Gadis 17 Tahun Hamil 2 Bulan karena Diperkosa Ayah Kandung dan Pamannya, Ancam Begini
S (50), warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi karena memerkosa anaknya berkali-kali hingga hamil.
TRIBUNMATARAM.COM - S (50), warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi karena memerkosa anaknya berkali-kali hingga hamil.
S memerkosa anaknya sejak 2017 atau saat korban berumur 16 tahun.
Saat itu, korban baru saja menetap di Banjarbaru, setelah sebelumnya tinggal di Jawa Timur bersama ibu kandungnya.
Kedua orangtua korban sudah bercerai sejak korban masih kecil, sehingga korban pada tahun 2017 ingin tinggal bersama ayahnya.
"Korban pertama kali dicabuli pada tahun 2017, saat itu korban masih berumur 16 tahun.
Korban diambil oleh ayahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah saat dihubungi, Senin (7/10/2109).
• Diculik dari Rumah Neneknya, Gadis Ini Diperkosa 3 Pria, Salah Satu Tersangka Adalah Paman Korban
Menurut Aryansyah, saat pertama kali dicabuli, S mengetahui anaknya tidak perawan lagi.
S lantas meminta anaknya untuk jujur siapa yang pertama kali menyetubuhinya.
Alangkah terkejut sang ayah saat tahu bahwa yang mencabuli anaknya pertama kali adalah paman dari ibu korban.
Mengetahui hal tersebut, bukannya marah, S malah menjadikan pengakuan korban sebagai alasan untuk terus memerkosa korban.
Jika tidak, S mengancam korban akan menceritakan hal tersebut kepada keluarga ibu kandungnya di Jawa Timur.
Karena perbuatan sang ayah, korban pun hamil dua bulan.
Mirisnya lagi, selain dicabuli oleh ayah kandungnya, korban juga dicabuli oleh kawan ayah korban atas persetujuan S.
• Duka Ibu Kandung Bocah Diperkosa & Dibunuh Ibu Anak, 3 Tahun Rindu, Sekali Temu Putri Tak Bernyawa
Korban terpaksa menuruti semua keinginan pelaku lantaran takut aib nya disebar ke keluarga ibunya.
Karena tak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya, korban pun melapor ke Polres Banjarbaru.