Kabar Gembira! DPR Tunda Pengesahan RKUHP, Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Picu Demo Mahasiswa
Ketua DPR RI akhrinya sebut penundaan RKUHP sampai waktu yang belum bisa ditentukan, ini dia deretan pasal kontroversional yang picu mahasiswa demo!
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNMATARAM.COM - Ketua DPR RI akhirnya sebut penundaan RKUHP sampai waktu yang belum bisa ditentukan, ini dia deretan pasal kontroversional yang picu mahasiswa demo!
Bambang Soesatyo, ketua DPR RI menyebutkan jika DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dikutip Tribun Mataram.com dari Kompas.com penundaan ini belum bisa ditentukan sampai kapan.
"Titik temunya penundaan sampai waktu yang tidak ditentukan, bisa sekarang periode ini atau yang akan datang.
Artinya bisa periode yang akan datang," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
• 6 Fakta Demo Mahasiswa Tolak RKUHP, Hoax Korban Meninggal Hingga Dibubarkan Paksa
Ia juga memastikan jika seluruh fraksi di DPR setuju dengan penundaan RKUHP dan RUU Pemasyarkatan ini.
"Tapi untuk menurunkan tensi dan penuhi apsirasi publik dan usulan presiden maka dua RUU (RKUHP) kami tunda," ujarnya.
Selasa kemarin sata mahasiswa memenuhi depan gedung DPR Bambang mengaku ingin mengadakan dialog.
Namun situasi yang memanas membuatnya batak berdialog dengan mahasiswa dari berbagai daerah ini.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga meminta DPR untuk menunda pengesahan empat RUU yang siap disahkan.
Selain Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disampaikan sebelumnya, Jokowi juga meminta DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.
Jokowi meminta RUU itu tidak disahkan oleh DPR periode 2014-2019 yang masa tugasnya hanya sampai 30 September.
Namun DPR yang akan mengesahkan RKUHP yang kontroversional ini memicu kemarahan mahasiwa.
Akhirnya Selasa (24/9/2019) mahasiswa dari dan di berbagai daerah mengadakan demo.
Banyak masyarakat dan mahasiswa yang tidak setuju dengan pasal yang ada di dalam RKUHP.
Bahkan banyak pasal kontroversional yang dinilai akan merugikan masyarakat.
Diantaranya yakni denda Rp 10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran ke kebun orang lain.
• Demo Mahasiswa Tolak UU KPK & RKUHP Ricuh di Sejumlah Daerah, 232 Jadi Korban, 3 Dikabarkan Kritis
Pemerintah dan DPR memang tengah menggodok sejumlah undang-undang termasuk KUHP.
Rencananya, pada Selasa (24/9/2019) DPR hari ini, DPR akan mengesahkan sejumlah undang-undang.
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu yang mendapat banyak perhatian masyarakat.
Beberapa pasal di dalamnya dianggap terlalu mencampuri urusan privasi seseorang.
Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.
Berbagai penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.
Sejak Senin (23/9/2019), mahasiswa di berbagai daerah terus melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.
Dikutip TribunMataram.com dari Tribunnews.com ini dia daftar pasal kontroversional yang memicu aksi massa untuk demo.
1. Pasal 278
"Setiap orang yang membairkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."
Sanksinya yakni didenda Rp 10 juta.
Pasal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
2. Pasal 432
"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang menganggu ketertibn umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I."
Sanksinya yakni denda paling banyak Rp 1 juta.
Pasal tersebut dinilai multitafsir dan rawan bisa untuk menghakimi warga yang berada di jalanan.
3. Pasal 417 ayat 1
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun) atau denda kategori II."
Denda kategori II yakni sebesar Rp 10 juta.
Pasal ini dinilai terlalu masuk ranah privat dan dianggap tidak berpihak pada perempuan.
4. Pasal 419 ayat 1
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II."
Denda yang dijatuhkan yakni sebesar Rp 10 juta.
• Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Bingung Mahasiswa Demo Soal RUU RKUHP, Kok Pengin Balik ke Kolonial?
5. Pasal 470 ayat 1
"Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan."
Pasal ini dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan.
6. Pasal 471 ayat 1
"Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."
7. Pasal 219
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV, yakni maksimal Rp 200 juta."
8. Pasal 241
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, yakni paling banyak sebesar Rp 500 juta."
Pasal-pasal tersebut dinilai mengancam kebebasan pers.
9. Pasal 604
Terkait perbuatan memperkaya diri, pelaku hanya mendapat ancaman penjara mininum 2 tahun dengan sanksdi denda Rp 10 juta.
10. Pasal 607 ayat 2
Terkait penyelenggaraan negara yang menerima hadiah atau janji, pelaku terancam maksimal pidana penjara selama 4 tahun dengan denda maksimal Rp 200 juta.
(TribunMataram.com/Asytari Fauziah)