Penyebab Ibu Tiri Bunuh Anaknya di Bogor Terungkap, Sempat Beralibi Anak Jatuh dari Motor
Kepolisian Resor Bogor Kota mengungkap kasus kematian bocah berusia empat tahun berinisial SU yang meninggal secara tidak wajar, di Bogor.
Anaknya dianggap susah diatur sehingga pelaku kesal.
Misalnya, saat bermain di luar terlalu lama, anak itu dipukuli.

Saat main di tempat tidur atau membuat rumah berantakan, pelaku kesal dan langsung menganiaya korban.
Penganiayaan terhadap korban ini dilakukan berulang-ulang, bahkan sempat disulut api rokok pada tubuh dan memasukkan korban ke karung kemudian digantung di pohon di luar rumah.
"Mungkin karena tak kuat menahan rasa sakit, korban meninggal dunia pada 27 Agustus 2019 jam 18.00 WIB," katanya kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
Saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini.
• Renggut Nyawa Olga Syahputra, Kini Menyerang Aldi Taher & Ria Irawan, Cegahlah Kelenjar Getah Bening
• Barbie Kumalasari Ngaku Jago Bahasa Inggris, Istri Galih Ginanjar Unjuk Kebolehan ke Boy William
• Vicky Prasetyo DM Instagram Tamara Bleszynski, Begini Reaksi Teuku Rassya Mengetahuinya
• Sebelum Pacaran dengan El Rumi, Ternyata Marsha Aruan Ngaku PDKT dengan Al Ghazali Lebih Dulu
Mulai dari keterlibatan istri pelaku bernama Sri Astuti (28), warga Dusun VIII Air Hitam, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, yang tak lain adalah ibu kandung korban yang ikut menguburkan korban di lereng bukit.
Begitu pun polisi belum bisa memastikan apakah istrinya diancam atau tidak oleh pelaku, warga Desa Sei Tembuh Kelurahan Pekan Kuala, Kabupaten Langkat.
Namun yang pasti, lanjut dia, tak ada satu pun warga yang mengetahui penganiayaan tersebut karena mereka tinggal di tengah kebun karet dan tak ada penghuni lainnya.
"Si ibu tak bisa berbuat apa-apa.
Kalau kondisinya ini, kan di perumahan itu kan di tengah kebun karet jadi tak ada penghuni lain.
Mereka sendiri saja di situ," kata Fathir.
Mengenai hukuman, Fathir menegaskan bahwa, pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas dan undang-undang perlindungan anak.
Pelaku diancam hukuman mati akibat perbuatannya itu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya bau menyengat di sebuah bukit pada Rabu (4/9/2019).