Imam Nahrawi Resmi Ditahan KPK, Ini Penampakan Mantan Menpora Pakai Rompi Tahanan & Tangan Diborgol
Resmi ditahan KPK sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI, ini potret Imam Nahrawi pakai rompi tahanan dan tangan terborgol.
TRIBUNMATARAM.COM - Resmi ditahan KPK sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI, ini potret Imam Nahrawi pakai rompi tahanan dan tangan terborgol.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi akhirnya ditahan KPK atas kasus suap dana hibah kepada KONI, Jumat (27/9/2019) malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terhitung mulai Jumat (27/9/2019) untuk 20 hari ke depan.
"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.
Imam ditahan atas statusnya sebagai tersangka kasus suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini.
• Fahri Hamzah Heran Ketua KPK Serahkan Mandat ke Jokowi Bisa Tetapkan Imam Nahrawi Jadi Tersangka
Pagi tadi, Imam tiba di Gedung Merah Putih KPM sekira pukul 10.06 WIB dan keluar sekitar pukul 18.15 WIB.
Pantauan Kompas.com, Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tangan berbogol. Ia menutupi tangannya yang terborgol dengan map berwarna merah muda.
KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

• Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI, Jumlah Kekayaan & Gajinya Disorot
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
• Menpora Imam Nahrawi Menangis Bertemu Jajaran Pegawai Kemenpora, Berderai Air Mata saat Dipeluk
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam. (Kompas.com/ Ardito Ramadhan)
Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2019/09/27/18402931/kpk-tahan-mantan-menpora-imam-nahrawi

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI, Jumlah Kekayaan & Gajinya Disorot
TRIBUNMATARAM.COM - Menpora Imam Nahrawi ditetapkan jadi tersangka korupsi, segini jumlah harta kekayaannya hingga gaji jadi menteri.
Kabar mengejutkan datang dari Menpora Imam Nahrawi yang ditetapkan jadi tersangka korupsi dan suap dana hibah KONI.
Jumlah kekayaan Imam Nahrawi selama menjabat sebagai Menpora pun kini disorot.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dana hibah KONI, Rabu (18/9/2019).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.
• 4 Zodiak yang Susah Diajak Bercanda, Pisces Sensitif, Capricorn Sering Merasa Tertekan!
• 6 Zodiak yang Susah Move On Tapi Punya Strategi Jitu Taklukkan Mantan, Taurus Pantang Mundur!
• Masih dalam Proses Cerai dengan Ahn Jae Hyun, Goo Hye Sun Dirawat di Rumah Sakit Jalani Operasi
• Ungkap Rindu Pada Ahmad Dhani, Mulan Jameela Unggah Video Safeea dengan Mantan Suami Maia Estianty
Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000.
Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Alexander Marwata.
Ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi pun angkat bicara.
Menpora mengaku kaget dengan pernyataan KPK, ia pun siap mengikuti proses peradilan.
“Saya tidak bisa menduga-duga karena saya baru mendengar baru membaca apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK tentang tuduhan itu,” ucap Imam Nahrawi di kediamannya, Kompleks Menteri, Widya Candra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) malam.
“Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar, dan tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan, kita akan mengikuti seperti apa di pengadilan.”
“Yang dituduhkan kita akan mengikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan,” jelasnya.
Imam Nahrawi mengenakan kemeja hitam dan peci putih.

Imam Nahrawi yang membuka pintu rumah sendiri.
Ia mengenakan kacamata, kemudian melepasnya saat membuka gerbang sekaligus menjawab pertanyaan awak media.
Imam berbicara dengan nada datar.
Imam Nahrawi mengaku telah siap dengan segala sesuatu yang terjadi menimpa dirinya.
"Tetapi saya yakin keluarga saya tahu, bahwa ini resiko jabatan saya sebagai menteri. Resiko sebagai menteri tentu harus siap dengan segala sesuatu," tutur Imam Nahrawi.
Lalu berapakah sebenarnya harta kekayaan Imam Nahrawi dan besaran penghasilan menjadi menteri?
Berikut selengkapnya daftar harta kekayaan Imam Nahrawi yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dirangkum TribunJakarta.com pada Kamis (19/9/2019).
Harta Kekayaan Imam Nahrawi
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi KPK, https://elhkpn.kpk.go.id, Imam Nahrawi tercatat punya harta kekayaan mencapai Rp 22,6 miliar.
Lewat situs yang bisa diakses masyakat ini, Imam Nahrawi terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas statusnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Harta kekayaan senilai Rp 22,6 miliar ini terdiri dari 12 bidang tanah, empat mobil, harta bergerak lainnya, surat berharga, hingga kas dan setara kas.

Imam Nahrawi juga tercatat tidak memiliki utang.
Berikut daftar harta kekayaan Imam Nahrawi yang dikutip Tribunnews.com dari situs LHKPN:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 14.099.635.000
1. Tanah Seluas 74 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 150 juta
2. Tanah dan Bangunan Seluas 249 m2/300 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 500 juta
3. Tanah dan Bangunan Seluas 177 m2/140 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 1.576.155.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 800 m2/300 m2 di BANGKALAN, HASIL SENDIRI Rp 300 juta
5. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/275 m2 di KOTA SURABAYA, HASIL SENDIRI Rp 955,9 juta
6. Tanah Seluas 105 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 325,5 juta
7. Tanah Seluas 270 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 587.520.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 2275 m2/300 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 5.405.200.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/90 m2 di MALANG, HASIL SENDIRI Rp 274.680.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/90 m2 di MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 274.680.000
11. Tanah Seluas 38600 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 2.250.000.000
12. Tanah Seluas 21400 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 1,5 miliar
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1,7 miliar
1. MOBIL, HYUNDAI MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 300 juta
2. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 750 juta
3. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp 100 juta
4. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp 550 juta
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 4.634.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp 463.765.853
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.742.655.240
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 22.640.556.093
UTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN: Rp 22.640.556.093
Besaran Penghasilan Menteri
Berdasarkan dasar hukum Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978; PP Nomor 75 Tahun 2000, Keppres Nomor 68 Tahun 2001; PMK Nomor 48/PMK.05/2008, maka setingkat menteri mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000.
Selain itu, menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, dana operasional Rp 100 juta, dengan total gaji Rp 118.648.000.
Dana itu ditunjang dengan fasilitas lain, seperti operasional kantor, sarana dan prasarana, biaya tol ke bandara, biaya angkut perjalanan, hingga biaya kunjungan kerja.
Secara keseluruhan, seorang menteri bisa menerima hak keuangan mencapai Rp 1-1,4 miliar per bulan. (TribunJakarta/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Segini Harta Kekayaannya dan Besaran Penghasilan Menteri, https://jakarta.tribunnews.com/2019/09/19/imam-nahrawi-jadi-tersangka-kpk-segini-harta-kekayaannya-dan-besaran-penghasilan-menteri?page=all&_ga=2.52641512.1557387111.1568691845-415729365.1568337193.