Ditinggal Ibunya Saat Sedang Tidur, Balita Tewas Jatuh dari Lantai 7 Rusunawa
Seorang balita tewas setelah terjatuh dari lantai 7, Tower A, Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Jumat (18/10/2019).
TRIBUNMATARAM.COM - Seorang balita tewas setelah terjatuh dari lantai 7, Tower A, Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Jumat (18/10/2019).
Balita bernama M Fila Ibrahim (4) ditemukan warga usai terjatuh dan menimpa sebuah motor yang terparkir di halaman rusunawa.
Ibrahim terjatuh lantaran tubuhnya yang mungil tidak terhalang besi railing yang ada di balkon luar rusunawa.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin mengungkap kronologi kejadian tersebut.
"Jadi dia (korban) itu tidur dan pada saat tertidur ibunya keluar dari kamar, pas bangun nyari-nyari ibunya kali anak itu," kata Supriyatin saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).
• Penyebab Ibu Tiri Bunuh Anaknya di Bogor Terungkap, Sempat Beralibi Anak Jatuh dari Motor
"Tahu-tahu anak itu nangis, dari situlah korban ngelos dari jendela langsung luar dan jatuh ke bawah," tambah Supri.
Saat jatuh, Supri mengatakan korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan pertama.
Sayangnya Ibrahim tidak tertolong, balita berumur empat tahun itu meninggal dunia.
"Sudah dibawa keluarga korban balitanya, keluarga juga menganggap ini sebagai musibah," ucap Supri.
Korban langsung dimakamkan sekitar pukul 14.30 WIB setelah lebih dulu disemayamkan di aula Tower B Rusunawa Tambora.
Pihak rusun akan memperkecil celah railing
Belajar dari peristiwa ini Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Tambora, Abdurrahman Anwar berjanji akan memperkecil celah besi railing di balkon rusunawa.
"Ke depan ada antisipasi akan dengan buat teralis yang lebih kecil agar anak kecil tidak ada yang nyelos," ucap Abdurrahman.
Seementara itu untuk pihak keluarga, Abdurrahman mengimbau para orangtua selalu waspada dalam mengawasi kegiatan anak-anak.
"Kami imbau juga kepada orangtua untuk bisa menjaga anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," kata Abdurrahman. (Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar/Irfan Maullana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditinggal Pergi Ibu, Balita Tewas Setelah Terjatuh dari Lantai 7 Rusunawa Tambora"

5 Fakta Wahana Kora-kora Jatuh di Pasar Malam Pekalongan, Operator Jadi Tersangka Terancam 5 Tahun
TRIBUNMATARAM.COM - Fakta-fakta di balik jatuhnya kora-kora di Pasar Malam Pekalongan, operator jadi tersangka.
Sebuah kora-kora di pasar malam Desa Jeje Wayang, Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah mengalami kerusakan hingga membuat empat remaja terlempar.
Satu orang di antara empat remaja tersebut bahkan tewas di tempat kejadian, berikut fakta-fakta jatuhnya kora-kora di Pekalongan.
Empat remaja terjatuh saat sedang menaiki wahana kora-kora di sebuah pasar malam di Desa Jeje Wayang, Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (23/7/2019).
Satu dari empat remaja yang terjatuh bernama Taufik Mailano (15) tewas setelah mengalami sejumlah luka yang dideritanya.
Sementara, tiga remaja lainnya harus mendapatkan perawatan medis di RSI Pekajangan Kabupaten Pekalongan, karena menderita luka di bagian kepala, tangan, serta wajah.
Pasca-kejadian itu, Polres Pekalongan menetapkan BM (20) operator kora-kora sebagai tersangka karena lalai saat menjalankan kora-kora hingga menyebabkan orang lain meninggal.
• Kecelakaan Wahana Kora-kora Rusak di Pekalongan, 1 Remaja Tewas Terlempar, 3 Luka-luka
• Viral Fresh Graduate UI Tolak Gaji Rp 8 Juta, Terungkap Fakta Upah Lulusan UI Sebenarnya
• Viral Bocah SMP Kerjakan PR Nyambi Jualan Bakpau di Tangerang, Menarik Perhatian Jokowi hingga Ancol
Selain mengamankan BM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah pipa besi yang dipergunakan untuk knalpot disel, dua bagian ekor kapal bagian wahana dan dua buah karet dan bel.
Berikut fakta lengkap kora-kora terjatuh hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia:
1. Kronologi kejadian
Seorang saksi pedagang yang berada di lokasi, Tika (42) mengatakan, sebelum peristiwa yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, wahana kora-kora berjalan seperti biasanya.
Namun, tiba-tiba saja terdengar suara keras dan seketika wahana tersebut berhenti.
"Saya tidak melihat secara pasti, tapi pas ada suara keras brukkk itu ada empat orang yang terjatuh. Satu yang parah terus meninggal dunia dan dibawa ke rumah sakit," kata Tika.
• Kabar Terbaru Areeya Jason, Perempuan Thailand Mantan Selingkuhan Pablo Benua, Suami Rey Utami!
• ZODIAK HARI INI Ramalan Zodiak Jumat 26 Juli 2019 Capricorn Nostalgia, Gemini Sedih, Leo Fokus Karir
• YouTuber Kuliti Kelebihan & Kekurangan Peyek Cetar Syahrini Istri Reino Barack, Direspon Aisyahrani
• Duh, Belum Selesai Ikan Asin, Barbie Kumalasari Istri Galih Ginanjar Dikuliti Dugaan Ijazah Palsu
Menurut Tika, selepas warga mengetahui adanya korban yang terjatuh, mereka langsung berbondong-bondong menolong.
2. Wahana langsung disetop

Kepala Dusun Desa Jejer Wayang, Rohim mengatakan, sudah menerima pemberitahuan akan adanya pasar malam tersebut.
Dengan adanya kecelakaan tersebut pihak desa langsung meminta agar tidak meneruskan wahana yang sudah jalan.
"Padahal ini baru hari pertama, saya tahu dari laporan warga yang datang ke rumah," ungkap Rohim.
3. Polisi lakukan penyelidikan

Pasca-terjadinya insiden wahana kora-kora terjatuh, pihak kepolisian yang mendapat laporan dari warga lansung mendatangi lokasi kejadian.
Kapolsek Bojong AKP Suhadi saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ini petugas masih di lapangan," jawabnya singkat.
4. Ditetapkan tersangka

Usai menjalani pemeriksaan, BM (20) warga Kecamatan Ulujami, Pemalang, Jawa Tengah, operator kora-kora yang menyebabkan satu remaja jatuh dan tewas, ditetapkan tersangka oleh Polres Pekalongan.
BM ditetapkan tersangka karena lalai saat menjalankan kora-kora hingga menyebabkan orang lain meninggal.
"Padahal saya menjalankan permainan tersebut tidak begitu cepat," kata BM di hadapan petugas Polres Pekalongan, Rabu (24/7/2019).
BM juga mengaku bahwa dirinya tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu ketika wahana tersebut akan dimulai. Tersangka mengaku pasrah dengan kasus yang dihadapinya.
5. Diancam hukuman 5 tahun penjara

Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Heri Heriyanto menjelaskan, operator wahana kora-kora tersebut dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ia menjelaskan, dari hasil olah TKP bahwa penyebab kecelakaan 4 remaja hingga terjatuh karena kora-kora yang mengayun terlalu kencang.
"Saat BM ini mengoperasikan kora-kora terlalu kencang sehingga terpelanting menghantam sisi pojok dari wahana yang mengakibatkan empat orang terjatuh," jelas Heri. (KOMPAS.com/ Ari Himawan Sarono)