5 Fakta Vonis Seumur Hidup yang Didapat Prada DP, Terdakwa Sempat Mengantuk hingga Teriakan Kakak

5 fakta vonis seumur hidup yang diterima Prada DP karena telah membunuh Vera Oktaria.

Kolase TribunMataram.com Kompas.com/AJI YK PUTRA&Tribun; Sumsel/SHINTA ANGRAINI
Prada DP beri pembelaan, ibunda Vera Oktaria Ngamuk 

Ketua Hakim Letkol CHK Khazim sempat berulang kali bertanya kepada Prada DP apakah sudah memahami vonis yang dijatuhkan kepada mantan anggota TNI itu.

Saat itu, Prada DP hanya menundukkan kepala tanpa menjawab sepatah kata pun.

"Apakah terdakwa mengerti dengan vonis yang dijatuhkan?" tanya Hakim.

"Terdakwa, apakah mendengar vonis tadi? Sudah tahu belum?," ujar Hakim mengulangi.

Tangisan Prada DP Pecah Saat Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup karena Bunuh dan Mutilasi Vera Oktaria

Saat itu, dari belakang, kakak perempuan Prada DP yang duduk di kursi pengunjung pun sempat berteriak menyahuti ucapan hakim.

"Dek jawab dek," kata wanita yang mengenakan jilbab tersebut. Dengan tertunduk Prada DP lalu menjawab pertanyaan hakim.

"Dihukum seumur hidup dan dipecat dari satuan," ujar Prada DP.

3. Hakim jelaskan 8 alasan vonis hukuman mati ke Prada DP

Prada DP terdakwa kasua pembunuhan serta mutilasi pacarnya sediri Fera Oktaria (21), dituntut okeh Oditur dengan hukuman penjara seuumur hidup, Kamis (22/8/2019).
Prada DP terdakwa kasua pembunuhan serta mutilasi pacarnya sediri Fera Oktaria (21), dituntut okeh Oditur dengan hukuman penjara seuumur hidup, Kamis (22/8/2019).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, ada delapan pertimbangan yang memberatkan Prada DP hingga dijatuhkan hukuman seumur hidup.

Letkol CHK Khazim menjelaskan beberapa pertimbangan tersebut, salah satunya perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.

Kemudian, perbuatan Prada DP bertentangan dengan aspek-aspek keadilan masyarakat dan nilai-nilai kearifan masyarakat, adat maupun perundang-undangan yang diyakini kebenarannya. Serta merusak ketertiban keamanan dan kedamaian masyarakat.

"Bahwa terdakwa selama persidangan tidak berkata dengan benar. Hal ini dilihat dari sikap terdakwa yang memberikan keterangan yang berbelit-belit, keterkaitan dengan pengakuan pembunuhan," ucap Letkol Khazim Kamis.

4. Kekecewaan Ibu kandung Fera yang ingin Prada DP divonis mati

Suhartini ibu dari Fera Oktaria (21) yang merupakan korban pembunuhan serta mutilasi oleh terdakwa Prada DP mengamuk di depan ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).
Suhartini ibu dari Fera Oktaria (21) yang merupakan korban pembunuhan serta mutilasi oleh terdakwa Prada DP mengamuk di depan ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Suhartini (21) yang merupakan ibu kandung Fera Oktaria ingin Prada DP divonis hukuman mati lantaran telah membunuh anaknya secara keji.

Tampak selama sidang berlangsung, Suhartini tegar saat mendengarkan pembacaan vonis terhadap Prada DP sampai selesai.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved