6 Tahun Ahmad Dhani Santuni Korban Tewas Ditabrak Dul Jaelani di Tol Jagorawi, Rp 5 Juta Cukup?

Sudah 6 tahun sejak Ahmad Dhani memberikan santunan pada korban tewas kecelakaan Dul Jaelani di Tol Jagorawi

Penulis: Salma Fenty Irlanda | Editor: Delta Lidina
TribunMataram Kolase/ Tribunnews.com/ Planet Merdeka
6 Tahun Ahmad Dhani Santuni Korban Tewas Kecelakaan Tol Jagorawi yang Ditabrak Dul Jaelani 

Vonny saat ini harus merawat tiga anaknya selepas sang suami meninggal akibat kecelakaan tersebut.

Vonny saat ini tinggal di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dul Jaelani Kembali Bertemu Keluarga Korban Tewas Kecelakaan Tol Jagorawi, Tolong, Maafkan Saya

Ibu Korban Meninggal Ditabrak Dul Jaelani di Tol Jagorawi Bantah Santunan Ahmad Dhani Tak Lancar

Kukuh Audisi Berhenti Tahun Depan, PB Djarum Tak Ingin Langgar Undang-undang & Ikuti Keinginan KPAI

Pro-Kontra Pemindahan Ibu Kota Indonesia ke Kalimantan, Luhut Binsar : Kalau Gak Mau ke Surga Aja

"Alhamdulillah sesuai dengan apa yang dijanjikan. Enggak lebih, enggak kurang," ujar Vonny.

Adapun Sri dan Vonny hadir untuk silaturahim dengan keluarga Dhani yang diwakili oleh ibunda Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler, dan Dul Jaelani.

Selain mereka berdua, ada dua perwakilan korban meninggal lainnya.

Mereka hadir sekaligus untuk menepis kabar bahwa Ahmad Dhani sudah tidak lagi memberikan santunan setelah berada di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Adapun, Dul terlibat kecelakaan di Kilometer 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu 8 September 2013 dini hari.

Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan Dul hilang kendali.

Mobil Dul kemudian menghantam Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya.

Tujuh dari 13 penumpang Gran Max meninggal dunia. Kasus Dul kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, majelis hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari hukuman.

Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.

Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.

Saat itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.

Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi. (TribunMataram.com / Salma Fenty)

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved