Bukan Hanya Kena Tilang Jika Pajak STNK Mati, Pemilik Bisa Dipenjara atau Didenda

Salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang kerap terabaikan, yaitu membayar pajak. Bila tidak mengindahkan hal tersebut, STNK tidak berlaku lagi.

Editor: Asytari Fauziah
Kompas.com/Rima Wahyuningrum
Razia STNK yang tak lagi berlaku 

• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.

• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.

• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.

• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.

• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen. (Kompas.com/Stanly Ravel/Aditya Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak STNK Mati, Siap-siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta Rupiah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved