Polisi Keroyok Demonstran di JCC, Korban Teriak: Ampun Bang!

Pengeroyokan dilakukan aparat kepolisian di tengah kerusuhan yang terjadi pasca demo mahasiswa di depan gedung DPR, Selasa (24/9/2019).

Editor: Asytari Fauziah

TRIBUNMATARAM.COM Pengeroyokan dilakukan aparat kepolisian di tengah kerusuhan yang terjadi pasca demo mahasiswa di depan gedung DPR, Selasa (24/9/2019).

Salah seorang wartawan Kompas.com menyaksikan peristiwa pengeroyokan itu terjadi di pintu samping Jakarta Convention Center (JCC).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.00. Saat itu, polisi sedang kewalahan menghadapi banyaknya mahasiswa yang mengepung pintu samping JCC, dekat jembatan Ladogi, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan.

Polisi berkali-kali menembakkan kembang api, juga gas air mata. Namun, mahasiswa dengan beragam warna jaket almamater masih tetap bertahan.

Dugaan Kelompok Anarko Sindikalis Ikut Demo, Polisi Serang Massa, Mahasiswa: Salah Kami Apa Pak?

Tak lama kemudian, wartawan Kompas.com menyaksikan beberapa polisi terluka. Mereka diselamatkan rekannya dibawa masuk ke dalam JCC.

Satu per satu polisi tumbang. Namun, di antara polisi yang diselamatkan itu, ada tiga orang pria yang juga turut diamankan polisi.

Tak diketahui pasti apakah ketiga pria itu mahasiswa atau bukan.

Namun, satu orang di antaranya cukup menyita perhatian. Pasalnya, pria yang bertelanjang dada itu tengah dikerumuni belasan personel kepolisian berpakaian hitam lengkap dengan helm dan tameng di tangan mereka.

Pria itu tersungkur, meringkuk tak berdaya. Polisi terus menginjaknya tanpa ampun sambil berteriak memakinya.

Tampak beberapa personel polisi yang berusaha menahan amuk rekannya itu, namun amarah tak bisa dibendung.

Pukulan juga injakan ke bagian dada dan muka terus didapat pria yang tak diketahui identitasnya tersebut.

Kompas.com mendengar teriakan, "Ampun bang!" dari pria itu. Lagi-lagi, teriakannya tak didengar. Wajahnya mulai berlumuran darah.

Tak Hanya Mahasiswa Demo, Siswa STM Juga Datang Bergerombol Aksi Mereka Viral!

Hanya beberapa detik kemudian, pria itu tampak lemas tak bergerak. Tak ada lagi perlawanan ataupun permintaan tolong.

Polisi kemudian tersadar aksi mereka terekam kamera.

Mereka berusaha memukul dan mengintimdasi agar Kompas.com menghapus video itu.

Namun, seorang polisi lainnya menyelamatkan wartawan Kompas.com dan meminta pengertian bahwa rekannya saat itu sedang marah.

Wartawan Kompas.com kemudian dijauhkan dari kerumunan polisi yang mengeroyok tadi. Tak diketahui nasib pria itu hingga kini.

Terkait kasus ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengaku masih belum mengetahui peristiwa tersebut. Saat ini, polisi masih mendalami informasi itu.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi mempersilakan kasus ini dilaporkan ke pihak Propam.

Jika tidak ditindaklanjuti, hal tersebut bisa dilaporkan ke Kompolnas.

"Polri bekerja melaksanakan tupoksi harus sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

Jika ada oknum anggota yang dinilai melakukan pelanggaran, bisa dilaporkan ke propam," kata Dede melalui pesan singkat yang diterima reporter Kompas.com, Devina Halim. (Kompas.com/Editor : Sabrina Asril)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Keroyok Demonstran di JCC, Korban Lemas tapi Terus Diinjak"

TRIBUNMATARAM.COM - Ketua DPR RI akhirnya sebut penundaan RKUHP sampai waktu yang belum bisa ditentukan, ini dia deretan pasal kontroversional yang picu mahasiswa demo!

Bambang Soesatyo, ketua DPR RI menyebutkan jika DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dikutip Tribun Mataram.com dari Kompas.com penundaan ini belum bisa ditentukan sampai kapan.

"Titik temunya penundaan sampai waktu yang tidak ditentukan, bisa sekarang periode ini atau yang akan datang.

Artinya bisa periode yang akan datang," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

 6 Fakta Demo Mahasiswa Tolak RKUHP, Hoax Korban Meninggal Hingga Dibubarkan Paksa

Ia juga memastikan jika seluruh fraksi di DPR setuju dengan penundaan RKUHP dan RUU Pemasyarkatan ini.

"Tapi untuk menurunkan tensi dan penuhi apsirasi publik dan usulan presiden maka dua RUU (RKUHP) kami tunda," ujarnya.

Selasa kemarin sata mahasiswa memenuhi depan gedung DPR Bambang mengaku ingin mengadakan dialog.

Namun situasi yang memanas membuatnya batak berdialog dengan mahasiswa dari berbagai daerah ini.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Dok. Humas DPR RI)

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga meminta DPR untuk menunda pengesahan empat RUU yang siap disahkan.

Selain Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disampaikan sebelumnya, Jokowi juga meminta DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.

Jokowi meminta RUU itu tidak disahkan oleh DPR periode 2014-2019 yang masa tugasnya hanya sampai 30 September.

Namun DPR yang akan mengesahkan RKUHP yang kontroversional ini memicu kemarahan mahasiwa.

Akhirnya Selasa (24/9/2019) mahasiswa dari dan di berbagai daerah mengadakan demo.

Banyak masyarakat dan mahasiswa yang tidak setuju dengan pasal yang ada di dalam RKUHP.

Bahkan banyak pasal kontroversional yang dinilai akan merugikan masyarakat.

Diantaranya yakni denda Rp 10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran ke kebun orang lain.

 Demo Mahasiswa Tolak UU KPK & RKUHP Ricuh di Sejumlah Daerah, 232 Jadi Korban, 3 Dikabarkan Kritis

Pemerintah dan DPR memang tengah menggodok sejumlah undang-undang termasuk KUHP.

Rencananya, pada Selasa (24/9/2019) DPR hari ini, DPR akan mengesahkan sejumlah undang-undang.

Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu yang mendapat banyak perhatian masyarakat.

Beberapa pasal di dalamnya dianggap terlalu mencampuri urusan privasi seseorang.

Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.

Berbagai penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.

Sejak Senin (23/9/2019), mahasiswa di berbagai daerah terus melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.

Dikutip TribunMataram.com dari Tribunnews.com ini dia daftar pasal kontroversional yang memicu aksi massa untuk demo.

1. Pasal 278

"Setiap orang yang membairkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Sanksinya yakni didenda Rp 10 juta.

Pasal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

2. Pasal 432

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang menganggu ketertibn umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I."

Sanksinya yakni denda paling banyak Rp 1 juta.

Pasal tersebut dinilai multitafsir dan rawan bisa untuk menghakimi warga yang berada di jalanan.

3. Pasal 417 ayat 1

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun) atau denda kategori II."

Denda kategori II yakni sebesar Rp 10 juta.

Pasal ini dinilai terlalu masuk ranah privat dan dianggap tidak berpihak pada perempuan.

4. Pasal 419 ayat 1

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II."

Denda yang dijatuhkan yakni sebesar Rp 10 juta.

 Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Bingung Mahasiswa Demo Soal RUU RKUHP, Kok Pengin Balik ke Kolonial?

5. Pasal 470 ayat 1

"Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan."

Pasal ini dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan.

6. Pasal 471 ayat 1

"Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."

7. Pasal 219

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV, yakni maksimal Rp 200 juta."

8. Pasal 241

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, yakni paling banyak sebesar Rp 500 juta."

Pasal-pasal tersebut dinilai mengancam kebebasan pers.

9. Pasal 604

Terkait perbuatan memperkaya diri, pelaku hanya mendapat ancaman penjara mininum 2 tahun dengan sanksdi denda Rp 10 juta.

10. Pasal 607 ayat 2

Terkait penyelenggaraan negara yang menerima hadiah atau janji, pelaku terancam maksimal pidana penjara selama 4 tahun dengan denda maksimal Rp 200 juta.

(TribunMataram.com/Asytari Fauziah)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved