Jejak Digital 8 Orang Nyinyiri Wiranto, Termasuk Hanum Rais, Jerinx SID, Hingga Jonru Ginting
Peristiwa Wiranto yang ditusuk orang tak dikenal mendapat keprihatinan, namun Hanum Rais, Jerinx SID hingga Jonru Ginting malah berkomentar pedas!
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNMATARAM.COM - Peristiwa Wiranto yang ditusuk orang tak dikenal cukup mendapat simpatik, namun Hanum Rais, Jerinx SID hingga Jonru Ginting malah berkomentar pedas!
Kasus penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto berbuntut panjang.
Penusukan Menko Polhukam ini terjadi pada Kamis (10/10/2019) siang hari.
Bukan hanya simpati yang banyak diungkapkan masyarakat lewat sosial media.
• 4 Fakta Penusukan Menkopolhukam, Usus Halus Wiranto Dipotong 40cm, Senjata Kunai Biasa Dipakai Ninja
Namun banyak juga nyinyiran dari sejumlah orang pada musibah penusukan yang menimpa Wiranto ini.
Bahkan ujaran nyinyir ini berujung pada laporan ke pihak kepolisan.
• 3 TNI Dicopot dari Jabatan karena Nyinyiran Istri Soal Wiranto, Postingan Bella Shapira Jadi Sorotan
Bukan hanya masyarakat sipil yang ikut berkomentar.
Beberapa anggota TNI juga dicopot dari jabatannya karena ulah cuitan sang istri.
Apalagi jejak digital terhadap kasus Wiranto ini tak bisa dihapus.
Terlebih jika sudah ada yang menangkap layar dan disebarkan ke sosial media.
Seperti halnya cuitan yang diunggah Hanum Rais dalam akun Instagramnya.
Putri Amin Rais ini mengunggah cuitan sore setelah Wiranto mendapatkan penusukan ini.
Ia menyebut jika kejadian ini hanyalah settingan, cari perhatian, bahkan playing victim.
"Setingan agar dana deradikalisasi terus mengucur
Dia caper. Karena tidak bakal dipakai lagi
Play victim. mudah dibaca sebagai plot
Di atas berbagai opini yang beredar terkait berita hits siang ini.
Tidak banyak yang benar-benar serius menanggapi.
Mungkin karena terlalu banyak hoax-framing yang selama ini terjadi" tulis Hanum dalam cuitannya.

• Nyinyir Penusukan Wiranto dan Sebut Drama, Postinga Istri Peltu YNS Viral, Sudah Minta Maaf!
Belum lagi cuitan drummer SID, Jerinx yang juga nyinyir pisau yang dipakai untuk menusuk Wiranto.
Ia menilai jika pisau yang digunakan untuk menusuk terlalu kecil.
"Kalau niatnya memang membunuh kenapa pisaunya kecil ya," tulis @jrx_sid, akun pribadi Jerinx.
Jerinx dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jonru Ginting juga dilaporkan atas unggahannya soal kasus penusukan Wiranto.
Jalaludin juga yang melaporkan Wirnato dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Selain tiga nama besar yang ada, ternyata sudah 8 orang yang dilaporkan karena sudah nyinyir kasus penusukan Wiranto ini.
Berikut 8 orang yang menuliskan nyinyiran di media sosial soal kasus Wiranto.
Beberapa bahkan sebabkan suaminya dipecat dari satuan TNI!
1. Jerinx SID
Personel grup band Superman is Dead (SID), Jerinx, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10/2019).
Pemilik nama lahir I Gede Ari Astina ini dilaporkan dengan nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Pelapornya bernama Jalaludin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tak menjelaskan secara detil unggahan Jerinx yang dipermasalahkan.
Drummer SID ini sempat mengunggah sebuah twit yang berbunyi seperti berikut:
"Kalau niatnya memang membunuh kenapa pisaunya kecil ya," tulis @jrx_sid, akun pribadi Jerinx.
Setelah ramainya kabar laporan ini, Jerinx mengunggah sebuah konten di akun Instagramnya mengenai kriminal dan penjara yang merupakan kutipan dari Presiden ke-3 RI BJ Habibie.
"Penjara itu hanya untuk kriminal, bukan untuk orang berpandangan lain," demikian bunyi unggahan Jerinx.
