Veronica Koman Ditetapkan Jadi Tersangka, Masyarakat Jadi Takut Menyuarakan Soal Papua?

Veronica Koman salah satu aktivis yang kerap menyuarakan isu pelanggaran HAM di Papua ditetapkan Polri jadi tersangka, Usman Hamid ungkap pendapatnya.

Editor: Asytari Fauziah
Surya.co.id/Instagram
Veronica Koman dan suasana saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya 

Total 23 tembakan dan gas air mata".

Sempat Akui Karateka Ban 2, Elza Syarief Takut Dilempar HP oleh Nikita Mirzani, Salahkan Sajad Ukra

Selain itu juga ada unggahan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal pada empat undang-undang, yakni UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008. (Kompas.com/Devina Halim/Fabian Januarius Kuwado)

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2019/09/04/20195101/veronica-tersangka-masyarakat-dinilai-jadi-takut-bersuara-soal-papua?page=all

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Veronica Tersangka, Masyarakat Dinilai Jadi Takut Bersuara soal Papua"

Massa demonstran saat merangsak ke halaman DPRD Mimika, Papua, Rabu (21/8/2019)
Massa demonstran saat merangsak ke halaman DPRD Mimika, Papua, Rabu (21/8/2019) (KOMPAS.com/ IRSUL PANCA ADITRA)

30 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kerusuhan di Jayapura Papua, Ini Rincian Pelanggaran Dilakukan

TRIBUNMATARAM.COM - 30 orang ditetapkan jadi tersangka kerusuhan Papua, berikut rincian pelanggaran yang dilakukan.

Akhirnya, polisi menetapkan 30 orang menjadi tersangka dalam kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis, 29 Agustus 2019.

Ke-30 tersangka ini ditetapkan setelah melakukan unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan di Jayapura, hingga melakukan perusakan juga pencurian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyampaikan, 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019) melakukan perusakan dan pencurian dengan kekerasan.

"Melakukan perusakan secara bersama-sama ada 17 orang, kemudian melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 (KUHP) ada 7 orang," ujar Dedi di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

 Viral Video Bocah 10 Tahun Dicabuli di Bogor dengan Modus Tanya Alamat, Polisi Imbau Tak Sebarkan

 Pasca Kerusuhan di Papua Ada Dialog dengan Pemerintahan, Wiranto Tegas Sebut Tak Ada Referendum

 Tahun Penuh Ujian dan Cobaan, SBY Berusaha Tetap Tegar: Rencana Allah Jauh Lebih Baik

 4 Fakta Amarah Nikita Mirzani Pada Elza Syarief, Sosok Pengacara Mantan Suaminya, Sajad Ukra

Ia merinci, dari 30 orang itu, 17 di antaranya menjadi tersangka perusakan.

Kemudian, 7 lainnya diduga melakukan pencudian dengan kekerasan dan 1 tersangka melakukan pembakaran. 

Lalu, 3 orang melakukan penghasutan dan ujaran kebencian.

Asap mengepul dari salah satu bangunan yang dibakar massa dalam aksi protes yang berujung anarkis di Jayapura, Kamis (29/8/2019).
Asap mengepul dari salah satu bangunan yang dibakar massa dalam aksi protes yang berujung anarkis di Jayapura, Kamis (29/8/2019). (KOMPAS.com/DHIAS SUWANDI)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved