Presiden Jokowi dan Parpol Pendukung Sepakat Tak Terbitkan Perppu KPK

Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukung disebut sepakat untuk tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Editor: Asytari Fauziah
Kompas.com
Presiden Jokowi 

TRIBUNMATARAM.COM Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukung disebut sepakat untuk tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama.

Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya.

Presiden Jokowi Akhirnya Bertemu dengan Ketum Parpol Pendukung, Bahas UU KPK hingga Demonstrasi

Keputusan itu, lanjut Surya, disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) lalu.

Salah satu alasan tidak dikeluarkannya Perppu, yaitu UU KPK hasil revisi saat ini masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perppu?

Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," ucap dia.

Presiden akan salah apabila menerbitkan Perppu di saat UU KPK hasil revisi tersebut sedang diuji materi di MK.

"Masyarakat dan mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir.

Salah-salah, Presiden bisa di-impeach karena itu," ujar Surya.

Polemik Perppu

Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil hingga mahasiswa.

Benarkah Presiden Jokowi Tak Hormati DPR Jika Terbitkan Perppu Cabut UU KPK?

Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.

Presiden sendiri berjanji mempertimbangkan menerbitkan Perppu. Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu.

Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi.

Belakangan, sejumlah orang di lingkaran Jokowi mendorong Presiden tidak menerbitkan Perppu. Wakil Presiden Jusuf Kalla salah satunya.

Wapres Jusuf Kalla saat berkunjung ke Padang, Selasa (3/9/2019).
Wapres Jusuf Kalla saat berkunjung ke Padang, Selasa (3/9/2019). (KOMPAS.com/ PERDANA PUTRA)

"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat.

Kalau perppu itu masih banyak pro kontranya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus.

Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya di mana?" lanjut dia.

Yasonna Laoly yang baru saja mundur dari Menteri Hukum dan HAM juga berpendapat sama.

Ia mengklaim revisi yang dilakukan DPR dan pemerintah itu bertujuan untuk memperbaiki KPK.

"Ini kan kita maksudkan untuk perbaikan governance-nya KPK," kata Yasonna.

Sempat 2 Kali Menolak, Presiden Jokowi Mulai Pertimbangkan Terbitkan Perppu Cabut UU KPK

Oleh karena itu, Yasonna meminta masyarakat untuk melihat terlebih dahulu bagaimana kinerja KPK setelah UU hasil revisi ini diketok.

Yasonna meminta masyarakat tidak langsung berpikiran buruk bahwa revisi bisa melemahkan KPK.

Ia juga meminta masyarakat berhenti menekan Presiden untuk menerbitkan perppu.

"Jangan membudayakan menekan-nekan. Sudahlah. Kita atur secara konstitusional saja," kata Yasonna.

"Jalankan dululah, lihat kalau nanti (kinerja KPK) tidak sempurna buat legislative review. Belum dijalankan kok sudah suuzon," kata dia. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Fabian Januarius Kuwado)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi dan Parpol Pendukung Disebut Sepakat Tak Terbitkan Perppu KPK"

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019). (TribunMataram Kolase/ Kompas TV / Kompas.com Haryantipuspasari)

Fahri Hamzah Heran Ketua KPK Serahkan Mandat ke Jokowi Bisa Tetapkan Imam Nahrawi Jadi Tersangka

TRIBUNMATARAM.COM - Fahri Hamzah heran ketua KPK yang sudah menyerahkan mandat pada Presiden Jokowi masih bisa menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap KONI.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku heran dengan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi.

Menurut Fahri Hamzah, tiga pimpinan KPK tersebut sudah menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Langkah itu, menurut Fahri, adalah pernyataan mundur dari jabatan.

Namun, hingga saat ini mereka masih aktif bekerja, bahkan bisa menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka.

 Awalnya Ceria Kini Sendu, Beda Postingan Obib Nahrawi Setelah Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK

 Suasana Sendu Gedung KPK Tadi Malam, Pegawai Mengibarkan Bendera Kuning Tanda Berduka

 Awalnya Nyanyikan Lagu Gugur Bunga, Aksi Pegawai KPK Malah Ricuh di Depan Gedung Merah Putih

 DPR dan Pemerintah Resmi Sepakati 7 Poin Revisi Undang-undang KPK

"Bagi saya, ini ada semacam konflik moral luar biasa yang harusnya tak boleh terjadi di lembaga seperti KPK," ujar Fahri saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).

"Sebab, lama-lama yang rusak lembaganya karena orang melihat, oh di KPK masih bisa main-main dan jadi tempat main-main," lanjut dia.

Fahri menyebut, KPK di bawah pimpinan saat ini yang masa jabatannya bakal habis Desember 2019, tak lagi memiliki legitimasi moral akibat penyerahan mandat kepada Presiden itu.

"Tiga pimpinan KPK ini sebenarnya mempunyai legitimasi moral yang sudah jatuh akibat tindakan sembrono mengundurkan diri dan menyerahkan mandat ke Presiden," kata Fahri.

Penyerahan mandat itu dilakukan karena pimpinan KPK merasa tidak pernah diajak berdiskusi dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang sudah disahkan DPR.

Saut Situmorang sebelumnya bahkan sempat menulis surat pengunduran diri sebagai komisioner KPK.

Oleh karena itu, poltikus yang masuk ke dalam organisasi Garbi ini menilai, Presiden mesti segera melantik pimpinan KPK terpilih. Ia memastikan, pelantikan yang dipercepat itu tak akan melanggar UU.

Lima pimpinan KPK 2019-2023 terpilih dalam voting Komisi III DPR, Jumat (13/9/2019) dini hari, yakni Firli Bahuri (Ketua KPK), Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron.

" Pimpinan KPK baru yang telah terpilih bisa sekaligus dilantik lima-limanya. Tidak ada masalah. Secara UU itu tidak masalah. Sebab Keppres hanya mengatur kapan dia mulai," ujar dia.

Langkah Agus Cs dan Tanggapan Presiden

Diketahui, Saut menyampaikan pesan pengunduran dirinya sebagai Pimpinan KPK periode 2015-2019 pada Jumat (13/9/2019) lalu. Pernyataan itu disampaikan Saut lewat surat elektronik ke jajaran pegawai KPK.

Ia menyebut, surat pengunduran diri akan disampaikan, Senin (16/9/2019).

Namun, Agus Rahardjo, Senin siang, memastikan, Saut tidak mengundurkan diri. Saut hanya meminta cuti selama sepekan.

"Pak Saut cuti. Belum belum (mundur). (Cuti) seminggu kalau enggak salah," kata Agus usai pelantikan Sekretaris Jenderal dan Direktur Penuntutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Sementara, Agus dan Laode pada hari yang sama menyatakan, menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi.

Alasannya, sebagai pimpinan KPK, mereka mencemaskan revisi UU KPK yang sedang berlangsung di lembaga wakil rakyat, Senayan. Bahkan, mereka merasa tidak dilibatkan di dalamnya.

Agus cs pun khawatir pembahasan revisi UU KPK itu akan melemahkan KPK secara kelembagaan.

"Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu (melemahkan KPK)," ujar Agus.

Setelah menyerahkan mandat pengelolaan KPK secara kelembagaan kepada Presiden, mereka akan menunggu respons Presiden Jokowi. Apakah Presiden masih mempercayakan kelembagaan KPK kepadanya hingga akhir Desember 2019 atau tidak.

"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember (2019), atau kami menunggu perintah itu dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa? Terus terang kami menunggu perintah itu," kata Agus.

"Mudah-mudahan kami diajak bicara oleh Bapak Presiden untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami dan juga isu-isu yang sampai hari ini kami enggak bisa jawab," lanjut dia.

Menanggapi langkah Agus cs, Presiden Jokowi menegaskan bahwa KPK tidak mengenal mekanisme pengembalian mandat kepada Presiden.

"Dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi di Jakarta, Senin siang.

"Yang ada itu, mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," lanjut dia.

Presiden menegaskan terbuka untuk bertemu para pimpinan KPK, menampung aspirasi mereka soal revisi UU KPK.

Ia pun mempersilakan pimpinan KPK mengajukan pertemuan kepada Menteri Sekretaris Negara.

"Tanyakan ke Mensesneg, ada enggak pengajuan itu. Kalau ada, tentu akan diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden," kata dia.

Meski demikian, hingga revisi UU KPK disahkan, hingga hari ini pimpinan KPK belum bertemu dengan Presiden Jokowi. (Kompas.com/ Ihsanuddin)

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2019/09/20/06555201/fahri-heran-pimpinan-kpk-serahkan-mandat-tetapi-tetapkan-tersangka?page=all

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved