Penyebab Ibu Tiri Bunuh Anaknya di Bogor Terungkap, Sempat Beralibi Anak Jatuh dari Motor
Kepolisian Resor Bogor Kota mengungkap kasus kematian bocah berusia empat tahun berinisial SU yang meninggal secara tidak wajar, di Bogor.
TRIBUNMATARAM.COM - Penyebab ibu di Bogor tega menganiaya anak tirinya hingga tewas akhirnya terungkap.
Bocah berusia 4 tahun asal Bogor ditemukan tewas secara tidak wajar, ternyata ibu tiri pelaku pembunuhan.
Kasus kematian bocah asal Bogor yang tidak wajar perlahan mulai terungkap, ibu tiri mengakui semua perbuatannya.
Kepolisian Resor Bogor Kota mengungkap kasus kematian bocah berusia empat tahun berinisial SU yang meninggal secara tidak wajar, di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi, korban diduga meninggal akibat luka penganiayaan yang dialaminya.
Dari hasil otopsi, korban mengalami retak tengkorak bagian belakang.
• Fakta-fakta Kopi Cleng Ilegal Sebabkan 10 Pria di Sumedang Keracunan, Diyakini Bisa Bikin Perkasa
• Murid Alami Patah Kaki, Viral Guru di Morowali Rela Jemput & Gendong Agar Tak Terlambat Sekolah
• Terjebak Kobaran Api Karhutla Kaltim, Sepasang Orangutan Ditemukan Mengenaskan di Atas Pohon
• Bebby Fey Blak-blakan Ceritakan Hotman Paris Minta Foto Seksinya, Begini Reaksi Pengacara Senior Ini
Polisi mencurigai ibu tiri korban, ZU (20), yang menganiaya bocah itu. Setelah diperiksa, ZU akhirnya mengakui perbuatannya.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser mengungkapkan, ZU menghabisi nyawa anak tirinya itu karena kesal.
Hendri mengatakan, pelaku selalu melampiaskan emosinya terhadap korban jika sedang kesal dengan anak kandungnya.
"Pelaku ini punya anak kandung usianya 1,5 tahun. Jadi, kalau setiap kali anak kandungnya ini bikin kesal pelaku melampiaskannya ke anak tirinya (korban)," ungkap Hendri, saat jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (19/9/2019).
Hendri menambahkan, sebelum meninggal, pelaku sempat menganiaya korban dengan cara menjambak rambut, mencubit, dan dibenturkan kepalanya ke tembok.
Korban sempat mengalami kejang-kejang sebelum meninggal dunia.
"Pelaku sering melakukan itu (penganiayaan). Spontan saja, jadi tidak direncanakan. Puncaknya itu satu minggu sebelum terungkapnya pembunuhan ini," kata Hendri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini diketahui pada Rabu (11/9/2019) setelah korban dibawa ke puskesmas setempat oleh ibu tiri dan tetangganya. Saat dibawa ke puskesmas, kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.