Smart SIM Resmi Diluncurkan, Kini Bisa Lakukan Pendaftaran Secara Online

Terlebih dengan kemunculan Smart SIM, kartu ini telah menjadi alat penting karena mampu menyimpan data pelanggaran, hingga bisa dijadikan alat bayar.

Editor: Asytari Fauziah
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Polri sudah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pembuatan dan perpanjangan SIM, meski sudah menjadi Smart SIM.

Tarif pembuatan SIM yang berlaku saat ini adalah:

SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000 (Kompas.com/Stanly Ravel/Aditya Maulana)

Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/27/064200015/pemilik-lama-bisa-ganti-ke-smart-sim?page=all

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Lama Bisa Ganti ke Smart SIM"

Terobosan Baru, SIM Bisa Dipakai Jadi Uang Elektronik, Tunggu Waktu Tak Perlu Banyak Bawa Kartu

Smart SIM ini akan memiliki fitur uang elektronik berbasis kartu di dalamnya.

TRIBUNSTYLE.COM - Saat ini di Indonesia sedang berkembang suatu instrumen pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved