Lewat Sosial Media Mucikari Tawarkan Gadis Perawan dengan Modus Tertentu, Segini Tarifnya!
Mereka berdua menawarkan perempuan yang masih perawan melalui media sosial kepada jejaring pria hidung belang.
TRIBUNMATARAM.COM - Dua mucikari, seorang perempuan berinisial Y (28) dan seorang laki-laki berinisial GG alias A, diamankan aparat Polres Bogor di salah satu hotel di kawasan Sentul City, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.
Mereka berdua menawarkan perempuan yang masih perawan melalui media sosial kepada jejaring pria hidung belang.
Modus tersebut diketahui setelah patroli Cybercrime Polres Bogor di media sosial pada Selasa (15/10/2019).
• Ayah Perkosa Putri Kandungnya Sampai Miliki 6 Anak dalam 20 Tahun Terakhir, Sejak Usia 14 Tahun
Dua mucikari tersebut menjual perempuan yang dianggap masih perawan kepada pelanggan dengan harga Rp 20 juta untuk sekali kencan.
Saat menangkap dua mucikari tersebut, polisi juga mengamankan seorang perempuan muda berinisial KO yang dipekerjakan sebagai PSK.
Tawarkan melalui media sosial

Para mucikari menawarkan perempuan yang masih perawan melalui jejaring sosial, seperti Facebook, Wechat, WhatsApp, dan Instagram.
Mereka selalu mencantumkan nomor telepon.
Jika kencan disepakati, pelanggan harus membayar DP sebesar Rp 3 juta. Setelah itu sang mucikari mengarahkan pelanggan ke sebuah hotel.
Sisa pembayaran Rp 17 juta akan diberikan kepada gadis yang dieksploitasi setelah mereka berkencan.
"Setelah diterima uang DP, dibawalah korban di dalam kamar hotel dan sisanya diberikan nanti setelah selesai karena ini perawan.
Jadi bagi jatah, maminya Rp 3 juta dan Rp 17 juta itu jatah gadis yang dieksploitasi tadi," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni.
• Dikira Hilang Saat Usia 18 Tahun, Gadis Ini Perkosa Ayahnya Selama 24 Tahun & Dikurung Dibawah Tanah
Gunakan kapsul keperawanan

Ilustrasi perempuan dijual.
Mucikari Y sering mengelabui pria hidung belang yang ingin kencan, yakni dengan menggunakan obat keperawanan.
Obat yang berbentuk kapsul tersebut akan dimasukkan ke dalam kemaluan gadis yang akan dikencani.
Saat berhubungan intim, seolah-olah sang gadis keluar darah. Hal tersebut untuk mengelabui para pelanggan yang mencari gadis perawan.
"Iya ada mereknya, kita tahu sejenis jamu dalam bentuk kapsul. Biasanya satu jam sebelum berhubungan itu dimasukkan ke dalam kemaluan korban.
Setelah main kelihatan darah (perawan) untuk mengelabui konsumennya," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, Kamis (24/10/2019).
• Gadis 17 Tahun Hamil 2 Bulan karena Diperkosa Ayah Kandung dan Pamannya, Ancam Begin
Incar gadis desa
Ilustrasi perempuan yang diperdagangkan untuk menjadi pekerja seks.
Prostitusi online ini sudah berlangsung setahun dan melibatkan sejumlah perempuan dari lintas provinsi.
Para mucikari juga mengincar gadis-gadis desa di Bogor yang membutuhkan uang.
Untuk memuluskan aksi, mucikari mencantumkan nomor WhatsApp di jejaring media sosial.
Jika ada pelanggan yang menggunakan jasa mereka, mucikari meminta DP Rp 3 juta.
Setelah dibayar, sang mucikari akan mengarahkan ke hotel yang telah disepakati. Sisa bayaran akan diberikan kepada perempuan yang dikencani.
• Nasib Malang Gadis 14 Tahun, Gak Cuma Diperkosa Ayah Tirinya, Ibu Kandung Kasar dan Dituduh Pelakor
25 korban perempuan

Ilustrasi perempuan sedih.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus tersebut.
Sedikitnya ada 25 orang yang menjadi korban berdasarkan temuan di media sosial, salah satunya warga Bogor berinisial KO (20).
"Korban warga Bogor berinisial KO dan pelaku (mucikari) berinisial Y ini juga profesinya sebagai PSK yang akhirnya ikut jadi mami juga," ujar Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni.
Prostitusi online ini sudah berlangsung setahun dan melibatkan sejumlah perempuan dari lintas provinsi, termasuk mengincar gadis-gadis desa di Bogor yang membutuhkan uang.
"Tergantung pesanan dari pelanggan, kalau pesannya di Kalimantan ya ke sana juga.
Nah, sekarang ini transaksinya di wilayah Bogor. Jadi korbannya ada yang orang Bogor ada juga orang luar," ujar Joni.
• Nasib Malang Gadis 14 Tahun, Gak Cuma Diperkosa Ayah Tirinya, Ibu Kandung Kasar dan Dituduh Pelakor
SUMBER: KOMPAS.com (Afdhalul Ikhsan/Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Balik Modus Kapsul Keperawanan Prostitusi Online di Bogor, Kencan Bertarif Puluhan Juta Rupiah hingga Korban Gadis Desa"

Diculik dari Rumah Neneknya, Gadis Ini Diperkosa 3 Pria, Salah Satu Tersangka Adalah Paman Korban
Al (17), gadis asal Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diculik dan diperkosa tiga pria.
Awalnya, Al diculik oleh pelaku berinisial JR (54) dari rumah nenek korban di daerah Kecamatan Cibinong, Cianjur, Kamis (3/10/2019) dini hari.
AI kemudian disekap di rumah JR di Gang Harapan, Kelurahan Sayang, Cianjur.
Korban dibawa dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah dibekap pelaku hingga pingsan saat tengah tertidur lelap di kamar.
Selama empat hari disekap, korban mengalami kekerasan seksual.
Tak hanya oleh JR, korban juga diperkosa secara bergiliran oleh teman pelaku, AH (44) dan Ed.
Diketahui ternyata salah satu pelaku, yakni AH merupakan paman korban.
JR dan AH telah ditangkap polisi, sedangkan pelaku Ed masih buron.
• Nasib Malang Gadis 14 Tahun, Gak Cuma Diperkosa Ayah Tirinya, Ibu Kandung Kasar dan Dituduh Pelakor
Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana mengatakan, setiap melakukan perbuatannya, pelaku JR mengancam korban dengan pisau.
"Korban tidak berdaya karena di bawah ancaman.
Diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menolak," kata Jaka saat konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Senin (7/10/2019).
Selama dalam penyekapan, korban sempat dibawa JR ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, sekaligus untuk menghilangkan jejak perbuatan bejatnya itu.
"Namun, dikembalikan oleh calon majikannya di Jakarta karena korban seperti orang tidak waras, linglung," ucap dia.
Oleh JR, korban lantas dibawa kembali ke Cianjur.
• Motif Pelaku Pencabulan Bocah 10 Tahun di Bogor Modus Pura-pura Tanya Alamat, Kecanduan Film Porno
Sesampainya di rumah pelaku, Minggu (6/10/2019) dini hari, korban diminta kembali melayani nafsu bejatnya.
Namun, korban menolak dan saat ada kesempatan korban melarikan diri.
"Saat itu ada petugas kita yang sedang patroli rutin tak jauh dari rumah pelaku.
Korban kemudian memberhentikan kendaraan petugas hingga akhirnya kasus ini terungkap," ujar Jaka.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak serta Pasal 332 KUHPidana.
Ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. (Kompas.com/Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman/David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diculik dari Rumah Nenek, Seorang Gadis Disekap dan Diperkosa 3 Pria Berkali-kali"