Kabar Gembira! DPR Tunda Pengesahan RKUHP, Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Picu Demo Mahasiswa
Ketua DPR RI akhrinya sebut penundaan RKUHP sampai waktu yang belum bisa ditentukan, ini dia deretan pasal kontroversional yang picu mahasiswa demo!
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Salma Fenty Irlanda
Bahkan banyak pasal kontroversional yang dinilai akan merugikan masyarakat.
Diantaranya yakni denda Rp 10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran ke kebun orang lain.
• Demo Mahasiswa Tolak UU KPK & RKUHP Ricuh di Sejumlah Daerah, 232 Jadi Korban, 3 Dikabarkan Kritis
Pemerintah dan DPR memang tengah menggodok sejumlah undang-undang termasuk KUHP.
Rencananya, pada Selasa (24/9/2019) DPR hari ini, DPR akan mengesahkan sejumlah undang-undang.
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu yang mendapat banyak perhatian masyarakat.
Beberapa pasal di dalamnya dianggap terlalu mencampuri urusan privasi seseorang.
Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.
Berbagai penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.
Sejak Senin (23/9/2019), mahasiswa di berbagai daerah terus melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.
Dikutip TribunMataram.com dari Tribunnews.com ini dia daftar pasal kontroversional yang memicu aksi massa untuk demo.
1. Pasal 278
"Setiap orang yang membairkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."
Sanksinya yakni didenda Rp 10 juta.
Pasal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
2. Pasal 432