Nadiem Makarim Pilih Jadi Menterinya Jokowi, Ini Beda Gaji CEO Gojek VS Mendikbud, Selisih Jauh?

Lepaskan jabatan dari CEO Gojek, Nadiem Makarim pilih jadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, ini beda gaji CEO Gojek VS Mendikbud.

Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Agung Budi Santoso
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO dan Instagram @nadiemmakarimofficial
Beda gaji Nadiem Makarim di Mendibud VS CEO Gojek 

Gaji Menteri

Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Eks CEO Gojek, Nadiem Makarim ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Warta Kota/Ricky Martin Wijaya
Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Eks CEO Gojek, Nadiem Makarim ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Warta Kota/Ricky Martin Wijaya (Warta Kota/Ricky Martin Wijaya)

Dikutip dari kanal YouTube iNews Talkshow yang diunggah pada Selasa (22/10/2019) berikut rincian gaji seorang menteri per bulan :

  • Gaji Pokok Rp 5.040.000
  • Tunjangan Rp 13.608.000

Dari angka tersebut artinya setiap Menteri mendapat Rp 18.648.000 per bulan.

Nominal tersebut belum termasuk dana operasional yang didapatkan para menteri sebesar Rp 120-150 juta.

5 Fakta Franka Franklin Istri Mendikbud Nadiem Makarim, Pengusaha Perhiasan yang Kuasai 3 Bahasa

Selain itu para menteri juga akan mendapatkan fasilitas di antaranya rumah, kendaraan dinas, jaminan kesehatan.

Gaji tersebut rupanya dapat dikatakan memiliki jumlah nominal yang lebih kecil daripada DPR RI.

Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, rincian gaji seorang DPR RI adalah:

Gaji dan tunjangan tetap

  • Gaji Pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan Istri (10% GP): Rp 420.000
  • Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP): Rp 168.000
  • Uang sidang / Paket:  Rp 2.000.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
  • Tunjangan PPH pasal 21: Rp 2.699.813

Penerimaan lain

  • Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp. 15.554.000
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten Anggota: Rp. 2.250.000
  • Fasilitas kredit mobil Rp 70 juta/orang per periode

SAH! Bos GoJek Nadiem Makarim Jadi Mendikbud di Kabinet Kerja Jilid II Jokowi-Maruf

Biaya Perjalanan

Uang harian:

b. Daerah Tingkiat II (per hari ): Rp 400.000

Uang representasi:

b. Daerah tingkat II (per hari ): Rp 300.000

Rumah Jabatan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved