Fraksi PDI-P di DPR Resmi Tolak Jika Presiden Joko Widodo Terbitkan Perppu KPK
Fraksi PDI-P di DPR memastikan akan menolak jika Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK.
TRIBUNMATARAM.COM - Fraksi PDI-P di DPR memastikan akan menolak jika Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi.
Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno.
Dia mengatakan, sikap resmi Fraksi PDI-P ialah menolak perppu dan menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di Mahkamah Konsitusi atau legislative review.
"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review," kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).
• 4 Anggota DPR yang Baru Dilantik Diperiksa KPK Lantaran Kasus Suap, Ini Kasusnya
Perppu KPK, jika jadi diterbitkan Jokowi, memang akan langsung berlaku.
Namun, perppu itu tetap membutuhkan persetujuan DPR.
Hal ini diatur di Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengatur dalam kegentingan memaksa, presiden berhak menetapkan perppu.
Ayat berikutnya mengatur, peraturan tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut.
Jika tidak mendapat persetujuan, perppu itu harus dicabut.
• Klarifikasi KPK Soal 3 Isu Novel Baswedan, Mulai dari Foto di Bandara hingga Tukar Guling Kasus
Hendrawan pun menilai tidak elok jika polemik revisi UU KPK ini harus diselesaikan lewat tarik menarik kepentingan politik.
Ia menilai akan lebih baik diselesaikan lewat proses uji materi di MK atau revisi ulang di DPR dan pemerintah.
"Sedikit memakan waktu, tetapi prosesnya lebih sehat, ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik-menarik kepentingan politik," kata Hendrawan.
• 3 Tokoh Negara yang Tak Setuju Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU KPK, Termasuk Jusuf Kalla
Hendrawan kemudian menjelaskan semangat awal merevisi UU KPK yang telah belasan tahun diwacanakan itu.
Pada awalnya, kata dia, KPK sebagai lembaga superbody dinilai perlu check and balances.
Maka, dibuat dewan pengawas dengan harapan bisa menjadi penyeimbang.