Imam Nahrawi Resmi Ditahan KPK, Ini Penampakan Mantan Menpora Pakai Rompi Tahanan & Tangan Diborgol

Resmi ditahan KPK sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI, ini potret Imam Nahrawi pakai rompi tahanan dan tangan terborgol.

TRIBUN/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN 

TRIBUNMATARAM.COM - Menpora Imam Nahrawi ditetapkan jadi tersangka korupsi, segini jumlah harta kekayaannya hingga gaji jadi menteri.

Kabar mengejutkan datang dari Menpora Imam Nahrawi yang ditetapkan jadi tersangka korupsi dan suap dana hibah KONI.

Jumlah kekayaan Imam Nahrawi selama menjabat sebagai Menpora pun kini disorot.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dana hibah KONI, Rabu (18/9/2019).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.

 4 Zodiak yang Susah Diajak Bercanda, Pisces Sensitif, Capricorn Sering Merasa Tertekan!

 6 Zodiak yang Susah Move On Tapi Punya Strategi Jitu Taklukkan Mantan, Taurus Pantang Mundur!

 Masih dalam Proses Cerai dengan Ahn Jae Hyun, Goo Hye Sun Dirawat di Rumah Sakit Jalani Operasi

 Ungkap Rindu Pada Ahmad Dhani, Mulan Jameela Unggah Video Safeea dengan Mantan Suami Maia Estianty

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000.

Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Alexander Marwata.

Ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi pun angkat bicara.

Menpora mengaku kaget dengan pernyataan KPK, ia pun siap mengikuti proses peradilan.

“Saya tidak bisa menduga-duga karena saya baru mendengar baru membaca apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK tentang tuduhan itu,” ucap Imam Nahrawi di kediamannya, Kompleks Menteri, Widya Candra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) malam.

“Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar, dan tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan, kita akan mengikuti seperti apa di pengadilan.”

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved