Setelah Bunuh Teman, Petugas SPBU di Jember Umumkan Kematian Korban Lewat Pengeras Suara Masjid

Setelah habisi nyawa temannya, petugas SPBU di Jember percaya diri umumkan kematian korban di masjid.

SuryaMalang
pembunuhan petugas SPBU 

Selanjutnya polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian pembunuhan rekan kerja tersebut.

Ilustrasi pembunuhan.Star
Ilustrasi pembunuhan.

Saat mendatangi lokasi, tubuh pria paruh baya tersebut sudah bersimbah darah di dekat pintu ruangan yang akan dijadikan minimarket tersebut.

Penjaga malam di SPBU tersebut sudah tak bernyawa ketika pihak kepolisian dan warga mendatangi lokasi dengan kondisi yang mengenaskan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian, Iwan mengaku marah kepada korban hingga kalap.

Diduga Cekcok, Polisi di Sumut Nekat Tembak Kepala Istri Lalu Bunuh Diri, Anak Histeris Ikut Bapak

Penyebabnya adalah korban tak memberikan uang kepada Iwan saat meminta uang.

Diketahui Iwan beberapa kali meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras (alkohol).

Setiap meminta, korban memberi Iwan uang sebesar Rp 50.000, namun berbeda dengan malam saat kejadian pembunuhan tersebut terjadi.

“Tersangka minta uang beberapa kali, dan korban memberinya. Biasanya Rp 50.000 untuk beli minuman keras. Beberapa kali pula pelaku minum miras di dekat SPBU yang dijaga korban,” ujar Ribut, dikutip dari SuryaMalang.com.

Pada Rabu malam tersebut, Iwan datang ke SPBU bermaksud untuk meminta uang kepada korban.

Korban tak mengindahkan permintaan pria tersebut dengan alasan belum gajian.

Alasan tersebut membuat Iwan naik pitam sebab beberapa waktu ini korban tak pernah memberi Iwan uang saat ia meminta.

Lantas tanpa ragu, Iwan mengayunkan parang yang telah ia bawa sebanyak lima kali seketika itu juga.

Korban akhirnya meninggal ditempat dengan luka yang ia terima tersebut.

Melihat korban bersimbah darah, Iwan sadar telah menghabisi nyawa kawan kerjanya kemudian menuju tempat ibadah terdekat untuk mengumumkan kematian korban dengan sadar.

Ribut menerangkan, IWan dijerat denagn Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa seseorang, junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami junto-kan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena pelaku sudah membawa parang,” terang Ribut.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved