DPR dan Pemerintah Resmi Sepakati 7 Poin Revisi Undang-undang KPK
DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1. Nawawi Pomolango (hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali) dengan jumlah suara 50,
2. Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK) periode 2013-2018) dengan jumlah suara 44,
3. Nurul Ghufron (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember) dengan jumlah suara 51,
4. Alexander Marwata (komisioner KPK petahana sekaligus mantan hakim tindak pidana korupsi) dengan jumlah suara 53,
5. Irjen Firli Bahuri (Kepala Polda Sumatera Selatan) dengan jumlah suara 56.
• Salah Satu Capim Ditolak 500 Pegawai KPK, Ini Dia Sosok Irjen Firli Kapolda Sumatera Selatan
Setelah membacakan masing-masing nama itu, Azis meminta persetujuan anggota rapat dengan bertanya, "Bisa disepakati?"
Sebagian anggota rapat pun berteriak, "Bisa". Sebagian lagi "Setuju".
Selanjutnya, rapat tersebut diskors lima menit untuk memilih satu orang dari lima tersebut sebagai ketua baru KPK. (Kompas.com/Kristian Erdianto/Fabian Januarius Kuwado)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lima Pimpinan KPK 2019-2023 Terpilih, Ini Nama-namanya..."