Danai Mahasiswa Demonstran, Ananda Badudu Ungkap Kondisi dalam Kantor Setelah Dipulangkan Polisi

Ananda Badudu ditahan pihak kepolisian karena danai demonstran mahasiswa, setelah dilepaskan ia ungkap kondisi dalam kantor polisi: saya beruntung.

twitter.com/LBHMasyarakat
Ananda Badudu setelah dibebaskan polisi dan tak ditetapkan sebagai tersangka 

TRIBUNMATARAM.COM Ananda Badudu ditahan pihak kepolisian karena danai demonstran mahasiswa, setelah dilepaskan ia ungkap kondisi dalam kantor polisi: saya beruntung.

Aktivis yang juga menjadi pencetus penggalangan dana untuk mahasiswa yang menggelar demo di depan DPR RI, Ananda Badudu.

Sayangnya karena ia mendanai mahasiswa demonstran ia ditangkap pihak kepolisian.

Untungnya, Polda Metro Jaya membebaskan pria ini hari ini Jumat (27/9/2019).

Ananda Badudu juga dipulangkan tanpa status tersangka.

Detik-detik Ananda Badudu Dijemput Polisi karena Danai Demo Mahasiswa, Pintu Kamar Digedor Dini Hari

Hingga kini Ananda Badudu berstatus sebagai saksi.

Dilansir TribunMataram.com dari Kompas.com, Ananda hanya diperiksa sebagai saksi tentang aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Selasa (24/9/2019) dan Rabu lalu.

Ananda akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat pukul 10.17 WIB.

Namun pria ini menyebutkan jika pembebasan dirinya hanya bisa dinikmati segelintir orang.

Ia bahkan menyebutkan kebebasannya adalah keuntungan yang dimilikinya.

Apalagi di dalam kantor polisi ia juga mengungkapkan banyak mahasiswa yang diproses dengan cara tidak utuh.

"Di dalam sana, saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, mereka diproses dengan cara-cara tidak etis" ucap Ananda.

"Mereka butuh pertolongan lebih dari saya."

Hal senada juga terlihat dalam cuitan aku Twitter @zenrs.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, musisi dan eks wartawan itu, diperiksa sebagai saksi aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI.

"Diklarifikasi sebagai saksi," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

TribunMataram menguti dari TribunStyle.com ini dia 5 fakta soal Ananda Badudu yang akhirnya dibebaskan polisi setelah ditangkap subuh tadi.

1. Personel Banda Neira

Ananda Badudu merupakan mantan personel Banda Neira.

Ia bersama Rara Sekar membentuk Banda Neira karena keisengan mereka saja.

Keduanya menciptakan empat buah lagu yang kemudian diunggah ke media sosial.

Empat buah lagu itu diantaranya adalah Di Atas Kapal Kertas, Ke Entah Berantah, Kau Keluhkan, dan Rindu (musikalisasi puisi Subagio Sastrowardoyo).

Setelah diunggah ke media sosial, banyak orang ternyata memberikan respon positif pada karya keduanya.

Di akhir 2012, mereka pun sepakat meneruskan proyek bersama.

2. Bubarnya Banda Neira

Banda Neira.
Banda Neira. (Instagram @anandabadudu)

Sampai saat ini, Banda Neira telah merilis dua buah album yaitu Di Paruh Waktu (2013) dan Yang Patah Tumbuh, yang Hilang Berganti (2016).

Sejumlah lagu hits pun telah mereka rilis, diantaranya adalah Sampai Jadi Debu, Yang Patah Tumbuh Yang Hilang Berganti, dan masih banyak lainnya.

Namun, sayangnya mereka memutuskan membubarkan Banda Neira pada 23 Desember 2016 lalu.

3. Kuliah jurusan HI

Semasa kuliah, Ananda Badudu disebut mengambil jurusan Hubungan Internasional.

Ia mengambil jurusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan angkatan 2006.

 Ikut Unjuk Rasa Mahasiswa di DPR, Selebtwit Ini Justru Viral Karena Bagikan Tips Make Up Untuk Demo

 Viral Kumpulan Kisah Manis saat Demo Mahasiswa di DPR, Ada yang Cinlok hingga Ketemu Mantan!

4. Mantan wartawan Tempo

Tak hanya dikenal sebagai musisi, Ananda Badudu ternyata juga pernah menjajal profesi sebagai wartawan.

Ananda Badudu disebut pernah bekerja menjadi wartawan di Tempo.

Ananda Badudu juga pernah mengalami kejadian tak mengenakkan saat menjadi wartawan.

Ia menyebut kantornya pernah diserang sejumlah pemuda pada 16 Maret 2013 silam.

5. Cucu ahli bahasa

Ahli Bahasa Indonesia JS Badudu, kakek dari Ananda Badudu.
Ahli Bahasa Indonesia JS Badudu, kakek dari Ananda Badudu. (Instagram @anandabadudu)

Ananda Badudu ternyata merupakan cucu ke-7 dari ahli bahasa Indonesia, Jusuf Sjarif Badudu alias JS Badudu.

Dikutip dari Kompas.com, JS Badudu telah menelurkan sejumlah karya diantaranya adalah Kamus Umum Bahasa Indonesia (1994), revisi kamus Sutan Muhammad Zain; Kamus Kata-kata Serapan Asing (2003); Pelik-pelik Bahasa Indonesia (1971); Inilah Bahasa Indonesia yang Benar (1993); Kamus Peribahasa (2008); dan Membina Bahasa Indonesia Baku (1980).

Kakek Ananda Badudu itu juga merupakan orang pertama yang memperoleh gelar guru besar dari Fakultas Sastra Unpad pada tahun 1985 silam.

Sebelumnya Dhandy Dwi Laksono juga ditangkap pihak kepolisian, sudah dibebaskan namun anggota Aliansi Jurnalis Independen ini ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 Fakta Tragis Kerusuhan Wamena Papua, 32 Korban Tewas Banyak Ditemukan Terbakar dengan Puing Rumah

Namun, hingga saat ini belum diketahui terkait unggahan apa yang ditulis Dandhy di media sosial.

Dandhy Dwi Laksono dikenal publik sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik.

Sebagai sutradara, dia pernah membesut sejumlah film dokumenter yang dianggap kontroversial seperti "Sexy Killers" dan "Rayuan Pulau Palsu".

Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini juga dikenal sebagai aktivis yang kerap mengkritik pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo.

Alghifari yang juga Direktur Eksekutif LBH Jakarta mengecam penangkapan Dandhy, apalagi dilakukan malam hari.

Penangkapan ini dianggap berlebihan, karena semestinya Dandhy dipanggil terlebih dulu sebagai saksi.

"Ini tindakan berlebihan. Kalau mau diambil keterangan, panggil saja sebagai saksi, kan bisa siang," ujarnya seperti dikutip TribunMataram dari Kompas.com.

(TribunMataram.com, Asytari Fauziah/ TribunStyle.com/Tiara Susma)

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved