Rugi Miliaran Setelah Lamborghininya Terbakar, Polisi Sebut STNK Bukan Atas Nama Raffi Ahmad!
Tepat pada Sabtu (19/10/2019) kemarin, mobil mewah Raffi Ahmad terbakar di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat.
Padahal kenyataan yang terjadi di lapangan adalah yang bersangkutan tidak membawa STNK.
"Saat kejadian memang dari informasi pengemudi menyampaikan bahwa STNK-nya ikut terbakar.
• Kepanikan Ruben Onsu Saat Saldo ATM-nya Dibongkar Raffi Ahmad: Itu Uang Ayam sama Tepung
Namun setelah kita dalami ternyata yang bersangkutan tidak membawanya (STNK) karena kendaraan tersebut bukan milik pengemudi," ungkap AKP M Fadli Amri seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Senin (21/10/2019).
Berdasarkan penyelidikan sementara pihak kepolisian, STNK tersebut pun terdaftar bukan atas nama Raffi Ahmad.
Melainkan atas nama sang ibunda, Amy Qanita.
STNK yang kami telusuri itu atas nama ibunda saudara Raffi Ahmad dan bisa dipastikan memang itu kendaraannya milik Raffi," lanjutnya.
• Asisten Dituding Gosipkan Rumah Tangga Raffi Ahmad, Nia Ramadhani Sampai Ngechat Ayah Rafathar!
Lebih lanjut lagi, mobil sport mewah yang terbakar tersebut rupanya diketahui tidak menggunakan nopol alias bodong.
AKP M Fadli Amri menjelaskan bahwa mobil tersebut tidak menggunakan nomor polisi atau bodong lantaran memang hanya digunakan untuk keperluan syuting.
Dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Senin (21/10/2019) pihak kepolisian menduga pengemudi yang bernama Saliman nekat mengendarai mobil tanpa pendampingan khusus.
"Awalnya coba-coba pinjam kendaraan itu kemudian dia membawa dari Sentul Sirkuit ke arah SICC itu.
Ternyata mungkin karena tidak bisa mengendarai atau mungkin belum mahir dan memang Saliman ini hanya sendirian," tambah AKP M Fadli Amri.
• Kesal dengan Sikap Raffi Ahmad yang Menjadikan Segala Sesuatu Uang, Laudya Cynthia: Gue Block
Sampai detik ini pihak kepolisian masih belum bisa menaksir kerugiaan material yang akan ditanggung Raffi Ahmad.
Kendati demikian, pihak kepolisian menyebut bahwa kejadian ini tidak termasuk ke dalam tindak pidana atau kecelakaan lalu lintas.
Sehingga polisi hanya akan melaksanakan pengamanan TKP dan evakuasi kendaraan.
"Perlu kita pahami bersama bahwa itu bukan suatu tindak pidana dan itu juga merupakan bukan suatu kecelakaan lalu lintas sehingga dalam hal ini polisi hanya melaksanakan pengamanan TKP pada saat kejadian.