Jerinx dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Hanum Rais
Setelah peristiwa penusukan Wiranto, putri Amien Rais, Hanum Rais, juga mengunggah sebuah cuitan di akun Twitter-nya.
Hanum dilaporkan dengan nomor laporan sama dengan pelaporan Jerinx, yaitu LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar unggahan dilampirkan dalam pelaporan ini.
Hanum dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• Kisah Cinta Unik Menkopolhukam Wiranto, Tak Pernah Nyatakan Cinta ke Istri, Langgeng hingga 44 Tahun
3. Jonru Ginting
Penulis Jonru Ginting juga masuk daftar mereka yang dilaporkan atas unggahannya mengenai kasus penusukan Wiranto.
Masih dengan pelapor yang sama yaitu Jalaludin, Jonru dilaporkan dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ia dilaporkan atas tulisan yang diunggahnya di akun Facebook.
Sebelumnya, pada 2017, pemilik nama asli Jon Riah Ukur Ginting ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian lewat media sosial.
Saat itu, Jonru dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• Tusuk Wiranto Secara Mendadak, Abu Rara Beri Perintah ke Istrinya: Kamu Tusuk Polisi
4. Bhagavad Samabhada
Bhagavad Samabhada juga dilaporkan ke pihak berwajib atas kasus penusukan Wiranto ini.
Pelapornya masih sama, Jalaludin, dengan nomor laporan yang sama, LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Bhavagad merupakan pemilik akun Twitter @fullmoonfolks. Dia dianggap menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian kepada orang lain melalui media sosial.
Pasal yang dilaporkan sama dengan Hanum, Jerinx SID, dan Jonru Ginting.
5. Gilang Kazuya Shimura
Unggahan Gilang di media sosial Facebook berakhir dengan pelaporan ke pihak kepolisian.
Gilang masuk dalam daftar lima orang yang dilaporkan Jalaludin dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pengacara Jalaludin, Muannas Alaidid mengatakan, kelimanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian lewat media sosial.
"(Pemilik) akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Bapak Wiranto," kata Muannas, Jumat (11/10/2019).
Muannas berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dan memproses akun-akun ini.
6. Kolonel HS

Personel TNI Angkatan Darat, Kolonel HS menerima sanksi atas unggahan konten negatif istrinya, IPDL terkait kasus penikaman Wiranto, Kamis (10/10/2019) lalu.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah menandatangani proses administrasi hukuman terhadap HS.
HS dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pencopotan prajurit TNI ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang disiplin militer.
Selain itu, HS ditahan selama 14 hari. Unggahan IPDL dianggap tak pantas, apalagi statusnya sebagai istri seorang prajurit TNI.
Diberitakan sebelumnya, unggahan IPDL juga akan dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
• Pengalaman Dian Sidik Jadi Ajudan Wiranto, Temukan Sisi Lain dari Menko Polhukam
7. Sersan Z
Sersan Z juga mendapatkan sanksi karena unggahan istrinya, LZ, yang dinilai tak pantas terkait penusukan Wiranto.
Sersan Z dicopot dari jabatannya dan penahanan selama 14 hari.
Pemberian hukuman ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang disiplin militer.
8. Peltu YNS
Peltu YNS dicopot dari jabatannya sebagai anggota Satuan Polisi Militer AU (Satpomau) Lanud Muljono, Surabaya, Jawa Timur.
Pencopotan ini dilakukan lantaran istri YNS, FS, dinilai menyebarkan opini negatif, fitnah, dan konten tak sopan di media sosial terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Menurut Kepala Subdinas Penerangan Umum TNI AU Kolonel (Sus) Muhammad Yuris menjelaskan, sebagai anggota keluarga prajurit TNI, seharusnya bersikap netral.
"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral," kata Yuris, Sabtu (12/10/2019).
"Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," lanjut dia.
• Nyinyir Penusukan Wiranto dan Sebut Drama, Postinga Istri Peltu YNS Viral, Sudah Minta Maaf!
Peltu YNS dicopot dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau.
Peltu YNS melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sang istri pun dilaporkan ke Polres Sidoarjo.
FS dituding melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
(TribunMataram.com/Asytari Fauziah)