Setelah Membunuh Sales Mobil di Surabaya, Pelaku Bagi-bagi Uang Rampasan yang Jumlahnya Tak Seberapa

Setelah membunuh Bangkit Maknutu Dunirat (30), sales mobil di Surabaya, para pelaku nongkrong sambil bagi-bagi uang rampasan.

TribunMataram Kolase/ Instagram/ (KOMPAS.COM/A. FAIZAL)
Sempat buron, pelaku pembunuhan sales mobil Suzuki diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (22/10/2019). 

Lalu, pada pukul 16.30 WIB, Bambang datang bersama empat temannya, yakni Bayu, Alank, Imron dan Rizaldi.

Saat itu, Bambang memaksa korban untuk masuk ke mobil. Namun, korban menolak dan terjadi adu mulut.

Korban akhirnya masuk ke mobil setelah dipaksa para pelaku. Lalu karena berontak, korban pun akhirnya berhasil keluar.

Akan tetapi, saat itu para pelaku justru meneriaki maling kepada korban.

Korban ditangkap dan dipukuli massa. Setelah ditarik masuk kembali ke dalam mobil, korban dianiaya hingga pukul 21.00 WIB.

3. Korban dianiaya hingga tewas

Setelah dianiaya massa, para pelaku segera menarik korban dan membawa masuk korban ke dalam mobil.

Saat itu, para pelaku terus menganiaya korban dan sesampainya di jembatan Cangar Kota Batu, pelaku menarik korban keluar.

 Fakta Baru Upaya Pembunuhan Suami oleh Istri & Sopir, Uang untuk Beli Sianida Dipakai Foya-foya

Di jembatan korban terus dianiaya, bahkan pelaku Bambang sempat membenturkan kepala korban ke besi penghalang jembatan.

Setelah meninggal, para pelaku membuang korban dalam kondisi tangan terikat ke sungai di bawah jembatan.

Saat jasad korban ditemukan warga pada Rabu (16/10/2019), tampak luka bekas tusukan di dahi kiri korban.
4. Korban tewas mengenaskan

Setelah mendapat laporan dari istri korban, Mei Nuriwati pada Selasa (15/10/2019), polisi segera mengungkap identitas jasad yang tewas mengenaskan dengan kondisi luka pada bagian dahi kiri seperti bekas tusukan senjata tajam, wajah dan bagian matanya memar, dan tangannya terikat tali.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap empat pelaku, sedangkan dua pelaku bernama Alank Reski Pradana dan Muhamad Imron Rosyadi masih buron.

Para pelaku dijerat pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 328 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: David Oliver Purba, Farid Assifa)

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/10/21/07510021/fakta-lengkap-sales-mobil-tewas-usai-diculik-dianiaya-hingga-diteriaki?page=all#page2

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved