Kantor Imigrasi MataramKurnadie serta Kepala Sesi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah dengan uang senilai Rp 1,2 miliar.

 Salah Satu Capim Ditolak 500 Pegawai KPK, Ini Dia Sosok Irjen Firli Kapolda Sumatera Selatan

Suap yang diberikan Liliana ini diduga untuk menghentikan proses hukum BGW dan MK, dua warga negara asing yang diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis pelancong, tetapi bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort yang dikelola PT Wisata Bahagia.

Liliana disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kompas.com/Ardito Ramadhan/Icha Rastika)

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2019/07/31/20014541/kpk-limpahkan-berkas-tersangka-penyuap-kepala-imigrasi-mataram-ke-kejaksaan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Limpahkan Berkas Tersangka Penyuap Kepala Imigrasi Mataram ke Kejaksaan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved